Sep 02, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Hoaks Pemutihan Pinjol oleh OJK September-Oktober 2025

Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengadakan program pemutihan pinjaman online (pinjol) pada periode September hingga Oktober 2025. ...

Hoaks Pemutihan Pinjol oleh OJK September-Oktober 2025

Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengadakan program pemutihan pinjaman online (pinjol) pada periode September hingga Oktober 2025. Klaim ini sontak viral dan menimbulkan harapan bagi banyak debitur yang terbebani utang pinjol. Namun, berdasarkan verifikasi forensik yang dilakukan oleh tim Lurusin, klaim tersebut tidak memiliki dasar dan tergolong hoaks.

Analisis Klaim

Klaim: OJK mengadakan program pemutihan pinjaman online (pinjol) pada September-Oktober 2025.

Klaim ini muncul dalam bentuk tangkapan layar yang menampilkan logo OJK dan narasi tentang penghapusan denda, bunga, dan pokok pinjaman bagi nasabah pinjol. Tangkapan layar tersebut tidak mencantumkan sumber resmi, nomor siaran pers, atau tautan ke laman OJK. Formatnya menyerupai pengumuman palsu yang sering digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan.

Verifikasi Sumber Resmi

Lurusin melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kanal resmi OJK, termasuk situs web ojk.go.id, akun Twitter/X resmi @ojkindonesia, dan Instagram @ojkindonesia. Hingga artikel ini ditulis, tidak ditemukan satu pun pengumuman mengenai program pemutihan pinjol untuk September-Oktober 2025. OJK secara konsisten menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghapus utang pinjaman online, baik legal maupun ilegal. Fungsi OJK adalah mengawasi dan mengatur lembaga jasa keuangan, bukan menjadi penjamin utang.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam berbagai pernyataan resmi menegaskan bahwa program pemutihan utang hanya dapat dilakukan oleh kreditur (perusahaan pinjol) atas kesepakatan bilateral, bukan oleh regulator. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan OJK tanpa verifikasi.

Fakta di Lapangan

Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan bahwa hingga Agustus 2025, masih terdapat lebih dari 800 pinjol ilegal yang beroperasi. OJK bersama SWI gencar melakukan penindakan dengan memblokir aplikasi dan situs pinjol ilegal. Alih-alih meluncurkan program pemutihan, OJK justru mendorong debitur untuk melaporkan pinjol yang melakukan praktik penagihan tidak Etis melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau menghubungi layanan konsumen 157.

Klaim pemutihan pinjol sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan oleh oknum penipu. Modus yang sering terjadi adalah meminta korban membayar sejumlah uang sebagai 'biaya administrasi' untuk mengikuti program pemutihan, padahal tidak ada program semacam itu. Masyarakat yang kesulitan membayar pinjol sebaiknya menghubungi langsung perusahaan pinjol tempat mereka meminjam untuk menegosiasikan restrukturisasi, atau memanfaatkan layanan konsultasi utang yang disediakan oleh lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi dari sumber resmi OJK dan data faktual di lapangan, klaim bahwa OJK mengadakan program pemutihan pinjaman online pada September-Oktober 2025 adalah HOAKS. Informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak pernah diumumkan secara resmi, dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum mempercayai atau menyebarkan klaim serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User