Kejagung Sita Eksekusi 104 Ton Timah Milik Tamron Aon

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan eksekusi terhadap 104 ton timah milik terpidana kasus korupsi pertambangan timah, Tamron alias Aon, di wilayah Belitung Timur. Aset senilai puluhan milia...

Jul 11, 2026 - 19:39
0 0
Kejagung Sita Eksekusi 104 Ton Timah Milik Tamron Aon

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan eksekusi terhadap 104 ton timah milik terpidana kasus korupsi pertambangan timah, Tamron alias Aon, di wilayah Belitung Timur. Aset senilai puluhan miliar rupiah tersebut disita untuk menutup uang pengganti yang diwajibkan dalam vonis pengadilan, setelah Tamron dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara melalui penambangan ilegal dan manipulasi ekspor. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Kejagung tak main-main dalam mengeksekusi aset pelaku ekonomi ilegal yang selama ini sulit disentuh karena celah hukum dan dukungan politik lokal.

Kasus Korupsi Timah yang Melibatkan Tamron

Tamron, yang dikenal sebagai pemodal besar di balik tambang inkonvensional di pesisir timur Pulau Belitung, divonis bersalah pada awal 2026 oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Majelis hakim menyatakan bahwa ia bersama lima orang lainnya telah melakukan penambangan liar di area konsesi milik negara dan melakukan ekspor timah tanpa izin resmi selama periode 2020–2024. Kerugian negara yang dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mencapai Rp 412 miliar, terdiri dari hilangnya royalti, kerusakan lingkungan, dan keuntungan ilegal. Selain hukuman penjara 12 tahun, Tamron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Proses Penyitaan 104 Ton Timah

Tim Intelijen Penelusuran Aset Kejagung melacak keberadaan timah tersebut di sebuah gudang rahasia di Desa Lalang, Manggar. Berdasarkan informasi yang diperoleh, timah batangan dan pasir timah konsentrat bernilai ekonomis tinggi sempat akan dipindahkan oleh kaki tangan Tamron sebelum penyidik bergerak. Dalam operasi Rabu dini hari, Kejagung dibantu satuan TNI AL mengamankan gudang dan menyita seluruh inventaris, termasuk konveyor dan dokumen ekspor palsu. Total 104 ton timah yang disita terdiri dari 70 ton dalam bentuk batangan siap ekspor dan 34 ton konsentrat berkadar tinggi. Keseluruhan aset ini akan segera dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dengan hasil lelang dimasukkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti.

Rencana Lelang dan Pengelolaan Hasil

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung menjelaskan bahwa lelang akan dilakukan secara transparan dan mengundang pembeli domestik maupun internasional yang memiliki izin ekspor. Untuk mencegah penyelundupan kembali, Kejagung menggandeng Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM agar status hukum timah lelang jelas dan tidak membuka celah baru. Jika harga pasar berlaku, 104 ton timah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 120 miliar. Sisa kekurangan uang pengganti masih akan diburu dari aset lain Tamron, termasuk properti dan kendaraan mewah yang sudah dibekukan rekeningnya. Kejagung juga menyisir kemungkinan aset yang disembunyikan di luar negeri melalui kerja sama dengan lembaga anti-korupsi internasional.

Efek Jera dan Upaya Pemberantasan Mafia Timah

Penyitaan ini diharapkan memberi efek jera kepada jaringan mafia timah yang selama ini leluasa mengeruk keuntungan tanpa membayar kewajiban kepada negara. Selama lima tahun terakhir, Indonesia kehilangan triliunan rupiah akibat penambangan liar di Bangka Belitung. Kejagung mengklaim bahwa operasi ini adalah bagian dari strategi besar memulihkan kerugian negara melalui pendekatan pidana dan administratif. Pengamat pertambangan menilai langkah nyata berupa penyitaan dan lelang aset lebih efektif daripada vonis penjara semata, karena menyentuh langsung inti ekonomi para pelaku. Masyarakat Belitung Timur berharap proses lelang transparan dan hasilnya bisa digunakan untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal yang diratapi sepanjang tahun.

[TAGS]: Kejagung, sita eksekusi, timah, Tamron Aon, korupsi, Belitung Timur [SOCIAL_TWEET]: Kejagung sita 104 ton timah milik terpidana korupsi Tamron Aon di Belitung Timur. Aset puluhan miliar ini akan dilelang untuk bayar uang pengganti. Efek jera buat mafia timah? #Kejagung #KorupsiTimah [SOCIAL_FB]: Kejaksaan Agung bergerak cepat menyita 104 ton timah dari gudang tersembunyi milik Tamron Aon. Kronologi pengungkapan, rencana lelang, dan dampak bagi pemberantasan mafia pertambangan Bangka Belitung kami ulas lengkap. Apakah ini langkah awal pemulihan kerugian negara yang sesungguhnya? [SOCIAL_TG]: ⚖️ Kejagung eksekusi aset timah 104 ton Tamron Aon. Setelah bertahun-tahun mengeruk untung ilegal, kini timah batangan dan konsentratnya bakal dilelang. Negara bisa meraih kembali hingga Rp120 M. [SOCIAL_THREADS]: 1/ Kronologi penyitaan 104 ton timah milik Tamron Aon di Belitung Timur. Kejagung dapat info gudang rahasia dan bergerak dini hari. 2/ Total terdiri dari 70 ton batangan siap ekspor dan 34 ton konsentrat. Semua disita untuk lelang uang pengganti Rp250 miliar. 3/ Hasil lelang ditaksir mencapai Rp120 miliar, kekurangannya diburu dari aset lain termasuk rekening dan properti. 4/ Ini jadi sinyal bagi mafia timah: Kejagung tidak hanya penjarakan pelaku, tapi juga rampas hasil curiannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User