KKP Pastikan Biaya Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis

Jakarta, Lurusin.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa seluruh proses pengurusan sertifikat mutu untuk hasil perikanan tidak lagi dikenakan biaya sepeser pun. Kebijakan i

Jul 08, 2026 - 00:45
0 0
KKP Pastikan Biaya Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis

Jakarta, Lurusin.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa seluruh proses pengurusan sertifikat mutu untuk hasil perikanan tidak lagi dikenakan biaya sepeser pun. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat jaminan mutu produk perikanan Indonesia, baik yang ditujukan untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, yang menegaskan bahwa layanan sertifikasi mulai dari pendaftaran, audit, hingga penerbitan sertifikat sepenuhnya gratis.

Komitmen Gratis untuk Cegah Pungli

Dalam keterangan resmi yang diterima media kami pada Jumat (19/6/2026), Ishartini memperingatkan para pelaku usaha untuk mewaspadai adanya oknum yang mengatasnamakan KKP untuk melakukan pungutan. Ia menekankan bahwa setiap permintaan biaya dalam bentuk dan jumlah apapun selama proses sertifikasi adalah ilegal.

“Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu.”

Pernyataan itu sekaligus menjadi jaminan bahwa KKP tidak mentolerir praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Mutu. Ishartini juga mengimbau agar pelaku usaha segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan kepada kanal pengaduan resmi KKP.

Mendorong Daya Saing Produk Perikanan

Dengan penghapusan biaya tersebut, KKP berharap semakin banyak unit pengolahan ikan, perusahaan perikanan, dan pelaku usaha kecil menengah yang mengurus sertifikat mutu. Sertifikasi seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Kesehatan Ikan, dan Sertifikat HACCP menjadi prasyarat penting untuk menembus pasar ritel modern di dalam negeri sekaligus memenuhi standar internasional bagi negara tujuan ekspor.

Langkah ini dinilai strategis mengingat Indonesia sebagai salah satu produsen perikanan terbesar dunia memerlukan reputasi kuat di kancah perdagangan global. Produk perikanan yang bersertifikat memiliki nilai tambah lebih tinggi karena terjamin keamanan pangan, mutu, serta ketertelusurannya.

Badan Mutu KKP sendiri memiliki jaringan Inspektur Mutu yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka bertugas melakukan verifikasi langsung di lapangan terhadap fasilitas dan proses produksi. Setelah audit berjalan lancar, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk memperoleh sertifikat yang berlaku secara nasional maupun internasional.

Dukungan kebijakan ini juga selaras dengan program prioritas KKP dalam meningkatkan produktivitas dan ekspor hasil kelautan dan perikanan. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekspor yang signifikan pada tahun 2026 ini, dan salah satu kunci suksesnya adalah standar mutu yang diakui pasar global.

Para pelaku usaha yang berminat mengajukan sertifikasi dapat menghubungi kantor Badan Mutu KKP terdekat atau mengakses informasi melalui situs resmi KKP. Semua prosedur dijamin transparan dan tanpa biaya, sehingga diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan.

Jaminan layanan gratis ini juga menjadi bagian dari komitmen KKP dalam pencegahan korupsi dan efisiensi biaya produksi. Dengan bebasnya biaya sertifikasi, diharapkan margin keuntungan pelaku usaha meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri perikanan nasional secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User