Di tengah kepulan asap knalpot dan keputusasaan ribuan pengendara yang mengantre berjam-jam demi mendapatkan setetes Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Makassar, sebuah tabir kejahatan terorganisir tersingkap. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum secara resmi membeberkan temuan mencengangkan mengenai praktik penimbunan BBM bersubsidi yang diduga kuat menjadi dalang kelangkaan pasokan di wilayah Sulawesi Selatan.
Krisis pasokan yang melanda sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di penjuru Makassar dalam beberapa pekan terakhir terbukti bukan sekadar kendala logistik distribusi. Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim terpadu, pasokan BBM jenis Pertalite dan Solar yang dialokasikan untuk masyarakat luas disedot secara sistematis oleh oknum mafia migas untuk diperjualbelikan kembali ke sektor industri dan tambang non-subsidi dengan margin keuntungan ilegal yang fantastis.
Kronologi Investigasi: Dari Keluhan Lapangan Menuju Penggerebekan
Langkah penindakan ini berawal dari anomali tingginya frekuensi transaksi BBM di SPBU tertentu saat kuota reguler harian tercatat habis jauh lebih cepat dari kalkulasi wajar. Berikut adalah rangkaian kronologi penelusuran yang dilakukan otoritas pengawas:
- Pemetaan Pola Konsumsi Mencurigakan: Tim pengawas BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kementerian ESDM mencatat lonjakan volume transaksi di beberapa SPBU perimeter lingkar luar Makassar yang tidak sejalan dengan rasio kepadatan kendaraan komuter.
- Pengawasan Tertutup (Surveillance): Petugas mendapati konvoi kendaraan bermotor roda dua bertangki gembung serta minibus bermuatan tangki modifikasi yang melakukan pengisian berulang (metode helikopter) di lokasi yang sama secara bergantian.
- Penggerebekan dan Penyitaan: Tim gabungan melakukan operasi tangkap tangan di sebuah gudang penampungan tersembunyi di kawasan pinggiran kota, mengamankan puluhan tandon penampung berkapasitas ribuan liter BBM subsidi hasil pengurasan SPBU.
"Praktik penimbunan ini jelas mengkhianati hak masyarakat berpenghasilan rendah. Kuota BBM bersubsidi yang dibiayai anggaran negara seharusnya dinikmati rakyat kecil, bukan diselundupkan oleh sindikat demi meraup untung pribadi," tegas perwakilan tim pengawas Kementerian ESDM dalam laporan resminya.
Modus Operandi: Tangki Siluman dan Kongkalikong
Penyelidikan mendalam membongkar beberapa pola kerja canggih yang digunakan oleh para penimbun BBM di Makassar, antara lain:
- Penggunaan Tangki Modifikasi: Kendaraan niaga tua dimodifikasi sedemikian rupa dengan memasang tangki tambahan di bawah bak atau di dalam kabin penumpang yang terhubung langsung ke pompa sedot elektrik.
- Penyalahgunaan QR Code Subsidi Tepat: Pelaku memanfaatkan identitas digital ganda dan manipulasi pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem verifikasi transaksi SPBU secara berulang kali.
- Keterlibatan Oknum Operator SPBU: Adanya indikasi main mata antara oknum penimbun dengan petugas nosel nakal yang meloloskan transaksi dalam jumlah tak wajar di luar jam sibuk atau pada larut malam.
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman pidana yang membayangi para pelaku adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda finansial hingga Rp60 miliar. Pemerintah berjanji akan terus memperketat pengawasan digitalisasi nozzle SPBU serta menindak tegas seluruh jaringan penadah hingga ke tingkat korporasi penikmat BBM ilegal.
Kementerian ESDM membeberkan temuan praktik penimbunan BBM bersubsidi yang memperparah kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di SPBU Makassar. Modus tangki siluman dan kongkalikong kini tengah diusut tuntas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Baca selengkapnya: [Link Berita]
Comments (0)