Sep 03, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan...

KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Setelah penetapan status hukum itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan demi kelancaran proses penyidikan.

Muhammad Haniv kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Fasilitas itu merupakan rumah tahanan yang dikelola lembaga antirasuah di kompleks kantornya di Jakarta dan kerap digunakan untuk menampung para tersangka yang perkaranya ditangani KPK. Gedung Merah Putih dikenal sebagai salah satu lokasi penahanan dengan pengawasan paling ketat; seluruh aktivitas penghuni rutan dipantau, dan akses pengunjung dibatasi sesuai aturan yang berlaku.

Penahanan dilakukan dalam jangka waktu yang diatur hukum acara pidana. Selama masa penahanan, penyidik memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan secara intensif, baik terhadap tersangka maupun terhadap saksi dan ahli yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.

Status Tersangka dan Kewajiban Hukum

Dengan menyandang status tersangka, Muhammad Haniv terikat sejumlah kewajiban prosedural. Ia tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin, wajib memenuhi setiap panggilan pemeriksaan, dan wajib melapor sesuai jadwal yang ditentukan penyidik. Pengabaian terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka merupakan tahap awal setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Status ini belum menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Asas praduga tak bersalah tetap melekat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum Perkara Gratifikasi

Dugaan yang menjerat mantan pejabat pajak itu berkaitan dengan gratifikasi. Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.

Gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pasal 12B ayat (1) memuat ketentuan tersebut, dan ayat (2)-nya mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Undang-undang tetap membuka ruang pelaporan. Pasal 12C mengatur bahwa penerima gratifikasi yang melaporkan pemberian yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima tidak dapat dituntut pidana. Pelaporan semacam ini lazim disampaikan melalui unit pengelola gratifikasi di KPK.

Alur Penanganan Perkara

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh pejabat berwenang apabila penyidikan dinilai belum selesai. Perpanjangan diberikan berdasarkan kebutuhan pemenuhan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Setelah penahanan, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Tahapan yang dilalui mencakup penyidikan, penuntutan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi. Sepanjang proses tersebut, penyidik juga dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemeriksaan terhadap pihak lain yang terkait dengan perkara.

Penanganan perkara gratifikasi bukan hal baru bagi KPK. Lembaga ini telah menangani sejumlah kasus gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara dari berbagai instansi. Penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan kerap menjadi salah satu modus yang dijerat dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi.

Perkembangan dan Catatan Publik

Perkara ini masih berada di tahap penyidikan, dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui proses peradilan. Publik diimbau menunggu keterangan resmi penegak hukum terkait perkembangan kasus. Informasi yang belum terkonfirmasi sebaiknya tidak dijadikan dasar penilaian terhadap pihak mana pun.

KPK menegaskan setiap penanganan perkara mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Tahapan penyelidikan hingga persidangan terbuka untuk diawasi publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan proses hukum yang berlaku. Perkembangan kasus ini umumnya disampaikan secara berkala melalui konferensi pers atau keterangan tertulis, dan masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi KPK.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User