Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengeksekusi pengacara Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jumat (26/6/2026). Eksekusi ini dilakukan setelah Razman dinyatakan harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara yang bermula dari perseteruannya dengan sesama pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan penelusuran Lurusin.com , kasus yang menjerat Razman ini berakar dari konflik pribadi yang memanas sejak tahun 2022. Kedua pengacara tersebut terlibat saling lapor yang berujung pada pro

Jul 06, 2026 - 13:44
0 0
Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengeksekusi pengacara Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jumat (26/6/2026). Eksekusi ini dilakukan setelah Razman dinyatakan harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara yang bermula dari perseteruannya dengan sesama pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan penelusuran Lurusin.com, kasus yang menjerat Razman ini berakar dari konflik pribadi yang memanas sejak tahun 2022. Kedua pengacara tersebut terlibat saling lapor yang berujung pada proses hukum panjang dan kini berbuah vonis bagi Razman.

Timeline Kasus: Dari Saling Tuding hingga Eksekusi

Awal mula konflik terjadi pada tahun 2022 ketika Razman Arif Nasution melontarkan tudingan kepada Hotman Paris. Razman menilai Hotman telah melanggar kode etik advokat lantaran sejumlah unggahan di media sosial yang dianggap mencoreng citra profesi. Tak tinggal diam, Hotman pun merespons dengan laporan balik ke pihak berwajib.

Kasus ini menjadi sorotan karena dipicu oleh perang pernyataan di ruang publik yang kemudian berubah menjadi sengketa pidana. Tudingan Razman terhadap Hotman justru berbalik menjadi jerat hukum bagi dirinya sendiri.

Laporan awal Razman terhadap Hotman berbuntut pada pemeriksaan oleh kepolisian. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, penyidik justru menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Razman sendiri dalam kasus tersebut. Alhasil, Razman ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian bergulir. Razman didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten yang ia sebarkan mengenai Hotman. Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman.

Razman sempat mengajukan upaya hukum banding, namun pada akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan tingkat banding. Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian bergerak cepat melaksanakan eksekusi. Razman pun resmi mendekam di Lapas Cipinang untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hotman Paris maupun kuasa hukum Razman terkait eksekusi ini. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa perseteruan yang semula bersifat personal dan etis dapat berujung pada konsekuensi pidana serius jika tidak dikelola dengan bijak di ranah publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User