Sep 10, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

LMKN Tagih Tunggakan Royalti Musik Rp75 Miliar ke Netflix

Di balik layar gemerlap deretan film dan serial populer yang ditayangkan di platform streaming global, tersimpan polemik hukum dan keadilan ekonomi yang ki

LMKN Tagih Tunggakan Royalti Musik Rp75 Miliar ke Netflix

Di balik layar gemerlap deretan film dan serial populer yang ditayangkan di platform streaming global, tersimpan polemik hukum dan keadilan ekonomi yang kian memanas di Indonesia. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi melayangkan teguran keras dan mendesak platform Over-The-Top (OTT) raksasa asal Amerika Serikat, Netflix, untuk segera melunasi kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan lagu di platformnya. Tak tanggung-tanggung, nilai akumulasi tagihan tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar, terhitung sejak Netflix pertama kali masuk dan beroperasi di tanah air pada tahun 2016.

Penelusuran tim investigasi menunjukkan bahwa keberadaan karya musik—mulai dari lagu tema utama, musik latar (soundtrack), hingga aransemen pendukung—menjadi elemen vital yang memberikan nilai estetika dan komersial tinggi pada setiap tayangan visual. Namun, selama hampir delapan tahun mengeruk keuntungan dari jutaan pelanggan aktif di Indonesia, hak-hak ekonomi para pencipta lagu dan pemegang hak cipta diduga kuat telah dikesampingkan tanpa penyelesaian finansial yang adil.

Gurita Bisnis Streaming dan Hak Pemusik yang Terabaikan

Persoalan penagihan royalti ini bukan sekadar urusan administrasi bisnis biasa, melainkan bentuk penegakan hukum atas kedaulatan hak cipta nasional. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap pihak yang memanfaatkan karya musik secara komersial di layanan publik maupun platform digital wajib membayarkan imbalan kepada pencipta melalui LMKN.

Pihak LMKN mengindikasikan bahwa berbagai upaya mediasi, perundingan, dan imbauan formal telah dilayangkan kepada manajemen Netflix secara berkala. Kendati demikian, respons dari pengelola platform digital tersebut dinilai lambat dan belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perhitungan kompensasi yang tertunda selama bertahun-tahun.

"Kami tidak bisa membiarkan raksasa hiburan global terus memanen keuntungan finansial yang sangat besar dari masyarakat Indonesia tanpa menunaikan kewajiban hukum paling dasar kepada para pencipta lagu. Angka Rp75 miliar ini merupakan hak ekonomi komposer dan musisi yang tertahan sejak 2016," tegas pihak perwakilan LMKN dalam keterangan resminya.

Analisis Potensi Kerugian dan Angka Tunggakan

Kalkulasi nilai tagihan sebesar Rp75 miliar tersebut dihitung berdasarkan estimasi pemanfaatan katalog musik yang diakses oleh pengguna Netflix di wilayah hukum Indonesia dalam kurun waktu delapan tahun terakhir. Sebagai gambaran mengenai perbandingan dinamika kepatuhan lisensi musik pada platform hiburan digital, berikut adalah peta perbandingan umum operasional di Indonesia:

Platform / Pengguna Karya Status Kepatuhan Lisensi Rentang Waktu Tunggakan Estimasi Tagihan Hak Cipta
Platform OTT Lokal & Regional Proses Negosiasi & Kepatuhan Parsial 2021 – Sekarang Disesuaikan Tarif Resmi LMKN
Netflix Belum Menunaikan Kewajiban 2016 – 2024 Rp75 Miliar

Angka fantastis ini mencerminkan betapa besarnya volume pemanfaatan karya musik tanpa penyesuaian lisensi komersial yang sepadan. Pengamat industri hiburan menilai bahwa tingkat kepatuhan platform global terhadap regulasi lokal di negara berkembang kerap kali jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan kepatuhan mereka di kawasan Amerika Utara atau Eropa.

Celah Regulasi atau Pengabaian Sengaja?

Fenomena ini mengurai persoalan mendasar dalam ekosistem ekonomi kreatif digital. Perusahaan lintas negara kerap memanfaatkan kerumitan negosiasi lintas batas dan celah penegakan hukum untuk menunda pembayaran royalti. "Ini bukan sekadar masalah angka nominal belakangan ini, tetapi mengenai pengakuan atas martabat dan keberlanjutan hidup para pekerja seni Indonesia," ungkap seorang pakar hukum kekayaan intelektual.

Apabila Netflix tetap bergeming dan enggan menyelesaikan klaim tunggakan Rp75 miliar ini, LMKN menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan hukum yang lebih drastis. Langkah tersebut mencakup opsi gugatan perdata hingga pengajuan permohonan sanksi administratif kepada kementerian terkait. Kasus ini menjadi ujian penting bagi pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum dan melindungi pencipta lagu lokal dari dominasi kapitalisme platform digital global.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User