JAKARTA — Tim kuasa hukum Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Permohonan tersebut disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim advokat dalam agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut pembelaan tertulis yang dibacakan, uraian perbuatan dalam dakwaan dinilai kabur sehingga tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara yang sah dan berkeadilan.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini berawal dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penempatan jemaah haji pada lingkungan Kementerian Agama. Komisi antirasuah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota serta penempatan jemaah haji. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diduga mencapai miliaran rupiah sebagaimana tertuang dalam hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.
KPK membuka penyidikan setelah melewati proses penyelidikan panjang yang mencakup pemeriksaan puluhan saksi, penggeledahan sejumlah kantor, hingga penyitaan dokumen terkait pengelolaan kuota haji. Status tersangka itu sempat diuji melalui mekanisme praperadilan, namun upaya tersebut tidak mengubah kedudukan hukum Yaqut dalam perkara ini. Penetapan tersangka pun diumumkan KPK kepada publik setelah pemeriksaan berlapis dianggap cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Pokok Keberatan Dakwaan
Dalam eksepsinya, kuasa hukum mengajukan sejumlah dalil. Pertama, dakwaan dinilai disusun tanpa didukung alat bukti yang memadai karena proses penyidikan dianggap tidak berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kedua, konstruksi hukum yang dipilih jaksa dinilai keliru lantaran peristiwa yang didakwakan disebut telah menjadi kewenangan lembaga lain untuk menindaklanjuti.
Tim advokat juga menegaskan kliennya tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan teknis terkait kuota haji. Menurut pembelaan, kebijakan penempatan jemaah berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Agama yang berjenjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga tidak tepat jika pertanggungjawaban pidana dibebankan secara sepihak kepada Yaqut. Seluruh dalil tersebut dituangkan dalam nota keberatan yang dianggap kuasa hukum cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan.
Soal Kewenangan Pengadilan
Selain keberatan atas materi dakwaan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara ini. Mereka berpendapat pengadilan tersebut tidak berwenang menangani perkara korupsi haji yang dimaksud. Dalil ini didasarkan pada argumentasi bahwa locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana yang didakwakan berada di luar wilayah hukum pengadilan yang menggelar persidangan tersebut.
Menurut pembelaan, kompetensi absolut pengadilan ditentukan secara tegas oleh ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembagian kewenangan mengadili. Apabila dasar kewenangan itu tidak terpenuhi, pemeriksaan perkara sejak awal dinilai cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan. Jaksa penuntut umum KPK dipastikan akan menanggapi seluruh dalil tersebut melalui jawaban atas eksepsi pada agenda sidang berikutnya.
Acuan Hukum yang Dijadikan Dasar
Persidangan perkara ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dakwaan yang dibacakan jaksa menggunakan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan wewenang.
Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik, dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dana yang dikelola bersumber dari biaya penyelenggaraan ibadah haji yang dibayarkan jemaah, sehingga setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya mendapat sorotan luas dari publik dan pengawasan DPR.
Arah Sidang Berikutnya
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan mempertimbangkan eksepsi sebelum memutuskan apakah pemeriksaan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Apabila keberatan diterima, dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan berkas perkara dapat dikembalikan kepada penyidik KPK. Sebaliknya, jika eksepsi ditolak, sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan jaksa penuntut umum.
Perkembangan kasus ini terus dipantau publik mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah yang menanti giliran keberangkatan. Putusan atas keberatan dakwaan ini akan menjadi penentu arah perkara sekaligus ujian konsistensi penegakan hukum ketika tersangka berstatus pejabat publik. Kuasa hukum memastikan akan menghadapi setiap tahapan persidangan dengan pendampingan penuh serta menyatakan siap membuktikan bahwa dakwaan KPK tidak berdasar.
Comments (0)