Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

ICW: OTT Rektor Unsoed Ungkap Korupsi Jalur Mandiri Kampus

Praktik penerimaan mahasiswa baru kembali menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)...

ICW: OTT Rektor Unsoed Ungkap Korupsi Jalur Mandiri Kampus

Praktik penerimaan mahasiswa baru kembali menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa jalur mandiri, salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi, merupakan titik yang paling rawan disalahgunakan. Pernyataan ini disampaikan lembaga pemantau antikorupsi tersebut di tengah pembahasan mengenai lemahnya pengawasan terhadap kewenangan pimpinan kampus dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa.

Kronologi Penindakan di Lingkungan Unsoed

Penindakan terhadap pimpinan Unsoed dilakukan penyidik KPK pada akhir Agustus 2024. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan rektor beserta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam penerimaan uang terkait seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2024/2025. Uang yang diamankan dalam operasi itu diduga mencapai miliaran rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun transfer antarrekening.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan kelulusan calon mahasiswa melalui jalur mandiri. Sejumlah saksi, termasuk orang tua calon mahasiswa, diperiksa untuk menelusuri aliran dana. Penetapan status hukum terhadap rektor kemudian dilakukan setelah kecukupan alat bukti terpenuhi.

Jalur Mandiri: Titik Rawan yang Terus Berulang

ICW menilai kasus Unsoed bukanlah kasus pertama. Praktik serupa pernah terungkap di Universitas Lampung pada 2022 dan Universitas Lambung Mangkurat pada periode yang sama, di mana pimpinan kampus diduga menerima sejumlah uang dari calon mahasiswa melalui jalur mandiri. Pola yang berulang ini, menurut ICW, menunjukkan adanya celah sistemik yang belum ditutup.

Jalur mandiri memberikan kewenangan besar kepada rektor dan jajarannya untuk menentukan kelulusan. Berbeda dengan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang dikelola secara terpusat, jalur mandiri dikelola sendiri oleh masing-masing perguruan tinggi. Kondisi ini, menurut ICW, membuka ruang negosiasi antara calon mahasiswa dan pengelola kampus, terutama di tengah persaingan ketat untuk masuk ke perguruan tinggi negeri favorit.

Modus dan Dampaknya terhadap Integritas Pendidikan

Data menunjukkan bahwa modus yang umum ditemukan adalah penetapan kelulusan yang tidak melalui prosedur seleksi yang transparan. Calon mahasiswa yang orang tuanya bersedia membayar sejumlah uang mendapat kepastian kelulusan, sementara calon lain yang mengikuti proses seleksi secara wajar harus bersaing dengan ketat. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.

Dampaknya tidak berhenti pada persoalan hukum. Kepercayaan publik terhadap integritas perguruan tinggi negeri ikut tergerus. ICW menilai reputasi kampus yang rusak akibat kasus suap akan berpengaruh jangka panjang, baik terhadap kualitas tata kelola maupun terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi nasional.

Rekomendasi ICW untuk Perbaikan Sistem

Menanggapi temuan tersebut, ICW mendorong sejumlah langkah perbaikan. Pertama, transparansi menyeluruh atas mekanisme seleksi jalur mandiri, termasuk publikasi kriteria penilaian dan hasil seleksi. Kedua, pengawasan berlapis yang melibatkan inspektorat jenderal, aparat pengawasan internal, serta masyarakat. Ketiga, audit berkala terhadap penerimaan kampus yang diselenggarakan bersama Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKP untuk menelusuri potensi penyimpangan sejak dini.

ICW juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pimpinan kampus yang terbukti menerima suap. Hukuman yang berat dan efek jera diperlukan agar praktik jual beli kursi tidak dianggap sebagai risiko kecil. Lembaga ini menilai tanpa kombinasi perbaikan sistem dan penegakan hukum, kasus korupsi di jalur penerimaan mahasiswa akan terus terulang pada tahun-tahun akademik berikutnya.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi atas pernyataan ICW dan rentetan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, jalur mandiri memang menjadi salah satu titik rawan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru. OTT yang menjerat Rektor Unsoed memperkuat temuan lembaga antikorupsi tersebut. Upaya perbaikan tidak cukup hanya berhenti pada penindakan, tetapi harus diikuti reformasi tata kelola seleksi dan pengawasan yang lebih ketat agar integritas perguruan tinggi negeri tetap terjaga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User