Lurusin.com, Jakarta – Kejaksaan Agung secara resmi menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pengakuan bers
Aturan Teknis Pengisi Kekosongan Hukum Acara Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menekankan urgensi petunjuk teknis ini sebagai jembatan atas sejumlah kekosongan pengaturan. Menurutnya, Kitab Undang-Un
Aturan Teknis Pengisi Kekosongan Hukum Acara
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menekankan urgensi petunjuk teknis ini sebagai jembatan atas sejumlah kekosongan pengaturan. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru belum sepenuhnya menjangkau setiap detail prosedural yang dibutuhkan di lapangan.
“Petunjuk teknis ini krusial mengingat aturan baku dalam KUHP dan KUHAP baru belum mencakup seluruh aspek secara menyeluruh,” ujar Burhanuddin di hadapan peserta seminar.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi tekad institusi untuk tidak semata-mata menunggu kelengkapan norma primer. Kejaksaan Agung, melalui kewenangan diskresionernya, berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi jaksa sekaligus para pencari keadilan sejak dini, khususnya dalam mengoperasionalkan plea bargaining yang menuntut negosiasi serta persetujuan terstruktur antara penuntut umum, terdakwa, dan pihak terkait.
Pemulihan Sosial sebagai Orientasi Baru
Lebih jauh, Burhanuddin menyoroti bahwa penerapan plea bargaining tidak bisa dilepaskan dari semangat pemulihan sosial yang menjadi ruh KUHP nasional anyar. Pendekatan ini mendorong pergeseran paradigma dari retributif murni ke arah keadilan restoratif dan rehabilitatif. Pelaku kejahatan tidak lagi sekadar dihukum, melainkan diberi ruang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya melalui kesepakatan yang juga mempertimbangkan pemulihan bagi korban dan masyarakat. Dengan mekanisme ini, beban perkara di pengadilan dapat ditekan sekaligus mempercepat akses terhadap keadilan yang lebih manusiawi.
Berdasarkan pantauan media kami, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan struktur organisasi yang lebih lincah. Dalam sesi yang sama, Jaksa Agung juga menyinggung wacana penyatuan bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus di bawah satu komando Jaksa Agung Muda Operasi. Konsolidasi tersebut dipandang sebagai langkah penunjang agar implementasi instrumen baru seperti plea bargaining berjalan seragam dan tidak terfragmentasi antar satuan kerja. Komitmen ini mempertegas bahwa modernisasi sistem peradilan pidana Indonesia tidak hanya bertumpu pada pembaruan undang-undang, melainkan juga pada keberanian menata ulang kultur dan teknis penegakan hukum di tingkat operasional.
Dengan terbitnya petunjuk teknis ini, publik kini menanti bagaimana Kejaksaan Agung menerjemahkan konsep pengakuan bersalah menjadi praktik nyata yang mampu menyeimbangkan kepentingan negara, korban, dan pelaku dalam satu bingkai keadilan yang utuh.
Comments (0)