Sep 18, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

Jasa Raharja Tuntaskan Penyerahan Santunan Korban KM Virgo Transport 8

BANDUNG — Langkah cepat penanganan pascainsiden kecelakaan laut terus bergulir. PT Jasa Raharja resmi menuntaskan penyaluran hak santunan dan perlindungan

Jasa Raharja Tuntaskan Penyerahan Santunan Korban KM Virgo Transport 8

BANDUNG — Langkah cepat penanganan pascainsiden kecelakaan laut terus bergulir. PT Jasa Raharja resmi menuntaskan penyaluran hak santunan dan perlindungan dasar bagi keluarga korban kecelakaan kapal motor KM Virgo Transport 8. Penyerahan bantuan finansial dan advokasi hak asuransi ini dilaksanakan secara langsung kepada para ahli waris yang berdomisili di wilayah Jawa Barat, disaksikan jajaran pemangku kepentingan transportasi darat dan kepolisian.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, memimpin langsung prosesi serah terima santunan tersebut dengan didampingi jajaran direksi Jasaraharja Putera serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Barat, Tamrin Silalahi. Hadir pula perwakilan otoritas penegak hukum dan pengawas transportasi wilayah, di antaranya Kanit Gakkum Polresta Bandung, IPTU Lilim Walim, serta perwakilan Bidang Lalu Lintas BPTD Kelas II Jawa Barat, Firman.

Kronologi Verifikasi dan Penyerahan Hak Korban

Proses pemenuhan hak keluarga korban menempuh jalur verifikasi ketat guna memastikan validitas keabsahan ahli waris. Jasa Raharja mengonfirmasi seluruh proses pendataan telah rampung:

  1. Identifikasi Forensik dan Administratif: Tim gabungan melakukan sinkronisasi data kependudukan dan manifes penumpang guna memvalidasi data korban meninggal dunia di lapangan.
  2. Verifikasi Domisili Ahli Waris: Petugas lapangan mendatangi kediaman keluarga korban di Jawa Barat dan Jawa Timur untuk menjamin penerima santunan sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan yang berlaku.
  3. Penyaluran Santunan Terpadu: Dana perlindungan langsung ditransfer ke rekening ahli waris tanpa perantara atau potongan administratif.

Penyerahan santunan pertama diberikan kepada keluarga almarhum Erik Maosul Latip. Santunan diterima oleh sang ayah kandung, Miming, yang mewakili istri sah korban selaku ahli waris utama, dengan didampingi Kepala Desa Situsaeur, Agus Mulyadi. Sementara itu, santunan untuk korban almarhum Risyan Kurnia Putra diserahkan kepada sang adik kandung, Siti Kirani Nazwatul Fadilah, yang hadir mewakili ibu kandung korban selaku ahli waris sah dengan pendampingan pihak keluarga.

"Sebagai representasi kehadiran negara dalam peristiwa kecelakaan transportasi publik, Jasa Raharja berkomitmen penuh menjamin kepastian santunan diserahkan secara cepat, tepat, dan transparan kepada pihak yang berhak," tegas manajemen Jasa Raharja.

Rincian Nilai Santunan dan Ekosistem Perlindungan BUMN

Sesuai dengan ketentuan regulasi perlindungan kecelakaan angkutan umum, setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima hak santunan pokok dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000. Tidak hanya itu, para penerima manfaat juga memperoleh tambahan santunan ekstra melalui manfaat proteksi Jasaraharja Putera senilai Rp20.000.000, sehingga total santunan yang diterima masing-masing keluarga mencapai Rp70.000.000.

Hingga pertengahan September 2026, Jasa Raharja mencatat sebanyak enam korban meninggal dunia akibat insiden KM Virgo Transport 8 telah berhasil diidentifikasi secara menyeluruh dan seluruh hak santunannya telah dibayarkan penuh ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur. Sinergi lintas instansi ini sekaligus menegaskan komitmen BUMN dalam payung ekosistem Danantara untuk senantiasa hadir memberikan perlindungan sosial terpadu bagi masyarakat di tengah kedaruratan transportasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User