Di tengah derasnya arus modernisasi dan tuntutan standar kompetensi global, pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia masih kerap terjebak dalam pusaran formalitas birokrasi. Pengumpulan berkas tebal berwujud koper-koper dokumen demi mempertahankan selembar sertifikat akreditasi sering kali menjadi ritual lima tahunan yang menguras energi para akademisi, tanpa menyentuh akar substansi kualitas pembelajaran. Menjawab persoalan mendasar ini, Kementerian Agama (Kemenag) melontarkan teguran sekaligus dorongan keras kepada Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan (LAMGAMA) untuk segera melakukan koreksi arah secara menyeluruh.
Kemenag menegaskan bahwa LAMGAMA harus merobohkan tembok paradigma lama yang memandang akreditasi sekadar sebagai ajang verifikasi administratif. Akreditasi sejatinya dirancang sebagai sebuah instrumen penjaminan mutu yang dinamis, memicu perbaikan berkelanjutan, serta mengangkat marwah dan daya saing perguruan tinggi keagamaan di tingkat nasional maupun internasional.
Mengurai Formalitas: Mengapa Paradigma Lama Harus Tumbang?
Selama bertahun-tahun, banyak Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK)—baik negeri maupun swasta—berlomba-lomba memenuhi kriteria di atas kertas demi mendapatkan peringkat tinggi. Namun, ketika berhadapan dengan luaran riset yang dipublikasikan, tingkat penyerapan tenaga kerja, hingga kontribusi nyata terhadap isu sosial-keagamaan, tidak sedikit lembaga yang justru gagap. Kemenag menyoroti ketimpangan mendasar antara kualifikasi di atas kertas dan realitas kualitas di lapangan.
LAMGAMA, yang dibentuk untuk memberikan penilaian yang lebih spesifik dan kontekstual terhadap program studi keagamaan, diharapkan tidak mengulangi pola penanganan yang kaku. Peran lembaga ini sangat krusial dalam menentukan arah masa depan pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.
"Kita harus membongkar pola pikir lama. Akreditasi bukan lagi tempat berteduh bagi kepatuhan administratif semata, melainkan pendorong utama agar lembaga pendidikan keagamaan bertransformasi. Mutu tidak dibangun di atas tumpukan berkas birokrasi, melainkan pada keunggulan akademis, kedalaman riset, dan integritas moral lulusannya," ungkap pejabat Kemenag dalam pengarahan strategis tersebut.
Peta Perubahan: Dari Birokrasi Kertas Menuju Kualitas Hakiki
Langkah tegas dari Kemenag ini menandai dimulainya babak baru reformasi pendidikan keagamaan. LAMGAMA dituntut menyusun serta menerapkan kriteria asesmen yang lebih berfokus pada proses akademik, kultur inovasi, dan dampak kemasyarakatan. Pendekatan penilaian dipicu untuk bergeser dari sekadar menghitung kepatuhan menjadi mengukur pertumbuhan mutu secara riil.
Berikut adalah peta perbandingan paradigma akreditasi yang diusung dalam transformasi pendidikan keagamaan ini:
| Parameter Asesmen | Paradigma Lama (Administratif) | Paradigma Baru (Instrumen Mutu LAMGAMA) |
|---|---|---|
| Fokus Penilaian | Kelengkapan berkas dan dokumen fisik | Kualitas proses belajar-mengajar & dampak riset |
| Peran Assessor | Pemeriksa kepatuhan aturan (auditor) | Mitra pembinaan & konsultan mutu berkelanjutan |
| Target Akhir | Mengejar angka/peringkat sertifikat | Peningkatan kapasitas internal & relevansi lulusan |
Tantangan Lapangan dan Harapan Bagi Perguruan Tinggi
Penerapan paradigma baru ini tentu bukan tanpa hambatan. Ratusan program studi keagamaan yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara menghadapi disparitas fasilitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang cukup lebar. Lembaga yang berada di daerah terpencil sering kali ketakutan saat menghadapi instrumen akreditasi yang kompleks.
Oleh karena itu, transformasi yang digaungkan Kemenag melalui LAMGAMA menuntut adanya beberapa langkah konkret di lapangan:
- Digitalisasi Asesmen: Menghilangkan kerumitan pengumpulan dokumen fisik melalui pemanfaatan basis data akademik yang terintegrasi.
- Pendampingan Berkelanjutan: Memberikan arahan dan supervisi berkala bagi prodi yang masih memiliki keterbatasan sumber daya.
- Relevansi Kurikulum: Memastikan indikator penilaian memfasilitasi kebutuhan dunia kerja modern tanpa mengikis nilai-nilai dasar keagamaan.
Pada akhirnya, akreditasi yang bermakna adalah akreditasi yang mampu melahirkan perubahan nyata di ruang-ruang kuliah dan lingkungan masyarakat. Jika LAMGAMA berhasil mewujudkan instrumen penilaian berbasis mutu ini, perguruan tinggi keagamaan di Indonesia tidak hanya akan melahirkan sarjana bernilai tinggi di atas kertas, tetapi juga mencetak generasi pemikir yang kritis, adaptif, dan berintegritas. Masa depan mutu pendidikan keagamaan kini bergantung pada keberanian untuk meninggalkan zona nyaman formalitas.
Kementerian Agama menegaskan pentingnya pergeseran fokus akreditasi perguruan tinggi keagamaan dari sekadar kepatuhan administratif menuju kualitas akademis dan dampak riset yang riil. LAMGAMA diharapkan menjadi konsultan mutu, bukan sekadar pemeriksa berkas. Baca selengkapnya di Lurusin.com!
Comments (0)