Harta Bupati Sukoharjo yang Terjerat OTT KPK Tercatat Rp9,12 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang lingkungan pemerintahan daerah setelah menangkap tangan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sebuah operasi senyap. Berdasarkan Laporan Harta Keka...

Jul 13, 2026 - 05:01
0 0
Harta Bupati Sukoharjo yang Terjerat OTT KPK Tercatat Rp9,12 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang lingkungan pemerintahan daerah setelah menangkap tangan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sebuah operasi senyap. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2025, total aset yang dimiliki Etik tercatat mencapai Rp9,12 miliar. Penangkapan ini terjadi di tengah dugaan kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh pejabat daerah tersebut.

Operasi Tangkap Tangan dan Kronologi Singkat

Operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK berlangsung pada salah satu malam di awal pekan ini. Meskipun detail lokasi dan waktu persisnya belum diungkap secara resmi, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Etik Suryani diamankan bersama sejumlah pihak lain setelah diduga menerima sejumlah uang dalam transaksi yang mencurigakan. Uang yang diamankan sebagai barang bukti diduga merupakan bagian dari praktek pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan proyek atau perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Etik Suryani yang merupakan kader partai politik berlatar belakang pengusaha, diketahui baru menjabat sebagai Bupati Sukoharjo pada periode yang dimulai sejak tahun 2020. Selama masa kepemimpinannya, ia beberapa kali mendapat sorotan karena gaya kepemimpinan yang dianggap tertutup, namun belum pernah tersangkut kasus hukum sebesar ini. Penangkapannya dalam OTT KPK langsung menuai perhatian publik, terutama karena harta kekayaan yang dilaporkannya cukup fantastis untuk ukuran kepala daerah kabupaten.

Rincian Harta dalam LHKPN 2025

Berdasarkan data LHKPN yang diserahkan Etik Suryani kepada KPK pada periode pelaporan 2025, total kekayaannya mencapai Rp9.125.000.000. Angka ini menempatkannya sebagai salah satu bupati dengan kekayaan tertinggi di Jawa Tengah, meskipun jika dibandingkan dengan kolega sejawatnya di daerah penyangga Solo tersebut, nilainya tidak terlalu mencolok. Dalam laporan yang dapat diakses publik itu, terlihat bahwa aset Etik didominasi oleh tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota seperti Sukoharjo, Solo, dan Jakarta dengan total nilai hampir Rp6 miliar.

Sementara itu, alat transportasi yang terdaftar atas namanya meliputi beberapa kendaraan roda empat jenis SUV dan MPV, serta sejumlah sepeda motor, dengan total nilai sekitar Rp800 juta. Lebih lanjut, tercatat pula harta bergerak lainnya berupa logam mulia, perabotan rumah tangga, serta koleksi seni yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kas dan setara kas yang dilaporkan juga menunjukkan likuiditas yang cukup tinggi, yaitu di atas Rp1,5 miliar. Namun, yang menarik perhatian adalah adanya piutang yang cukup besar – sekitar Rp600 juta – yang menurut catatan, diberikan kepada pihak ketiga dan belum lunas hingga saat laporan dibuat.

Di samping kekayaan tersebut, Etik juga melaporkan utang senilai lebih dari Rp300 juta. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya tetap di kisaran Rp9,12 miliar. Transparansi ini, ironisnya, disampaikan di tengah dugaan bahwa ia memperkaya diri secara tidak sah melalui jabatannya.

Dugaan Pemerasan dan Potensi Jerat Hukum

Tim penyidik KPK menduga bahwa uang yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan bagian dari pemerasan berkedok fee proyek. Modus yang biasa terjadi pada kasus-kasus serupa adalah adanya permintaan sejumlah persentase dari nilai kontrak atau pungutan liar dalam pengurusan izin. KPK memastikan bahwa bukti permulaan cukup telah dimiliki, termasuk komunikasi elektronik dan keterangan saksi di lapangan.

Etik dan pihak lain yang ikut diamankan dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Pasca-OTT, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Apabila cukup bukti, penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan tersangka. Hingga berita ini disusun, proses gelar perkara dan pemeriksaan intensif masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Publik menanti penetapan resmi siapa saja yang akan memakai rompi oranye sebagai simbol status hukum barunya.

Implikasi Politik dan Kepercayaan Publik

Penangkapan Etik Suryani menjadi pukulan telak bagi dunia politik di Sukoharjo. Sebagai daerah yang selama ini dikenal tenang dan relatif bersih dari isu korupsi, OTT ini meruntuhkan citra tersebut sekaligus menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa terjadi di mana saja. Langkah KPK yang bergerak cepat dinilai positif oleh penggiat antikorupsi, namun juga memicu pertanyaan tentang pola pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

Kekayaan Etik yang terlihat legal di atas kertas kini berada di bawah radar penyidik untuk diusut sumber perolehannya. Tidak menutup kemungkinan, penghitungan ulang harta kekayaan oleh KPK akan menunjukkan jumlah yang berbeda dengan yang dilaporkan, terutama jika ditemukan aset-aset yang sengaja disembunyikan atau dilaporkan dengan nilai tidak wajar. KPK berjanji akan menelusuri aliran dana hingga ke pihak keluarga dan kolega bisnis Etik untuk memastikan tidak ada hasil korupsi yang lolos dari jeratan hukum.

Kasus ini juga mengingatkan publik pada pentingnya verifikasi LHKPN sebagai alat kontrol, meskipun sering kali laporan tersebut hanya menjadi formalitas tanpa audit mendalam. Dengan adanya OTT yang menyasar bupati yang rajin melaporkan kekayaannya, terbukti bahwa kepatuhan administratif tidak serta merta mencerminkan integritas pribadi. Masyarakat Sukoharjo kini menunggu kelanjutan proses hukum dengan harapan keadilan ditegakkan dan uang negara yang mungkin dikorupsi dapat dikembalikan untuk pembangunan daerah.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User