KPU Solo buka suara soal proses verifikasi dokumen calon wali kota pada Pilkada 2020. Ketua KPU Solo, Yustinus Arya, mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ijazah Gibran Rakabuming ke sekolah di luar negeri. Pengakuan ini menyoroti celah prosedural yang kembali menjadi perhatian publik di tengah sorotan terhadap rekam jejak pendidikan putra presiden tersebut.
Dalam keterangannya, Yustinus Arya menegaskan bahwa verifikasi yang dilakukan KPU Solo bersifat administratif, bukan investigatif. Artinya, dokumen yang diserahkan oleh tim pasangan calon diperiksa kelengkapannya, namun tidak diverifikasi langsung ke lembaga pendidikan asal ijazah di luar negeri.
"KPU Solo tidak melakukan verifikasi langsung ijazah Gibran Rakabuming ke sekolah di luar negeri saat Pilkada 2020," ujar Yustinus Arya.
Apa Kata Mekanisme Verifikasi KPU
Secara aturan, komisi pemilihan umum bertugas memeriksa keaslian dan kesesuaian dokumen syarat calon berdasarkan berkas yang diajukan. Verifikasi lapangan umumnya diarahkan pada domisili, usia, dan dokumen kependudukan, sementara ijazah pendidikan tinggi lebih banyak diuji melalui pengecekan dokumen dan pernyataan keaslian.
Sejumlah pihak menilai, keterbatasan ini bukan semata kelalaian KPU Solo, melainkan refleksi dari sistem yang selama ini berjalan. Beberapa praktisi pemilu bahkan menyebut bahwa koordinasi dengan kampus atau sekolah luar negeri bukan bagian standar operasional verifikasi pemilihan umum di Indonesia.
- Verifikasi administratif: pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan pasangan calon.
- Verifikasi lapangan: pengecekan domisili, syarat usia, dan data kependudukan di wilayah.
- Tidak ada pengecekan langsung ke institusi pendidikan di luar negeri untuk memastikan keaslian ijazah.
- Indikasi masalah baru muncul ketika dokumen dipersoalkan pihak lain melalui mekanisme keberatan atau gugatan.
Sorotan Publik Kembali Meningkat
Pengakuan KPU Solo ini mengemuka kembali seiring meningkatnya publik terhadap riwayat pendidikan Gibran. Banyak warganet yang mempertanyakan mengapa dokumen sekelas ijazah pendidikan luar negeri bisa lolos tanpa konfirmasi langsung ke institusi penerbitnya.
Yustinus Arya sendiri tampak berhati-hati dalam memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa KPU Solo telah bekerja sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku pada masa pilkada tersebut, tanpa berniat mengambil kewenangan yang tidak dimiliki.
"Kami bekerja sesuai prosedur dan kewenangan yang ada pada saat itu," kata Yustinus.
Kasus ini menambah daftar panjang debat publik soal transparansi pemeriksaan syarat calon pejabat publik. Banyak pihak mendesak agar ke depannya mekanisme verifikasi dokumen pendidikan, khususnya ijazah luar negeri, diperkuat dengan prosedur yang lebih terukur.
Tantangan Sistem Verifikasi
Persoalan verifikasi ijazah luar negeri memang bukan hal baru. Selain kendala bahasa, perbedaan sistem pendidikan, hingga keterbatasan akses komunikasi dengan institusi di negara lain menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa di era digital ini, konfirmasi keaslian dokumen seharusnya bisa dilakukan melalui jalur resmi yang lebih mudah.
Apapun hasilnya, kasus ini mengingatkan bahwa integritas dokumen calon pemimpin bukan sekadar formalitas. Kepercayaan publik terhadap proses pemilihan sangat bergantung pada sejauh mana penyelenggara mampu memastikan setiap syarat calon benar-benar terpenuhi.
Comments (0)