Perlawanan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, atas kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berkembang jauh melampaui skala awalnya. Yang berawal sebagai keluhan wajib pajak soal kenaikan nilai pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 berubah menjadi gerakan sosial bernuansa politik yang menuntut mundurnya Bupati Sudewo, sebelum akhirnya meluas ke ibu kota melalui aksi yang dikenal sebagai AMPB. Rangkaian berikut disusun berdasarkan verifikasi terhadap informasi yang beredar di publik.
Polemik PBB-P2 yang Memicu Ketegangan
Ketegangan bermula ketika warga mulai menerima SPPT PBB-P2 tahun 2025. Sejumlah penerima menyatakan nilai pajak yang harus dibayar melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Data yang beredar di masyarakat menyebut kenaikan pada sebagian objek pajak dilaporkan mencapai ratusan persen, dengan angka tertinggi hingga 259 persen. Klaim itu menyebar luas di media sosial dan memicu kegelisahan, mengingat PBB-P2 bersifat tahunan dan langsung menyentuh kantong masyarakat.
Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum yang berlaku, PBB-P2 tergolong pajak daerah yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, mencakup penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) beserta persentase tarifnya. Dasar kewenangan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Faktanya adalah, kenaikan yang dialami warga Pati bukan produk kebijakan pemerintah pusat, melainkan keputusan pemerintah daerah setempat.
Pihak Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan melalui pemutakhiran NJOP yang diklaim lebih mendekati harga pasar. Namun keterangan itu tidak meredam protes. Warga menilai lonjakan nilai pajak tidak proporsional dengan kondisi ekonomi dan layanan publik yang mereka terima. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah pemutakhiran nilai dilakukan dengan sosialisasi memadai dan berbasis data yang tidak akurat.
Dari Protes Pajak Menuju Tuntutan Mundur
Unjuk rasa di berbagai titik di Kabupaten Pati kemudian mengkristal menjadi gerakan yang dikenal luas sebagai Pati Melawan. Semula tuntutannya terbatas pada peninjauan kembali tarif dan NJOP. Seiring yang dianggap lambannya respons pemerintah daerah, tuntutan itu berubah menjadi permunduran Bupati Sudewo. Tagar terkait menempati trending topic dan menarik simpati dari berbagai kelompok di luar Pati.
Tekanan publik memaksa sejumlah penyesuaian. Bupati Sudewo menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada warga dan menawarkan mekanisme revisi SPPT. Pemerintah daerah kemudian mengumumkan penurunan nilai pajak bagi sebagian wajib pajak, sementara Kementerian Dalam Negeri turun tangan meninjau kebijakan tersebut. Meski demikian, sebagian warga tetap menggelar gerakan menolak membayar hingga proses revisi dianggap selesai dan transparan.
Bagi banyak pihak, langkah koreksi tersebut datang terlambat. Kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal daerah sudah tergerus, dan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban politik atas kenaikan pajak belum terjawab tuntas. Pada titik inilah gerakan kehilangan momentum di daerah, tetapi justru mencari panggung yang lebih besar di tingkat nasional.
Eskalasi ke Jakarta Melalui Aksi AMPB
Eskalasi berikutnya terjadi ketika sekelompok warga, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil asal Pati membawa aspirasi mereka ke Jakarta melalui aksi AMPB. Aksi ini menandai pergeseran strategi: apabila sebelumnya tuntutan diajukan kepada pemerintah kabupaten, sasaran kini diperluas ke pemerintah pusat, khususnya terkait pengawasan terhadap kepala daerah dan kepastian penyelesaian kasus PBB-P2.
Data liputan media menunjukkan aksi di ibu kota berlangsung tertib namun dengan kewaspadaan tinggi, dengan aparat mengatur jalannya massa di sekitar titik konsentrasi. Orator membacakan tuntutan yang konsisten dengan gema di daerah: evaluasi menyeluruh atas kenaikan PBB-P2, keterbukaan data pemutakhiran NJOP, serta konsekuensi politik bagi Bupati Sudewo. Kehadiran massa Pati di Jakarta sekaligus membuktikan bahwa isu pajak daerah mampu menembus batas wilayah dan menjadi perhatian nasional.
Secara hukum, pemberhentian kepala daerah bukan kewenangan langsung para demonstran, melainkan mekanisme yang melibatkan DPRD dan pemerintah pusat sesuai regulasi pemerintahan daerah. Karena itu, aksi AMPB lebih tepat dibaca sebagai alat tekanan publik untuk mempercepat proses tersebut, bukan jalan pintas yang otomatis mengubah posisi Bupati.
Hingga kini, perhatian publik tetap tertuju pada dua hal: apakah revisi PBB-P2 di Pati benar-benar menyentuh akar persoalan, dan apakah koreksi serupa akan diterapkan daerah lain yang merencanakan pemutakhiran NJOP. Yang pasti, rangkaian peristiwa dari polemik pajak hingga aksi di Jakarta menunjukkan bahwa kebijakan fiskal daerah yang dianggap menyesatkan oleh warga dapat berubah menjadi gerakan nasional ketika saluran aspirasi lokal dirasa tidak lagi memadai.
Comments (0)