Kurang Bayar Pajak ASN Melonjak 81%, Tembus Rp 9,16 Triliun!
Laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan angka kekurangan pembayaran pajak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk personel TNI dan Polri, melonjak taj
Laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan angka kekurangan pembayaran pajak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk personel TNI dan Polri, melonjak tajam. Hingga 22 Juni 2026, total nilai kurang bayar yang dilaporkan mencapai Rp 9,16 triliun. Angka tersebut melonjak 81,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun.
Lonjakan Signifikan Terungkap dalam Pertemuan Lintas Kementerian
Data itu terungkap dalam pertemuan antara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Jakarta pada Kamis (25/6). Pertemuan tersebut membahas kepatuhan pajak di kalangan aparatur negara. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kenaikan drastis ini menjadi perhatian serius pemerintah karena melibatkan para abdi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan.
"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," ujar Iwan Djuniardi dalam keterangan tertulis yang diterima Lurusin.com pada Senin (6/7/2026).
Faktor Pendorong Kenaikan
Meski belum ada analisis terperinci, beberapa indikasi menunjukkan bahwa lonjakan ini bisa dipicu oleh peningkatan jumlah ASN yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status kurang bayar, serta adanya koreksi fiskal dari hasil pemeriksaan. DJP terus mendorong kepatuhan sukarela melalui program edukasi dan pengawasan yang lebih ketat.
Respons Kementerian PAN-RB
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian untuk meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan ASN.
"Kami akan memperkuat pembinaan dan memastikan setiap ASN memahami kewajiban perpajakannya," tegas Rini seperti dikutip dari keterangan resmi.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kurang bayar di tahun-tahun mendatang. Hingga berita ini dimuat, DJP masih menghimpun data final kepatuhan pajak ASN untuk tahun pajak 2025 yang pelaporannya berakhir pada Maret 2026. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan ini.
Comments (0)