Sep 03, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Polri dan Kejagung Serentak Tolak Gugatan Praperadilan Febrie

Jakarta — Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia mengambil sikap tegas dengan menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan. Penolakan tersebut menc...

Polri dan Kejagung Serentak Tolak Gugatan Praperadilan Febrie

Jakarta — Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia mengambil sikap tegas dengan menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan. Penolakan tersebut mencakup tudingan bahwa penyidikan yang dilakukan Polri mengandung cacat prosedur, sebuah klaim yang menurut kedua lembaga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pokok Gugatan yang Ditolak

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Febrie mengajukan sejumlah dalil yang menyoal keabsahan proses penyidikan. Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah dugaan adanya cacat prosedur dalam penanganan perkara oleh penyidik Polri. Namun, baik Kejagung maupun Polri secara konsisten membantah seluruh argumen tersebut dan meminta majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Klaim pemohon menyebut penyidikan cacat prosedur. Faktanya, pihak termohon menegaskan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum termohon menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan, serta didukung alat bukti yang memadai. Penolakan terhadap seluruh dalil pemohon didasarkan pada argumentasi yuridis yang disusun secara sistematis, mencakup aspek formil maupun materiil dari perkara yang sedang berjalan.

Posisi Hukum Kedua Lembaga

Kejagung dan Polri menilai bahwa gugatan praperadilan yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Praperadilan, menurut kedua lembaga, bukanlah mekanisme yang tepat untuk menguji materi perkara, melainkan hanya untuk menilai keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Oleh karena itu, dalil yang menyangkut substansi penyidikan dinilai berada di luar kewenangan hakim praperadilan. Kedua lembaga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut dan menolak permohonan pemohon agar proses hukum dapat terus berjalan tanpa hambatan.

Implikasi bagi Proses Hukum

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kelanjutan penanganan perkara yang melibatkan Febrie. Penolakan yang diajukan oleh Kejagung dan Polri menunjukkan bahwa kedua institusi berkomitmen untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam proses penegakan hukum. Apabila majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon, maka proses penyidikan berpotensi dihentikan atau harus diulang, sesuatu yang menurut termohon akan menghambat upaya penegakan hukum.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, maka penyidikan dapat dilanjutkan sesuai rencana. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim yang akan membacakan putusan dalam waktu dekat. Publik menantikan kepastian hukum dari perkara ini, sementara kedua lembaga menegaskan kesiapan mereka untuk menghormati setiap putusan pengadilan sebagai bagian dari supremasi hukum di Indonesia.

Perlu dicatat bahwa praperadilan merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan melindungi hak-hak tersangka. Namun, penggunaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak disalahgunakan untuk menghambat proses hukum yang sah. Kejagung dan Polri menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, dan akuntabel bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari tim kuasa hukum Febrie mengenai langkah hukum selanjutnya setelah penolakan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan akhir dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan final.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User