KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi

Jakarta, Lurusin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, be

Jul 11, 2026 - 12:13
0 0
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi

Jakarta, Lurusin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama dua orang lainnya pada Jumat (10/7/2026) malam. Tak sampai 24 jam, KPK langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan yang melibatkan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Etik Suryani menjadi tersangka utama yang saat ini sudah resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sejak Sabtu (11/7) dini hari.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

  1. Tim penindakan KPK menerima laporan masyarakat soal adanya permintaan uang oleh pejabat Pemkab Sukoharjo terkait pengurusan proyek infrastruktur.
  2. Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, tim menggelar OTT di dua lokasi berbeda: sebuah rumah makan di Solo dan kediaman pribadi Etik Suryani di Sukoharjo.
  3. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan seorang kontraktor swasta berinisial AS bersama uang tunai yang diduga fee proyek. Bersamaan, tim lain membekuk Bupati Etik dan seorang kepala dinas berinisial SW.
  4. Ketiga orang langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.
  5. Sabtu dini hari, setelah gelar perkara, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

Tersangka dan Barang Bukti

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • ES – Bupati Sukoharjo, sebagai penerima suap atau pelaku pemerasan.
  • SW – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, sebagai perantara.
  • AS – Pihak swasta atau rekanan, selaku pemberi suap.

Dalam OTT, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa:

  • Uang tunai senilai Rp525 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
  • Dua unit ponsel yang berisi percakapan instruksi pemerasan.
  • Dokumen proyek pembangunan jalan dan irigasi tahun anggaran 2026.
  • Catatan keuangan yang diduga mencatat aliran dana ke pejabat daerah.

Modus Pemerasan dan Pasal yang Disangkakan

Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers di Jakarta, mengungkapkan bahwa Bupati Etik Suryani diduga telah lama mempraktikkan pemerasan sistematis kepada para rekanan. Setiap kontraktor yang ingin memenangkan tender proyek di Dinas PUPR diwajibkan menyetorkan uang senilai 10 hingga 15 persen dari total nilai kontrak. “Tersangka ES memerintahkan tersangka SW untuk mengondisikan pemenang lelang, kemudian meminta uang pelicin yang diserahkan melalui tersangka AS,” tegasnya.

“Ini bukan hanya sekadar transaksi suap-menyuap biasa, tetapi merupakan praktik pemerasan yang sudah terstruktur dan dilakukan berulang kali. Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain.” – Juru Bicara KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Penahanan Bupati dan Reaksi Publik

Sabtu dini hari pukul 02.15 WIB, Etik Suryani tampak keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. Raut wajahnya tampak tegang saat digiring ke kendaraan taktis menuju Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masyarakat Sukoharjo menyambut penangkapan ini dengan campur aduk. Sejumlah elemen masyarakat sipil mengapresiasi langkah KPK, tetapi ada pula yang terkejut karena Etik sebelumnya dikenal sebagai figur yang dekat dengan wong cilik. “Kami berharap kasus ini menjadi momentum bersih-bersih birokrasi Sukoharjo yang selama ini tertutup,” ujar koordinator LSM setempat.

Dengan statusnya sebagai tersangka dan kini ditahan, Etik Suryani berpotensi dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat. Wakil Bupati Sukoharjo akan mengambil alih tugas sehari-hari hingga ada keputusan hukum tetap.

Perjalanan Kasus dan Ekspektasi Penegakan Hukum

KPK mengaku sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup sejak dua bulan terakhir. Operasi senyap yang berujung OTT ini menandai babak baru pengungkapan korupsi di wilayah Solo Raya setelah sebelumnya KPK mengamankan Bupati Sragen dan Datuk Tapanuli beberapa tahun silam. Komisi antikorupsi itu menegaskan akan terus mendalami aliran dana ke sejumlah pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Sukoharjo.

Publik kini menantikan transparansi proses hukum yang tak berhenti pada penahanan Bupati saja, tetapi juga penelusuran aset dan tindak pidana pencucian uang yang kerap mengikuti kasus korupsi kepala daerah. “Kami pastikan penyidikan ini akan berjalan profesional dan tidak tebang pilih,” pungkas Juru Bicara KPK menutup konferensi pers.

[SOCIAL_TWEET]: KPK tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah operasi tangkap tangan. Tiga tersangka ditetapkan dalam dugaan pemerasan proyek. Uang tunai Rp525 juta disita sebagai barang bukti. #KPK #BersihkanIndonesia #Korupsi[SOCIAL_TG]: 🚨 BREAKING: KPK resmi tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani! OTT berlangsung Jumat malam, tiga tersangka langsung ditetapkan. Bukti uang tunai Rp525 juta diamankan. Kasus pemerasan proyek dinas PUPR ini jadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User