Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Kebijakan Pajak Penjual Marketplace Mulai Berlaku Oktober 2026

Regulasi perpajakan terbaru yang mengatur transaksi di platform perdagangan elektronik dijadwalkan resmi berlaku pada 1 Oktober 2026. Aturan ini mengubah cara pemerintah memungut pajak atas aktivitas ...

Kebijakan Pajak Penjual Marketplace Mulai Berlaku Oktober 2026

Regulasi perpajakan terbaru yang mengatur transaksi di platform perdagangan elektronik dijadwalkan resmi berlaku pada 1 Oktober 2026. Aturan ini mengubah cara pemerintah memungut pajak atas aktivitas jual beli antarpenjual yang beroperasi melalui marketplace, sekaligus memperjelas batas kewajiban fiskal bagi pelaku usaha berskala kecil.

Faktanya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak di ekosistem digital. Selama ini, sebagian besar transaksi antarpengguna di platform daring belum tercatat optimal dalam sistem administrasi perpajakan. Dengan hadirnya mekanisme pemotongan baru, pemerintah menargetkan kepatuhan yang lebih merata tanpa memberatkan penjual dengan omzet terbatas.

Skema Pemotongan Pajak bagi Penjual

Berdasarkan ketentuan yang akan dijalankan, mekanisme utama yang diterapkan berupa pemotongan PPh Pasal 22. Tarifnya ditetapkan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi yang tercatat di platform. Pemotongan ini dilakukan secara otomatis oleh penyelenggara marketplace, sehingga penjual tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri setiap kali terjadi penjualan.

Klaim yang beredar menyebut tarif berlaku sama rata untuk seluruh penjual. Faktanya, ketentuan tersebut hanya dikenakan pada penjual yang memenuhi kriteria tertentu, terutama terkait tingkat perolehan usaha dalam satu periode pajak.

Sistem pemotongan di muka ini sejalan dengan pola yang sudah dipakai pada transaksi perdagangan melalui perantara lain. Bagi negara, pendapatan pajak mengalir lebih awal dan terukur. Bagi penjur, beban administrasi justru berkurang karena seluruh proses diotomatiskan oleh sistem platform.

Batas Perolehan Usaha Rp500 Juta

Salah satu poin paling krusial dari aturan ini adalah penetapan ambang batas perolehan usaha. Penjual yang penghasilan bruto tahunannya mencapai Rp500 juta atau lebih masuk dalam lingkup kewajiban pemotongan. Di bawah ambang tersebut, penjual kecil diberi kelonggaran sehingga tidak terbebani administrasi tambahan.

Data menunjukkan bahwa mayoritas pelaku UMKM di ranah digital beroperasi jauh di bawah batas tersebut. Bagi mereka, aturan ini praktis tidak menambah kewajiban baru. Namun, penjual yang sudah mapan dengan omzet besar wajib menyesuaikan pembukuan dan pelaporan pajaknya sejak periode berjalan.

Penting untuk dicatat bahwa batas tersebut dihitung berdasarkan akumulasi transaksi, bukan per transaksi tunggal. Artinya, penjualan senilai puluhan ribu rupiah sekalipun akan terakumulasi hingga melewati ambang batas apabila volumenya tinggi. Konsekuensinya, penjual produk dengan margin tipis namun volume besar perlu menghitung ulang struktur harga jualnya.

Implikasi untuk Pelaku Usaha Digital

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini menuntut perubahan kebiasaan pencatatan. Banyak penjual pribadi yang selama ini mengandalkan pencatatan manual bahkan tidak mencatat sama sekali. Mulai Oktober 2026, setiap transaksi yang tercatat di platform berpotensi menjadi dasar penghitungan pajak, sehingga akurasi data menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Selain itu, penjual juga perlu membedakan antara omzet dan laba. Pemotongan PPh Pasal 22 bersifat proporsional terhadap nilai transaksi, bukan terhadap keuntungan bersih. Penjual dengan margin sempit bisa saja merasakan tekanan arus kas yang lebih berat dibandingkan sebelumnya, meskipun mekanisme ini nantinya dapat disetorkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan.

Berbeda dengan klaim yang menyatakan aturan hanya menyangkut penjual besar, kenyataannya seluruh penjual di platform masuk dalam sistem pemantauan. Yang membedakan hanyalah kapan kewajiban setor mulai aktif, yaitu ketika batas perolehan usaha terlampaui.

Persiapan yang Perlu Dilakukan

Sebelum aturan resmi aktif, terdapat beberapa langkah yang sebaiknya disiapkan. Pertama, penjual perlu memastikan seluruh akun platform sudah terverifikasi dengan data identitas yang benar, karena ketidaksesuaian data dapat menghambat proses administrasi. Kedua, pembukuan sederhana perlu diterapkan, minimal memisahkan rekening usaha dari rekening pribadi agar pencatatan transaksi lebih rapi.

Ketiga, penjual disarankan menyiapkan cadangan dana untuk mengakomodasi pemotongan yang berjalan otomatis. Mengingat potongan diambil dari nilai transaksi, kas harian bisa berkurang meskipun barang sudah terkirim dan pembayaran belum diterima sepenuhnya.

Kesimpulannya, kebijakan pajak penjual marketplace yang mulai berlaku Oktober 2026 bertujuan menertibkan ekosistem perdagangan digital lewat skema pemotongan otomatis sebesar 0,5 persen dengan ambang perolehan usaha Rp500 juta. Bagi pelaku usaha, kesiapan pencatatan dan pemahaman atas mekanisme aturan menjadi kunci agar transisi berjalan tanpa gangguan operasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User