Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang lebih populer disebut Koperasi Desa (Kopdes) kini memasuki fase pengaktifan serentak di berbagai wilayah. Inisiatif ini menjadi salah satu proyek strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat paling bawah. Namun, di balik gelora pembentukannya, sejumlah pertanyaan kritis muncul: apakah Kopdes akan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, atau justru mengulang kisah koperasi lama yang mati suri karena minim pendampingan dan tata kelola buruk?
Pengamat ekonomi kerakyatan, Dr. Ahmad Rifai dari Universitas Gadjah Mada, menilai pengaktifan Kopdes adalah langkah berani yang menuntut konsistensi pemerintah. "Selama ini koperasi desa banyak yang hanya hidup di atas kertas. Jika KDKMP hanya jadi proyek seremonial, tiga tahun lagi kita akan lihat gedung koperasi kosong tanpa aktivitas," ujarnya dalam sebuah diskusi daring.
Kronologi dan Tahapan Pengaktifan
Berdasarkan dokumen yang dihimpun Lurusin.com, pengaktifan KDKMP dijadwalkan berjalan dalam beberapa tahap strategis:
- Pendataan dan verifikasi potensi ekonomi desa, termasuk sektor pertanian, perikanan, dan UMKM lokal di lebih dari 70.000 desa di Indonesia.
- Pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa/kelurahan dengan melibatkan aparatur desa dan tokoh masyarakat.
- Penyertaan modal awal dari pemerintah pusat dan daerah yang diklaim mencapai Rp3 miliar per koperasi pada tahap percontohan.
- Pelatihan pengurus dan digitalisasi sistem keuangan agar transparan serta dapat diaudit.
- Operasional perdana berupa unit usaha simpan pinjam, penyediaan sembako, dan penyaluran input pertanian.
Meski alurnya terlihat rapi, sejumlah pihak menyoroti lemahnya pengawasan. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda mengingatkan bahwa penyertaan modal besar tanpa mekanisme audit yang ketat rawan disalahgunakan. "Jangan sampai dana mengalir, tetapi koperasi hanya jadi tempat parkir uang. Harus ada laporan publik berkala," tegasnya.
Perbandingan Data: Ekspektasi vs Realitas Awal
| Indikator | Target Pemerintah | Catatan Lapangan |
|---|---|---|
| Jumlah koperasi aktif | 70.000+ unit | Baru sebagian bersertifikat badan hukum |
| Modal awal per unit | Rp3 miliar | Bergantung klaim, belum merata |
| Sumber daya pengurus | Terlatih dan profesional | Masih dominan aparat desa |
| Digitalisasi | 100 persen | Baru di wilayah percontohan |
Ancaman Serius di Balik Semangat Baru
Sejarah mencatat, Indonesia pernah punya lebih dari 200.000 koperasi, tetapi hanya sekitar 30 persen yang benar-benar aktif. Penyebab utamanya klasik: manajemen buruk, kredit macet, dan intervensi politik. Jika KDKMP tidak dibarengi penguatan kapasitas sumber daya manusia serta pengawasan partisipatif warga, maka kegagalan serupa tinggal menunggu waktu.
Yang tak kalah penting adalah arah bisnis koperasi. Kopdes seharusnya fokus pada kebutuhan riil desa, bukan sekadar mengejar target administratif. Di banyak desa, petani butuh akses pupuk murah dan pasar yang adil; nelayan butuh rantai dingin dan harga ikan yang stabil. Jika koperasi hadir menjawab itu, kepercayaan warga akan tumbuh alami.
"Koperasi tanpa partisipasi anggota hanyalah toko milik pemerintah yang memakai nama desa. Kekuatan koperasi ada pada anggotanya, bukan pada modalnya," ujar Prof. Suroto, Guru Besar Ekonomi Koperasi Universitas Indonesia.
Langkah Kritis ke Depan
Pengaktifan KDKMP harus dipandang sebagai awal, bukan akhir. Pemerintah perlu memastikan tiga hal: pertama, pendampingan berkelanjutan minimal tiga tahun. Kedua, sistem pelaporan keuangan terbuka yang bisa diakses publik. Ketiga, evaluasi berbasis kinerja, bukan sekadar jumlah koperasi yang berdiri.
Jika semua itu dijalankan, Kopdes bisa menjadi tulang punggung ekonomi desa yang sesungguhnya. Namun jika hanya mengejar euforia pengaktifan, jangan heran bila beberapa tahun lagi kita membaca berita tentang koperasi desa yang sepi anggota, bangkrut, atau berubah menjadi proyek bagi-bagi kursi pengurus. Publik berhak menagih janji itu mulai sekarang.
Comments (0)