Kajian Hukum Penanganan Tuberkulosis di Indonesia
Sorotan Akademisi Hukum terhadap Kebijakan TuberkulosisSeorang pengajar di bidang hukum dari perguruan tinggi di Indonesia menyampaikan pandangan kritisnya mengenai penanganan tuberkulosis (TB) yang m...
Sorotan Akademisi Hukum terhadap Kebijakan Tuberkulosis
Seorang pengajar di bidang hukum dari perguruan tinggi di Indonesia menyampaikan pandangan kritisnya mengenai penanganan tuberkulosis (TB) yang masih menyisakan banyak celah regulasi. Ia menekankan bahwa penanggulangan penyakit menular ini bukan semata persoalan medis, melainkan juga menyangkut kejelasan aturan dan perlindungan hak warga negara. Dalam tulisannya, ia menyoroti bagaimana kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya mendukung upaya eliminasi TB pada 2030.
Menurutnya, pendekatan hukum yang terintegrasi akan mampu memperkuat deteksi dini, menjamin akses pengobatan, serta mengurangi stigma yang kerap dialami penderita. Ia merujuk pada sejumlah peraturan seperti Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Tuberkulosis, namun mengkritisi bahwa implementasi di lapangan seringkali tidak sejalan dengan semangat aturan tersebut.
Beban Tuberkulosis dan Kesenjangan Regulasi
Indonesia menempati posisi sebagai negara dengan beban tuberkulosis tertinggi kedua di dunia setelah India. Data Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 700 ribu kasus baru setiap tahun, namun angka notifikasi masih jauh dari target. Akademisi tersebut menilai, lemahnya penegakan kewajiban pelaporan oleh fasilitas kesehatan swasta dan praktik mandiri menjadi kendala yang berakar pada ketidaktegasan sanksi.
Ia memaparkan bahwa Pasal 165 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebenarnya telah mewajibkan setiap pemberi pelayanan kesehatan untuk melaporkan kasus TB. Akan tetapi, minimnya pengawasan dan ketidakseragaman mekanisme pelaporan membuat banyak kasus lolos dari sistem surveilans. Akibatnya, rantai penularan terus berlangsung, terutama di lingkungan padat penduduk dan pemukiman kumuh.
Kritik lainnya diarahkan pada regulasi yang belum menjamin perlindungan sosial dan ketenagakerjaan bagi penderita TB. Sebagian besar pasien TB berasal dari kalangan ekonomi lemah, sehingga ketika harus menjalani pengobatan selama enam hingga dua belas bulan, mereka sering kehilangan sumber penghasilan. Belum ada mekanisme kompensasi yang jelas, sehingga banyak yang putus berobat dan berisiko mengembangkan TB resisten obat.
Peran Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat
Desentralisasi kesehatan menyerahkan sebagian besar urusan penanggulangan penyakit kepada pemerintah daerah. Namun, menurut pengajar tersebut, banyak daerah yang belum memiliki peraturan daerah khusus tentang TB. Akibatnya, alokasi anggaran dan program kerja menjadi tidak prioritas. Ia mengingatkan bahwa otonomi daerah harus diimbangi dengan komitmen politik yang kuat untuk menurunkan angka insiden TB.
Ia menyoroti praktik di beberapa kabupaten/kota yang telah mengeluarkan Perda tentang Kesehatan atau Pencegahan Penyakit Menular, tetapi cakupan pengaturannya masih umum dan belum menjawab kebutuhan spesifik penanganan TB. Idealnya, peraturan daerah tersebut mengatur kewajiban screening di tempat kerja, penyelenggaraan terapi pencegahan bagi kontak serumah, serta sanksi bagi penderita yang dengan sengaja menolak pengobatan setelah dinyatakan positif.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat menjadi elemen kunci yang didorong oleh para pemerhati hukum. Ia berpendapat bahwa keterlibatan kader kesehatan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan perlu diatur secara lebih tegas dalam regulasi. Selama ini, peran mereka masih bersifat sukarela, sehingga keberlanjutannya tidak terjamin. Penguatan dasar hukum bagi kader akan memberikan legitimasi sekaligus perlindungan bagi mereka yang bertugas menemukan tersangka TB dan mendampingi pasien hingga sembuh.
Rekomendasi dan Langkah ke Depan
Menutup tulisannya, pengajar hukum itu merumuskan sejumlah rekomendasi. Pertama, perlu segera dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis agar lebih adaptif terhadap tantangan terkini, termasuk integrasi layanan TB dengan program jaminan kesehatan nasional. Kedua, mendorong penerbitan peraturan turunan yang mengatur mekanisme pelaporan berbasis digital dengan sanksi administratif yang jelas bagi pelanggar.
Ketiga, pentingnya sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam penyusunan peraturan daerah tentang TB. Ia menyarankan agar Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan pedoman teknis yang seragam, sehingga tidak terjadi disparitas antarwilayah. Keempat, perluasan perlindungan hukum bagi penderita agar tidak mengalami diskriminasi di tempat kerja dan lingkungan sosial, serta pengaturan cuti berobat dengan jaminan upah.
Dengan dukungan kerangka hukum yang komprehensif, ia optimistis target eliminasi TB pada 2030 dapat tercapai. Regulasi yang kuat tidak hanya menciptakan efek jera bagi pihak yang lalai, tetapi juga memberikan rasa aman dan mendorong ketaatan di seluruh elemen masyarakat. Tanpa itu, upaya pengendalian TB akan terus terbentur persoalan struktural yang sulit diurai hanya dengan pendekatan medis semata.
Baca juga:
Comments (0)