Aug 24, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Kemenag Siapkan Pendidikan Khusus untuk Santri Berpotensi Masalah

Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang sebuah program pendidikan diferensiatif yang diperuntukkan bagi calon santri dengan indikasi awal kerentanan perilaku atau sosial. Langkah ini diproyeksika...

Kemenag Siapkan Pendidikan Khusus untuk Santri Berpotensi Masalah

Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang sebuah program pendidikan diferensiatif yang diperuntukkan bagi calon santri dengan indikasi awal kerentanan perilaku atau sosial. Langkah ini diproyeksikan sebagai respons preventif tanpa mengorbankan hak dasar setiap anak untuk memperoleh pembelajaran di lingkungan pesantren.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, Syafi’i selaku pejabat di lingkungan direktorat terkait menekankan bahwa status “berpotensi bermasalah” tidak akan menjadi alasan penolakan. Sebaliknya, negara melalui Kemenag sedang menyusun skema penanganan yang memungkinkan para santri tersebut tetap diterima namun melalui jalur pembinaan yang lebih terstruktur.

Akar Konsep Diferensiasi

Pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis komunitas kerap menjadi laboratorium sosial mini. Di sinilah beragam latar belakang individu bertemu—termasuk mereka yang pernah bersentuhan dengan kenakalan remaja, putus sekolah, atau tercatat memiliki riwayat konflik dengan hukum. Selama ini, banyak pesantren mengandalkan pendekatan kekeluargaan dan keteladanan kiai untuk meredam potensi disruptif. Namun, semakin kompleksnya persoalan generasi muda mendorong perlunya intervensi yang lebih sistematis.

Program yang digagas Kemenag akan berfungsi sebagai payung kebijakan agar pesantren tidak lagi bergerak sendiri-sendiri. Rencananya, calon santri akan melalui tahap asesmen awal yang tidak dimaksudkan untuk melabeli, melainkan memetakan kebutuhan psikososial mereka. Hasil pemetaan itu menjadi dasar penyusunan rencana pembelajaran individu (RPI) selama masa orientasi dan pembinaan awal.

Struktur dan Muatan Program

Berdasarkan paparan awal, pendidikan khusus ini akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pesantren reguler dengan penambahan beberapa komponen krusial. Pertama, sesi konseling rutin yang melibatkan psikolog atau konselor sebaya yang telah dilatih. Kedua, modul penguatan karakter yang disampaikan melalui metode experiential learning, seperti simulasi konflik, proyek sosial, dan aktivitas outbound. Ketiga, program mentoring satu-satu di mana setiap santri dampingan akan memiliki guru pembimbing yang memonitor perkembangan akademik sekaligus perilaku hariannya.

“Kami tidak ingin sekadar memindahkan masalah dari luar ke dalam pesantren, tetapi benar-benar menyelesaikannya melalui pendekatan pendidikan yang humanis dan terukur,” ungkap Syafi’i. Ia menambahkan bahwa pilot project akan dimulai di beberapa pesantren negeri dan swasta yang telah memiliki unit layanan bimbingan dan konseling. Nantinya, santri yang berhasil melewati fase pembinaan akan dilebur ke dalam kelas reguler tanpa stigma.

Kolaborasi Multipihak

Realisasi gagasan ini tidak bisa berjalan sendiri. Kemenag akan menggandeng Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak. Sinergi ini diperlukan terutama untuk menangani kasus santri yang memerlukan rehabilitasi lebih lanjut atau pendampingan hukum.

Di sisi lain, para pimpinan pesantren menyambut baik inisiatif ini dengan catatan agar birokrasi tidak memperlambat fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan pendidikan pesantren. KH. Ahmad Taufiq, pengasuh salah satu pesantren besar di Jawa Timur, mengatakan bahwa pendekatan personal memang sudah seharusnya diperkuat oleh instrumen yang lebih modern. “Santri berpotensi masalah bukanlah sampah masyarakat. Mereka hanya perlu diarahkan dengan ketelatenan dan keilmuan yang tepat. Kalau pemerintah bisa menyediakan tenaga profesional di pesantren, itu akan sangat membantu.”

Landasan Hukum dan Hak Pendidikan

Secara konstitusional, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Hal ini termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945 serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan merancang pendidikan khusus bagi santri berpotensi bermasalah, Kemenag justru sedang mengawal amanat undang-undang agar tidak ada celah penelantaran terhadap anak-anak yang dianggap “sulit”.

Namun, tantangan implementasinya tidak ringan. Kemenag perlu memastikan tersedianya modul pelatihan bagi para ustaz dan guru pembimbing, standar operasional prosedur penanganan insiden, serta skema evaluasi yang berkeadilan. Publik pun diharapkan tidak serta-merta memberi cap negatif pada pesantren yang menjadi lokasi pilot project.

Ekspektasi ke Depan

Bila berjalan sesuai rencana, program ini diyakini akan menekan angka putus sekolah di lingkungan pesantren sekaligus menurunkan risiko radikalisme dan kenakalan remaja. Mekanisme deteksi dini yang terintegrasi akan memungkinkan pesantren menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi dan memitigasi perilaku destruktif sebelum berkembang lebih jauh. Di sinilah peran vital pesantren sebagai pusat pembentukan akhlak menemukan relevansinya kembali.

“Jangan sampai karena satu-dua kasus, kita lantas menutup pintu bagi ribuan anak yang ingin belajar. Justru dengan tangan terbuka dan sistem yang siap, kita buktikan bahwa pesantren bisa menjadi solusi,” tutup pernyataan Syafi’i. Rencananya, uji coba terbatas akan dimulai pada tahun ajaran mendatang dengan melibatkan sedikitnya 15 pesantren di enam provinsi. Hasilnya akan dievaluasi setiap triwulan untuk penyempurnaan desain sebelum diperluas secara nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User