Cek Fakta: Menag Sebut Zakat-Infak untuk Selamatkan Umat

KlaimBeredar potongan video pendek di TikTok dan Instagram yang menampilkan Menteri Agama (Menag) periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sedang berpidato. Dalam video tersebut, Menag disebut mengatak...

Jul 11, 2026 - 20:26
0 0
Cek Fakta: Menag Sebut Zakat-Infak untuk Selamatkan Umat

Klaim

Beredar potongan video pendek di TikTok dan Instagram yang menampilkan Menteri Agama (Menag) periode 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, sedang berpidato. Dalam video tersebut, Menag disebut mengatakan bahwa “Zakat dan infak harus dikelola sepenuhnya oleh pemerintah demi menyelamatkan umat dari penyelewengan.”

Sumber Klaim

Video diunggah oleh akun @religiguard pada 14 Agustus 2024 dengan durasi 30 detik. Akun tersebut memiliki riwayat mengunggah konten keagamaan dengan narasi provokatif. Video ini telah disaksikan lebih dari 450.000 kali dan memicu perdebatan panas di kolom komentar.

Verifikasi

Tim Lurusin melakukan verifikasi menyeluruh.

Pertama, kami melacak video asli pidato Menag. Dengan menggunakan teknik reverse image search pada frame video, kami menemukan video utuh berdurasi 45 menit di kanal YouTube resmi Kementerian Agama RI, diunggah pada 12 Agustus 2024. Pidato tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Jakarta.

Dalam video lengkap, konteks pernyataan Menag sangat berbeda. Menag tidak menyebut “dikelola sepenuhnya oleh pemerintah.” Pernyataan aslinya adalah: “Kita perlu memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga amil zakat agar pengelolaan zakat dan infak bisa lebih transparan dan tepat sasaran, demi menyelamatkan umat dari kemiskinan dan ketidakadilan sosial.” Kalimat tersebut kemudian dipotong dan disunting sedemikian rupa sehingga menghilangkan kata-kata kunci “sinergi” dan “lembaga amil zakat”, sehingga menimbulkan makna yang bertolak belakang.

Kedua, kami meminta klarifikasi resmi dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agama. Kepala Biro, H. Muhammad Kholil, mengonfirmasi bahwa video yang beredar telah dimanipulasi. “Kami mengecam keras penyebaran potongan video yang menyesatkan ini. Bapak Menteri tidak pernah berniat menghapus peran lembaga-lembaga zakat non-pemerintah. Justru beliau menekankan perlunya kolaborasi,” tegasnya.

Ketiga, analisis forensik digital pada video yang beredar menunjukkan adanya jejak pengeditan audio menggunakan perangkat lunak penyunting suara. Potongan audio pada detik ke-15 hingga ke-20 menunjukkan ketidakwajaran gelombang suara yang khas hasil penggabungan dua klip berbeda. Hal ini membuktikan bahwa video tersebut telah direkayasa.

Fakta

Regulasi zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengakui peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta sebagai mitra. Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa BAZNAS dan LAZ bekerja sama dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Tidak ada klausul yang menyatakan zakat harus dikelola sepenuhnya oleh pemerintah.

Sebaliknya, data BAZNAS tahun 2023 menunjukkan bahwa total pengumpulan zakat nasional sebesar Rp31 triliun, dengan kontribusi LAZ swasta mencapai 40 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa ekosistem pengelolaan zakat justru sehat karena adanya peran banyak pihak, bukan monopoli pemerintah.

Pernyataan asli Menag dalam video lengkap konsisten dengan semangat UU tersebut. Beliau justru mengapresiasi LAZ-LAZ besar yang telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui program-program pemberdayaan.

Kesimpulan

Klaim bahwa Menag menyebut zakat dan infak harus dikelola sepenuhnya oleh pemerintah untuk menyelamatkan umat adalah HOAX. Konten video yang beredar telah dimanipulasi dengan pemotongan selektif yang mengubah makna aslinya. Peringkat: HOAX.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User