Getaran hebat merambat melalui bantalan rel baja setiap kali lokomotif bermuatan ratusan ton melintas kencang. Hanya berjarak kurang dari satu meter dari lintasan maut tersebut, dinding-dinding triplek tipis dan seng berkarat berdiri berjejer menampung ribuan napas kaum papa. Realitas getir di kawasan bantaran rel kereta api ibu kota ini menjadi cermin telanjang dari memburuknya indikator kesejahteraan sosial masyarakat.
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa kawasan ruang manfaat jalur kereta api (rumaja) yang secara regulasi steril, kini kembali dipadati pemukiman liar. Lonjakan pemukiman informal ini berbanding lurus dengan rilis data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat kenaikan angka kemiskinan nasional.
Data dan Fakta: Kenaikan Angka Kemiskinan BPS
Berdasarkan laporan resmi BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia pada September 2022 mencapai 9,57 persen. Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar 0,03 persen poin jika dibandingkan dengan posisi pada Maret 2022. Secara nominal, jumlah penduduk miskin bertambah menjadi 26,36 juta orang, dipicu oleh penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) serta lonjakan inflasi pangan yang menggerus daya beli kelompok rentan.
"Kenaikan harga kebutuhan pokok langsung menghantam kelompok pengeluaran terbawah. Ketika biaya sewa kontrakan tak lagi terjangkau, bantaran rel menjadi pilihan terakhir untuk bertahan hidup di kota besar," ungkap pengamat kebijakan sosial perkotaan saat menanggapi data BPS tersebut.
Kronologi Desakan Ekonomi Menuju Jalur Bahaya
Proses terbentuknya kantong kemiskinan ekstrem di sempadan rel kereta api melalui eskalasi bertahap:
- Periode Pasca-Penyesuaian Subsidi Energi: Kenaikan biaya transportasi dan logistik memicu inflasi komoditas pangan pokok di kawasan urban.
- Tekanan Biaya Hidup Rumah Tangga: Pekerja sektor informal harian kehilangan marjin pendapatan akibat kenaikan tarif sewa hunian legal.
- Eksodus ke Lahan Marjinal: Terjadinya pergeseran tempat tinggal secara massal menuju lahan-lahan tanpa izin kepemilikan, khususnya bantaran rel dan kolong jembatan.
- Tumbuhnya Transaksi Sewa Ilegal: Oknum liar memanfaatkan situasi dengan mengaveling dan menyewakan bedeng semi-permanen di zona bahaya PT KAI.
Ancaman Keselamatan dan Pelanggaran Regulasi
Keberadaan pemukiman kumuh di jalur rel tidak hanya persoalan estetika kota, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa warga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang pendirian bangunan serta pemanfaatan jalur kereta untuk kepentingan selain operasional transportasi.
Faktor-faktor struktural yang melanggengkan kawasan kumuh bantaran rel meliputi:
- Ketiadaan Akses Hunian Terjangkau: Program rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dinilai belum sepenuhnya menjangkau pekerja berpenghasilan tidak tetap.
- Kedekatan dengan Pusat Ekonomi Informal: Lokasi bantaran rel kerap berada di jantung kota, memangkas biaya transportasi para buruh harian lepas dan pemulung.
- Lemahnya Penegakan dan Solusi Terintegrasi: Penertiban yang kerap kali bersifat temporer tanpa disertai program relokasi dan jaring pengaman sosial yang berkelanjutan.
Lonjakan kemiskinan sebesar 9,57 persen bukan sekadar angka statistik, melainkan peringatan keras bagi pengambil kebijakan. Penanganan pemukiman liar bantaran rel membutuhkan integrasi antara mitigasi keselamatan transportasi, perlindungan sosial, dan penyediaan perumahan layak bagi kelompok paling miskin di perkotaan.
Comments (0)