Kepolisian Nilai Ancaman Bom di SDN Srengseng Tidak Memenuhi Kriteria Terorisme

Sebuah insiden yang menggegerkan lingkungan pendidikan di Jakarta Selatan kembali menyita perhatian publik setelah adanya dugaan ancaman bom di Sekolah Dasar Negeri Srengseng Sawah 15 Pagi, Kecamatan ...

Jul 14, 2026 - 07:17
0 0

Sebuah insiden yang menggegerkan lingkungan pendidikan di Jakarta Selatan kembali menyita perhatian publik setelah adanya dugaan ancaman bom di Sekolah Dasar Negeri Srengseng Sawah 15 Pagi, Kecamatan Jagakarsa. Namun, hasil pendalaman sementara oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan bersama Densus 88 Antiteror dan Unit Peledak (Jibom) menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam definisi tindak pidana terorisme. Penilaian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fajar Purwanto, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (15/3).

Kronologi Kejadian dan Respons Cepat Aparat

Informasi awal yang diperoleh menyebutkan bahwa ancaman tersebut disampaikan melalui sepucuk surat yang ditemukan oleh petugas kebersihan sekolah pada Jumat pagi. Surat itu diletakkan di area lobi dekat pintu gerbang dan berisi pernyataan singkat yang mengindikasikan akan terjadinya ledakan pada jam tertentu. Pihak sekolah yang segera melapor ke Polsek Jagakarsa memicu respons cepat aparat. Tidak lebih dari dua puluh menit, area sekolah telah disterilkan. Satuan Gegana Brimob juga diterjunkan untuk melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan, selasar, dan halaman.

Kombes Fajar menuturkan bahwa hasil pemeriksaan menggunakan metal detector dan anjing pelacak tidak menemukan satu pun benda mencurigakan. Seluruh murid tetap diizinkan mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada hari yang sama setelah dinyatakan steril. Tidak ada evakuasi massal, dan situasi berhasil dikendalikan tanpa kepanikan berarti. Polisi kemudian membawa sampel surat dan rekaman kamera pengawas ke laboratorium forensik untuk mengidentifikasi pelaku serta motif di balik ancaman tersebut.

Analisis Hukum: Ketika Ancaman Belum Cukup Menjadi Teror

Keputusan untuk tidak mengategorikan kejadian ini sebagai terorisme bukan berarti mengesampingkan bahaya psikologis yang ditimbulkan. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebuah perbuatan baru dapat dikualifikasikan sebagai teror jika memenuhi tiga pilar utama: adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas, dilakukan dengan motif ideologis, politik, atau gangguan keamanan negara, serta melibatkan perencanaan sistematis yang kerap terkait jaringan terorganisasi.

Kombes Fajar menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti sementara dan profiling awal, pelaku tidak menunjukkan keterkaitan dengan kelompok radikal mana pun. Surat ancaman itu disinyalir dibuat secara sporadis dan tidak mencerminkan adanya doktrin atau visi ideologis yang menjadi ciri khas aksi teror. Bahkan, gaya penulisan dan media yang digunakan—kertas buram dengan tinta pulpen—dinilai jauh dari pola komunikasi sel-sel teror yang lebih rapi dan terenkripsi. "Kami melihat ini lebih ke arah kenakalan atau tindakan pengancaman biasa yang dilakukan oleh pihak yang belum tentu memiliki kompetensi atau jaringan untuk merealisasikan ancamannya," jelasnya.

Analis keamanan dari Universitas Al-Azhar Indonesia, drs. Andar Mangunsong, M.Si., menambahkan bahwa konstruksi hukum terorisme mensyaratkan pembuktian niat (mens rea) yang spesifik. Tanpa adanya manifesto, propaganda radikal, atau jejaring komunikasi dengan kelompok ekstremis, aparat penegak hukum sulit untuk membangun sangkaan pasal terorisme. Faktanya, ancaman yang tidak disertai kapabilitas nyata lebih sering digolongkan sebagai delik pengancaman di bawah KUHP atau Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama jika korbannya adalah institusi pendidikan.

Perlindungan Psikologis dan Keamanan Komunitas Sekolah

Meskipun secara hukum belum tergolong terorisme, efek domino dari ancaman seperti ini tidak bisa diabaikan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat prosedur penanganan situasi darurat. Traumatisasi ringan yang mungkin dialami siswa-siswi SD juga menjadi perhatian serius; tim psikososial disiagakan untuk memberikan pendampingan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Di sisi lain, polisi tetap akan memproses kasus ini secara pidana dengan jerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan, yang dapat membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Ini adalah pesan tegas: siapapun yang mencoba menebar ketakutan di lingkungan pendidikan, meski hanya lewat ancaman kosong, akan kami kejar dengan seluruh alat negara yang ada," ujar Kapolsek Jagakarsa, Ajun Komisaris Besar Rudi Iskandar.

Peristiwa di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi ini menjadi pembelajaran berharga tentang pentingnya literasi keamanan dan ketahanan komunitas sekolah. Pihak sekolah diimbau untuk tidak menanggapi ancaman secara berlebihan, namun tetap serius dalam melapor dan mengikuti protokol standar. Kecepatan aparat menilai skala ancaman—apakah itu berskala teror, kriminal murni, atau sekadar iseng—menjadi kunci agar respons kenegaraan tetap proporsional dan tidak menimbulkan histeria massal. Hingga kini, tim identifikasi masih mendalami sejumlah petunjuk, dan publik diharapkan bersabar menanti hasil investigasi yang menyeluruh.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User