Legislator Desak Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Seorang wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPR menyampaikan tuntutan keras agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi vonis terberat, yakni hukuman m...

Jul 12, 2026 - 06:05
0 0

Seorang wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPR menyampaikan tuntutan keras agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi vonis terberat, yakni hukuman mati. Desakan ini muncul sebagai respons atas dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi berskala besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara secara signifikan. Seruan tersebut menimbulkan gelombang perdebatan mengenai batas maksimal pemidanaan bagi penegak hukum yang justru melanggar aturan yang seharusnya ditegakkan.

Latar Belakang Penanganan Perkara

Febrie Adriansyah bukanlah figur asing di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelum tersandung kasus, ia sempat menjadi salah satu jaksa paling berkuasa di Indonesia yang menangani berbagai perkara tindak pidana khusus. Namun, posisinya kini menjadi pesakitan setelah tim penyidik menemukan bukti aliran dana mencurigakan dan aset yang tidak sebanding dengan profil penghasilannya sebagai aparatur negara. Kasus ini bermula dari pengembangan perkara lain di mana nama Febrie disebut-sebut menerima suap dari pihak yang berperkara, kemudian dana tersebut disembunyikan melalui jaringan pencucian uang yang rumit. Volume kerugian negara yang ditimbulkan disebut-sebut mencapai angka triliunan rupiah, melampaui ambang batas yang biasanya membuat jaksa penuntut menuntut pemberatan hukuman.

Praktik korupsi berlapis yang menjerat seorang mantan Jampidsus ini dinilai sebagai pengkhianatan ganda: pertama terhadap jabatan publik yang diemban, dan kedua terhadap kepercayaan masyarakat yang menanti penegakan hukum tanpa pandang bulu. Transaksi-transaksi mencurigakan yang dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi fondasi awal pengusutan kasus, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan penuh dengan sangkaan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencucian Uang.

Argumen Legislator di Balik Tuntutan Hukuman Mati

Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru, menjadi motor pendorong seruan hukuman mati tersebut. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Febrie Adriansyah tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa. Ia menekankan bahwa tindakan mantan Jampidsus itu telah memenuhi unsur kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian masif pada keuangan negara, merusak sendi keadilan, dan melukai rasa kepercayaan publik secara permanen. Dalam berbagai kesempatan, legislator tersebut menyatakan bahwa hukuman mati adalah satu-satunya vonis yang setimpal dan akan menjadi efek jera maksimal bagi penegak hukum lain yang berpotensi melakukan hal serupa.

Legislator itu juga merujuk pada beberapa instrumen hukum yang memungkinkan penerapan pidana mati untuk koruptor, terutama dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional atau pengulangan tindak pidana yang sangat merugikan. Ia menegaskan bahwa hukuman sekadar penjara puluhan tahun tidak akan cukup memulihkan kerusakan sistemik yang ditimbulkan. Dalam pernyataan yang disampaikan, Nasyirul Falah Amru mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan eksekusi mati bagi pelaku korupsi kelas kakap, meski Indonesia belum memiliki preseden kuat untuk itu. Baginya, momen ini adalah ujian bagi keberanian hakim dalam menafsirkan keadilan substantif.

Dinamika Penerapan Pidana Mati dalam Kasus Korupsi

Wacana menjatuhkan hukuman mati untuk koruptor bukan kali pertama mencuat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya membuka ruang bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati dalam keadaan tertentu, seperti jika korupsi terjadi pada saat negara dalam kondisi darurat atau krisis ekonomi. Sayangnya, norma ini jarang digunakan karena interpretasi "keadaan tertentu" sering kali diperdebatkan. Selain itu, penolakan dari kelompok pegiat hak asasi manusia juga menjadi hambatan normatif yang kuat, mengingat Indonesia terikat pada konsensus internasional yang mengecam praktik hukuman mati.

Pengamat hukum pidana menilai bahwa tuntutan terhadap Febrie Adriansyah bisa menjadi batu uji perluasan makna "keadaan tertentu". Dampak korupsi yang menyasar sistem penegakan hukum itu sendiri dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat keadilan. Meski demikian, penerapannya tetap harus melalui proses peradilan yang jujur, transparan, dan memenuhi seluruh hak terdakwa. Dalam konteks ini, peran Komisi III DPR sebagai pengawas lembaga yudikatif justru diharapkan dapat memperkuat pengawasan tanpa mencampuri kebebasan hakim.

Tanggapan Masyarakat dan Pengamat Hukum

Seruan hukuman mati ini langsung menyulut beragam reaksi. Sebagian kalangan aktivis antikorupsi menyambut baik karena dianggap sebagai langkah berani untuk memutus rantai impunitas di internal kejaksaan. Mereka menilai bahwa selama ini sanksi untuk penegak hukum yang korup terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Di media sosial, tagar #HukumMatiMantanJaksa sempat menjadi perbincangan, mencerminkan kemarahan publik terhadap oknum yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, sejumlah ahli hukum mengingatkan agar tuntutan ini tidak berubah menjadi tekanan politik yang dapat mengganggu independensi peradilan. Mereka menekankan bahwa pidana mati adalah bentuk pemidanaan paling ekstrem yang meniadakan hak hidup, sehingga penggunaannya mesti dibarengi bukti yang tak terbantahkan. Koalisi masyarakat sipil yang menolak hukuman mati juga menyuarakan kekhawatiran bahwa praktik ini bisa disalahgunakan di masa depan. Mereka mendorong agar vonis penjara seumur hidup dengan tanpa remisi menjadi alternatif yang lebih manusiawi namun tetap memberatkan.

Implikasi bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Apapun putusan akhir yang akan dijatuhkan, desakan terhadap Febrie Adriansyah telah membuka kembali kotak pandora tentang standar etika dan integritas penegak hukum. Kasus ini memperlihatkan betapa dalamnya luka yang ditimbulkan ketika seorang jaksa yang seharusnya menuntut pelaku korupsi justru menjadi bagian dari jaringan korupsi itu sendiri. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan seruan hukuman mati tersebut sebagai acuan pemberatan atau tetap berpegang pada batasan keyakinan hukumnya.

Di tingkat legislasi, kasus ini bisa mendorong perubahan rumusan pasal pemberatan dalam undang-undang korupsi agar lebih jelas dan mudah diterapkan. Komisi III, melalui fungsi pengawasannya, diharapkan tidak hanya berhenti pada seruan normatif tetapi juga mendorong penelusuran jaringan yang lebih luas. Sebab, kejahatan berjamaah di lingkup institusi penegak hukum sering kali hanya terungkap sebagian, sementara aktor lain tetap bebas berkeliaran. Hukuman berat untuk Febrie Adriansyah, apapun bentuknya kelak, akan menjadi pesan pertama bahwa era perlindungan bagi makelar kasus di dalam kejaksaan sudah harus segera berakhir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User