Sep 16, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

JAKARTA — DPR Dorong RUU Reforma Agraria Guna Atasi Ketimpangan Lahan

Ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia telah berada pada titik krusial yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi. Di tengah jurang pemisah yang kian

JAKARTA — DPR Dorong RUU Reforma Agraria Guna Atasi Ketimpangan Lahan

Ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia telah berada pada titik krusial yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi. Di tengah jurang pemisah yang kian melebar antara konglomerasi pemegang konsesi dan petani gurem yang kehilangan ruang hidup, Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai mengambil langkah akselerasi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026), parlemen mendesak hadirnya terobosan regulasi yang фундаментал.

Langkah ini diambil mengingat pola penguasaan tanah nasional yang lambat laun makin terkonsentrasi pada segelintir korporasi skala besar. Tanpa adanya pembenahan hukum yang mengikat, ketegangan sosial di tingkat tapak diprediksi akan terus meletup menjadi konflik mendatar yang merugikan rakyat kecil.

Sengkarut Data dan Gurita Konflik Agraria

Investigasi atas rentetan konflik pertanahan di berbagai daerah menunjukkan akar masalah yang serupa: ego sektoral serta buruknya tata kelola data pertanahan. Peta konsesi kerap tumpang tindih antara izin perkebunan, pertambangan, dan wilayah kelola masyarakat lokal. Ketidakpastian hukum ini dipelihara oleh ketiadaan basis data tunggal yang diakses secara transparan oleh seluruh instansi pemerintah.

Anggota Pansus Reforma Agraria DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa negara harus realistis namun tegas dalam merumuskan arah kebijakan agraria nasional. Menurutnya, tujuan utama regulasi baru ini adalah memangkas jurang ketimpangan hingga batas yang tidak lagi merusak tatanan sosial.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” tegas Azis Subekti dalam wawancara khusus di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Azis menambahkan bahwa lemahnya integrasi informasi geografis dan hukum pertanahan antarkementerian menjadi bahan bakar utama yang menyulut letusan sengketa di lapangan. Selama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjalan dengan peta masing-masing, rakyat selalu menjadi pihak yang dikorbankan.

“Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga. Karena itu, diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria,” ujar Azis menambahkan.

Digitalisasi Pertanahan Sebagai Solusi Mutlak

Guna memutus mata rantai konflik struktural tersebut, RUU Reforma Agraria dirancang untuk mewajibkan skema integrasi data pertanahan berbasis teknologi digital. Langkah ini dipandang sebagai prasyarat mutlak bagi negara modern dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan produktif.

Dengan sistem data yang terintegrasi dan transparan, negara dapat memetakan secara akurat mana tanah terlantar, mana area konsesi aktif, serta mana wilayah yang harus didistribusikan kembali kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi digital juga diyakini mampu menekan praktik mafia tanah yang kerap memanipulasi sertifikat ganda.

Ada beberapa poin kunci yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Reforma Agraria ini:

  • Integrasi Data Antar-Lembaga: Menyatukan peta pertanahan BPN, KLHK, dan pemerintah daerah ke dalam satu portal data terpadu demi mengeliminasi pemetaan ganda.
  • Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Petani: Memberikan kepastian hukum atas tanah garapan rakyat guna mencegah penggusuran sepihak.
  • Redistribusi Lahan Produktif: Mengidentifikasi serta membagikan tanah terlantar dan bekas HGU yang habis masa berlakunya untuk redistribusi agraria.

Kendati demikian, tantangan terbesar pembentukan RUU ini tidak sekadar pada penyusunan pasal-pasal di atas kertas. Penolakan dari kelompok kepentingan yang selama ini menikmati kekacauan data pertanahan diyakini akan menjadi ujian berat bagi Pansus DPR RI. Keberhasilan RUU Reforma Agraria ini pada akhirnya akan diukur dari seberapa berani negara meruntuhkan tembok ego sektoral demi menghadirkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User