Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan publik saat kubu Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menghadirkan ahli hukum pidana untuk membedah permohonan praperadilan ganti kerugian yang tengah diajukan. Langkah hukum ini diambil untuk memperjuangkan pemulihan hak serta ganti rugi atas proses hukum yang sebelumnya membelit dirinya. Pertarungan hukum ini kini berkutat pada batasan teknis antara penilaian kerugian rill dan pengujian kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana Didit Wijayanto yang dihadirkan sebagai saksi ahli menegaskan bahwa mekanisme praperadilan ganti kerugian memiliki koridor yang sangat spesifik. Menurutnya, permohonan ini murni dirancang untuk memulihkan hak atas kerugian materiil maupun immateriil, dan bukan sarana utama untuk menguji ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pihak penyidik.
Mendedah Batas Yurisdiksi Praperadilan Ganti Kerugian
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Didit membedakan secara mendasar antara praperadilan yang bertujuan menguji keabsahan prosedur penyidikan dengan praperadilan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemahaman ini dinilai penting agar publik dan praktisi hukum tidak mencampuradukkan domain substansi perkara.
"Praperadilan ganti kerugian harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan yang spesifik. Ini adalah ruang bagi warga negara untuk menuntut haknya akibat tindakan hukum yang salah atau dihentikan. Namun, fokus utamanya adalah pada penilaian ganti rugi dan rehabilitasi, bukan untuk menguji penyalahgunaan wewenang aparat," ujar Didit Wijayanto di dalam persidangan.
Untuk memperjelas perbedaan fungsi tersebut dalam sistem peradilan pidana Indonesia, berikut adalah komparasi batasan hukum dalam praperadilan:
| Fitur Analisis | Praperadilan keabsahan Prosedur | Praperadilan Ganti Kerugian |
|---|---|---|
| Dasar Hukum Utama | Pasal 77 KUHAP / Putusan MK No. 21/2014 | Pasal 95 & Pasal 96 KUHAP |
| Fokus Pengujian | Keabsahan penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka | Besaran kerugian materiil, immateriil, dan pemulihan nama baik |
| Uji Penyalahgunaan Wewenang | Menjadi elemen penilaian keabsahan tindakan penyidik | Bukan fokus utama; menitikberatkan pada korelasi dampak kerugian |
Implikasi Kepastian Hukum dan Pelindungan Hak Korban
Penjelasan yang disampaikan ahli hukum tersebut mempertegas arah gugatan kubu Roy Suryo. Penekanan pada mekanistis ganti rugi bertujuan agar persidangan tidak melebar ke aspek spekulasi politik atau perdebatan diskresi kepolisian, melainkan berfokus pada kalkulasi dampak finansial dan reputasional yang diderita pemohon.
Didit Wijayanto menggarisbawahi beberapa poin kunci yang relevan dalam perkara ganti kerugian ini:
- Hubungan Kausalitas: Harus ada bukti nyata bahwa tindakan penegak hukum secara langsung menimbulkan kerugian bagi pemohon.
- Pembuktian Empiris Kerugian: Kerugian materiil (seperti biaya hukum dan kehilangan pendapatan) serta immateriil (pencemaran nama baik) wajib dikalkulasi secara terukur.
- Mekanisme Pertanggungjawaban Negara: Ganti rugi melalui praperadilan adalah wujud kewajiban negara atas kekeliruan prosedur (miscarriage of justice).
Upaya hukum ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Persidangan ini menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang keliru atau dibatalkan membawa konsekuensi pemulihan hak yang nyata. Keputusan majelis hakim nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara yang menuntut hak kehidupannya kembali pulih.
Comments (0)