Jaksel — Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Polri Tangani Laporan Penganiayaan ART

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendatangi Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada Selasa (8/4) untuk memantau langsun

Jul 09, 2026 - 14:43
0 0

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendatangi Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada Selasa (8/4) untuk memantau langsung progres penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) dari seorang wanita bernama Erin Wartia. Kunjungan itu menjadi bentuk pengawalan legislatif terhadap akses keadilan bagi pekerja domestik yang rentan mengalami kekerasan di ruang privat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Herawati melaporkan tindak kekerasan fisik yang dialaminya selama bekerja. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1432/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 April 2024. Korban mengaku mengalami pemukulan dan intimidasi berulang yang dilakukan oleh mantan majikannya, Erin Wartia, di kediaman pribadi di kawasan Kebayoran Baru. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan menjalani visum di RSUD Pasar Minggu.

Langkah Proaktif Legislator

Rieke Diah Pitaloka, yang dikenal konsisten menyuarakan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, langsung menemui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, untuk mendalami strategi penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, keterlibatannya bukan untuk mengintervensi, melainkan menjamin transparansi dan percepatan proses hukum.

“Saya mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung memproses laporan ini tanpa diskriminasi. Ini menyangkut martabat manusia, dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan pembelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi,” ujar Rieke di lobi Polres, Selasa sore.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, kasus yang menjerat Erin Wartia merupakan cerminan dari masih maraknya relasi kuasa timpang antara majikan dan pekerja rumah tangga. Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 tentang penganiayaan menjadi payung hukum yang kuat untuk menjerat pelaku.

Progres Penyelidikan

AKBP Bintoro memaparkan tahapan yang sudah dilakukan penyidik. Hingga kunjungan Rieke, polisi telah mengantongi dua alat bukti permulaan berupa hasil visum dan keterangan saksi kunci, termasuk tetangga korban dan salah satu anggota keluarga pelaku. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendampingan psikologis korban.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada terlapor, Erin Wartia, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis depan. Jika buktinya cukup dan terlapor tidak kooperatif, kami akan mengambil langkah penahanan,” jelas Bintoro.

Berdasarkan data kepolisian, pasal yang disangkakan mencakup:

  • Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT – Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Pasal 351 KUHP – Penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
  • Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, sebagai pasal alternatif.

Pendampingan Korban

Selain pengawalan hukum, Rieke Diah Pitaloka memastikan korban mendapatkan hak restitusi dan pemulihan. Pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memasukkan Herawati ke dalam program perlindungan sementara, mengingat adanya potensi intimidasi balik dari keluarga pelaku. Korban saat ini tinggal di tempat aman milik jaringan pendampingan pekerja migran.

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan sepanjang 2023 tercatat 1.297 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, dan hanya 12 persen yang berujung ke ranah pidana karena korban kerap tidak mendapat akses hukum. Kunjungan Rieke diharapkan dapat mencegah normalisasi penyelesaian damai yang seringkali mencederai keadilan substansial.

Pernyataan Masyarakat Sipil

Koordinator Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga), Lita Anggraini, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyambut baik langkah legislatif itu.

“Kami berharap ini bukan sekadar seremoni. Kehadiran Bu Rieke harus dimaknai sebagai tekanan politik agar penanganan kasus tidak berhenti di tengah jalan. Korban butuh kepastian,” ucap Lita.

Polres Metro Jakarta Selatan menargetkan berkas perkara rampung sebelum akhir April 2024 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rieke Diah Pitaloka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User