Jelang HUT RI 2026, Ini Aturan Resmi Ukuran Bendera Merah Putih
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, masyarakat mulai bersiap memasang Bendera Merah Putih di rumah, kantor, dan kendaraan. Namun, pengibaran bendera ne...
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, masyarakat mulai bersiap memasang Bendera Merah Putih di rumah, kantor, dan kendaraan. Namun, pengibaran bendera negara tidak dapat dilakukan sembarangan. Terdapat ketentuan resmi yang mengatur ukuran, tata cara pengibaran, hingga larangan penggunaannya. Berdasarkan verifikasi terhadap regulasi yang berlaku, seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dasar Hukum dan Ketentuan Ukuran
Klaim bahwa ukuran Bendera Merah Putih diatur secara resmi oleh negara adalah benar. Data menunjukkan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan bahwa Bendera Negara Sang Saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan lebar dua per tiga dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian berukuran sama besar.
Undang-undang yang sama juga menetapkan tujuh ukuran standar sesuai konteks penggunaannya. Pertama, ukuran 200 cm x 300 cm diperuntukkan bagi penggunaan di lapangan istana kepresidenan. Kedua, ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum. Ketiga, ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan. Keempat, ukuran 36 cm x 54 cm untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden. Kelima, ukuran 30 cm x 45 cm untuk kendaraan pejabat negara. Keenam, ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di rumah atau gedung. Ketujuh, ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di atas meja.
Selain dimensi, regulasi mewajibkan bendera dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Ketentuan ini menegaskan bahwa aspek material juga menjadi bagian dari standar resmi, bukan sekadar ukuran fisik.
Aturan Pengibaran pada 17 Agustus
Faktanya adalah pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan bersifat wajib, bukan sekadar imbauan. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak atas rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi.
Di luar momentum 17 Agustus, bendera juga dapat dikibarkan pada peringatan hari besar nasional atau peristiwa tertentu. Dalam kondisi duka cita, bendera dikibarkan setengah tiang dengan tata cara khusus, yaitu dinaikkan terlebih dahulu hingga mencapai ujung tiang, kemudian diturunkan hingga setengah tiang. Pada umumnya, bendera dipasang sejak pagi hari dan diturunkan menjelang matahari terbenam.
Larangan dan Sanksi Pidana
Verifikasi terhadap Pasal 24 menunjukkan adanya sejumlah larangan tegas. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai kehormatan Bendera Negara. Selain itu, bendera dilarang digunakan untuk reklame atau iklan komersial, dicetak atau ditulisi huruf, angka, gambar, maupun tanda lain, serta dipakai sebagai langit-langit, atap, atau pembungkus barang yang dapat menurunkan kehormatannya.
Masyarakat juga dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan tanpa konsekuensi. Pasal 66 mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi perbuatan yang menodai kehormatan Bendera Negara. Sementara itu, Pasal 67 mengatur pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta untuk pelanggaran tertentu lainnya, termasuk mengibarkan bendera dalam kondisi rusak.
Sejarah Singkat Sang Saka Merah Putih
Warna merah dan putih memiliki jejak sejarah panjang di Nusantara. Kombinasi kedua warna tersebut tercatat digunakan sejak era kerajaan, termasuk pada masa Majapahit. Dalam pergerakan nasional, bendera merah putih kembali dikibarkan pada Kongres Pemuda II tahun 1928 sebagai simbol cita-cita persatuan bangsa.
Bendera yang dikibarkan pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, dijahit oleh Fatmawati, istri Presiden Soekarno. Bendera bersejarah tersebut, yang dikenal sebagai Bendera Pusaka, terakhir dikibarkan pada tahun 1968 dan kini disimpan di Ruang Kemerdekaan, Monumen Nasional, Jakarta. Secara filosofis, warna merah melambangkan keberanian, sedangkan putih melambangkan kesucian.
Dengan memahami ketentuan ukuran, tata cara pengibaran, dan batasan penggunaannya, masyarakat dapat menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia secara tertib dan sesuai hukum. Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap simbol negara.
Comments (0)