Jakarta Selatan — Ade Darmawan Minta Roy Suryo Tak Berpuas Diri Atas Putusan Praperadilan

JAKARTA SELATAN — Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, memberikan tanggapan terukur terhadap putusan praperadi

Jul 08, 2026 - 13:01
0 0

JAKARTA SELATAN — Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, memberikan tanggapan terukur terhadap putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa putusan yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut sama sekali tidak menggugurkan substansi perkara pidana yang sedang berjalan.

Pernyataan ini disampaikan Ade Darmawan untuk meluruskan persepsi publik yang mungkin mengira bahwa kemenangan di tingkat praperadilan secara otomatis menghentikan proses hukum terhadap kliennya. Ia menekankan bahwa mekanisme praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara merupakan dua ranah hukum yang terpisah dan independen.

"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja," ujar Ade Darmawan dengan nada dingin dan terukur, memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang terburu-buru menginterpretasikan putusan tersebut sebagai sebuah kemenangan mutlak.

Menurut penjelasan Ade, putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menyangkut aspek prosedural administratif. Meskipun permohonan dikabulkan sebagian, hal itu tidak menyentuh inti pokok perkara, yaitu terkait alat bukti dan konstruksi hukum dalam kasus dugaan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dikaitkan dengan isu ijazah palsu. Ia menegaskan bahwa perkara pidana tetap berlanjut dan akan memasuki tahap pembuktian materiil di persidangan.

Berikut adalah poin-poin teknis yang ditegaskan oleh Ade Darmawan terkait kelanjutan perkara ini:

  • Praperadilan Bukan Putusan Akhir: Putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, bukan membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.
  • Status Tersangka Tetap Melekat: Dalam konteks ini, meskipun ada sebagian permohonan yang dikabulkan, status hukum Roy Suryo sebagai tersangka tidak otomatis gugur dan berkas perkara masih dalam proses penuntutan.
  • Pembuktian Pokok Perkara: Substansi fitnah dan kebenaran tuduhan ijazah palsu akan diuji secara mendalam di pengadilan tindak pidana umum, bukan di ranah praperadilan.

Tim kuasa hukum pelapor memastikan telah menyiapkan segala bukti dan argumen yuridis untuk menghadapi persidangan mendatang. Pihaknya mengimbau publik untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan fakta persidangan yang objektif dan logis, bukan berdasarkan narasi parsial yang beredar di luar ruang sidang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Roy Suryo belum memberikan respons resmi terbaru terhadap peringatan Ade Darmawan tersebut, sementara agenda pembacaan dakwaan di pengadilan masih menunggu jadwal dari majelis hakim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User