KPK Pertimbangkan Pemeriksaan Suami Bupati Sukoharjo terkait Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam rangkaian penyidikan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah ters...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam rangkaian penyidikan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah tersebut. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang mengarah pada peran keluarga dalam aliran dana hasil kutipan ilegal senilai Rp2,93 miliar.
Kronologi Kasus Pemerasan di Sukoharjo
Kasus ini bermula dari temuan adanya pungutan liar yang diduga dilakukan secara sistematis oleh Bupati Etik Suryani terhadap para aparatur sipil negara (ASN) dan kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Pungutan yang dikenal dengan istilah "upah pungut" itu diduga telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan hasil audit forensik yang dilakukan penyidik KPK, total dana yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut mencapai Rp2,93 miliar. Uang itu diduga disetor secara berkala kepada Bupati melalui orang-orang kepercayaannya, termasuk kemungkinan melalui jalur keluarga.
KPK telah menetapkan Bupati Etik Suryani sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Namun, penyidik menilai perluasan pemeriksaan kepada suami Etik sangat relevan untuk menelusuri aliran dana dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Peran Suami Bupati yang Diduga Menerima Setoran
Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa suami Bupati Sukoharjo diduga turut menerima sejumlah setoran dari hasil pungutan tersebut. Dugaan ini semakin menguat setelah pemeriksaan sejumlah saksi yang menyebut nama suami Bupati sebagai penerima uang pada beberapa kesempatan.
"Kami akan mendalami lebih jauh peran yang bersangkutan. Jika diperlukan, pemeriksaan bisa dilakukan sebagai saksi maupun tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/6).
Menurut Tessa, KPK tidak membatasi lingkup pemeriksaan hanya pada Bupati. Setiap pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil korupsi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Bupati dan kediaman pribadi. Beberapa di antaranya menunjukkan catatan penerimaan uang yang terstruktur. Penyidik juga sedang menelusuri aset-aset yang diduga milik keluarga Bupati, termasuk properti dan kendaraan yang dibeli dalam kurun waktu yang mencurigakan.
Selain itu, KPK telah memblokir beberapa rekening bank yang terkait dengan aliran dana mencurigakan. "Kami terus mengembangkan alat bukti untuk menjerat semua pihak yang bertanggung jawab," tegas Tessa.
Apabila suami Bupati terbukti terlibat, ia bisa dijerat dengan Pasal 12 atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun. Jika dikaitkan dengan TPPU, ancaman hukumannya lebih berat lagi.
Sementara itu, Bupati Etik Suryani sendiri sudah mendekam di ruang tahanan KPK sejak awal bulan. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor tentang pemerasan dan gratifikasi yang dianggap suap.
Pengacara Bupati, Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi terpisah, mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif dalam proses hukum. Namun, ia menolak berkomentar banyak soal kemungkinan pemeriksaan suami kliennya. "Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," ujarnya singkat.
Respons Masyarakat Sukoharjo
Kasus pemerasan ini telah mengejutkan masyarakat Sukoharjo. Banyak warga yang mengaku tidak menyangka kepala daerahnya terlibat praktik korupsi. "Ini tamparan keras bagi kami. Kami berharap semua yang terlibat dihukum seadil-adilnya," kata Tono, seorang pedagang di Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah elemen masyarakat juga mendatangi kantor DPRD Sukoharjo untuk mendesak pemberhentian tetap Bupati dan mendorong transparansi pemerintahan. Mereka khawatir praktik pungli tidak hanya dilakukan oleh Bupati, tetapi juga oleh pejabat di bawahnya.
KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melapor melalui saluran pengaduan resmi. Lembaga antirasuah itu berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Dengan dibukanya peluang pemeriksaan suami Bupati, perkembangan kasus ini diprediksi akan semakin meluas dan berpotensi menjerat pihak-pihak lain yang selama ini diuntungkan oleh praktik pemerasan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga:
Comments (0)