Keluarga Buka Isi Wasiat dr Icha: Maafkan Pelaku tapi Proses Hukum Berlanjut
Jakarta – Keluarga almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr Icha akhirnya mengungkap isi surat wasiat yang ditinggalkan sebelum ia meninggal dunia. Pengungkapan in
Jakarta – Keluarga almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr Icha akhirnya mengungkap isi surat wasiat yang ditinggalkan sebelum ia meninggal dunia. Pengungkapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik, di mana almarhumah secara pribadi telah memaafkan tiga oknum anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menimpanya. Meski demikian, keluarga menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiganya tidak akan dihentikan.
Paman almarhumah, Fabianus Banase, saat ditemui di kediaman keluarga di Jakarta, Selasa (30/6/2026), membacakan langsung surat wasiat tersebut. Ia mengatakan, di dalam surat itu, dr Icha dengan tulus telah mengampuni ketiga orang tersebut. "Surat wasiat almarhumah itu, dia telah mengampuni ketiga orang tersebut. Namun proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Fabianus, seperti dilansir media kami.
Pesan Pengampunan dan Keadilan
Menurut Fabianus, surat wasiat itu ditulis sendiri oleh dr Icha beberapa waktu sebelum ia meninggal. Keluarga memilih untuk membuka isi surat tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap permintaan terakhir almarhumah, sekaligus mempertegas sikap mereka yang mendorong penegakan hukum. "Kami sebagai keluarga menghormati isi surat ini, bahwa almarhumah sudah memaafkan. Tapi kami tidak bisa membiarkan perbuatan yang merenggut nyawa dan masa depannya berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
"Surat wasiat almarhumah itu, dia telah mengampuni ketiga orang tersebut. Namun proses hukum tetap dilanjutkan."
Pengungkapan wasiat ini sontak memicu beragam reaksi. Di satu sisi, keluarga dianggap menunjukkan keluhuran budi dengan meneruskan pesan pemaafan almarhumah. Namun di sisi lain, desakan agar proses hukum tetap berjalan menegaskan bahwa pemaafan pribadi tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ketiga oknum anggota dewan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih terus mendalami peran masing-masing terlapor. Kuasa hukum keluarga dr Icha, yang enggan disebutkan namanya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara terus dilengkapi dan kliennya tidak akan menarik laporan meski surat wasiat telah berbicara tentang pengampunan. "Ini soal keadilan, bukan balas dendam. Almarhumah memaafkan secara personal, tetapi negara harus tetap hadir untuk menegakkan hukum," ujar kuasa hukum tersebut saat dikonfirmasi terpisah.
Comments (0)