Kejagung Taksir Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan taksiran sementara kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjer

Jul 16, 2026 - 04:10
0 0
Kejagung Taksir Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan taksiran sementara kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat pengusaha tambang Samin Tan mencapai angka fantastis, yakni Rp 17,7 triliun. Angka ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani institusi penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara masih bersifat sementara dan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli keuangan negara. Angka final berpotensi bertambah seiring pendalaman lebih lanjut terhadap aliran dana dan aset-aset terkait.

Kronologi Penahanan

Samin Tan, yang dikenal sebagai salah satu tokoh utama di industri pertambangan batu bara nasional, resmi ditahan oleh penyidik Kejagung pada Jumat dini hari. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal 20 hari ke depan.

Samin Tan tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan masker. Ia tidak banyak berkomentar kepada awak media yang telah menunggu. Setelah pemeriksaan selesai, ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung.

Dugaan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap tata kelola pertambangan batu bara pada periode tertentu yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan afiliasi Samin Tan. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses perizinan, pelaksanaan operasi penambangan, serta kewajiban pembayaran royalti dan pajak kepada negara.

"Kerugian negara sebesar Rp 17,7 triliun ini berasal dari beberapa komponen, termasuk potensi penerimaan negara yang hilang akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran royalti dan pajak, serta dampak kerusakan lingkungan yang harus direhabilitasi menggunakan dana yang tidak disetorkan," ujar seorang penyidik senior yang enggan disebutkan namanya.

Kejagung juga mendalami dugaan adanya transfer pricing dan praktik penjualan batu bara dengan harga yang tidak wajar kepada afiliasi di luar negeri, yang kemudian dijual kembali dengan harga pasar sehingga keuntungan tidak tercatat di Indonesia dan tidak dikenakan pajak secara optimal.

Profil Singkat Samin Tan

Samin Tan bukan nama asing di industri batu bara Tanah Air. Ia pernah menjabat sebagai pemilik dan pemegang saham utama di beberapa perusahaan tambang besar, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. Namanya sempat menjadi sorotan publik ketika terlibat dalam pusaran kasus lain beberapa tahun silam, dan kini kembali mencuat seiring penyelidikan terbaru Kejagung.

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan memiliki konsesi tambang yang tersebar di Kalimantan, dengan total produksi tahunan yang signifikan dalam rantai pasok batu bara nasional maupun ekspor.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Pengamat antikorupsi dari Transparency International Indonesia menyambut baik langkah Kejagung dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan. "Angka Rp 17,7 triliun sangat besar. Ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola sektor ekstraktif di Indonesia," katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan menjerat tersangka lain, baik korporasi maupun individu yang terlibat dalam rantai pengambilan keputusan. Pasal yang disangkakan mencakup Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Sementara itu, kuasa hukum Samin Tan menyatakan kliennya kooperatif dan akan menghadapi proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka berharap adanya perhitungan kerugian negara yang objektif dan proporsional.

[SOCIAL_TWEET]: Kejagung taksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menjerat Samin Tan mencapai Rp 17,7 triliun! Salah satu angka kerugian terbesar yang pernah ditangani. #SaminTan #Kejagung #KorupsiBatuBara[SOCIAL_TG]: ⚖️ Kejagung taksir kerugian negara kasus Samin Tan capai Rp 17,7 triliun! Pengusaha tambang ini resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan awal 20 hari. Kasus korupsi tata kelola batu bara ini jadi salah satu yang terbesar!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User