Sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali digelar pada hari ketiga. Agenda persidangan kali ini memuat pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon. Suasana sidang berlangsung memanas setelah ahli menyampaikan kesimpulan yang berpotensi mengguncang dasar penyidikan perkara yang menjerat Febrie sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, ahli menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh aparat tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Akibat cacat prosedur tersebut, seluruh barang yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan batal demi hukum. Pandangan ini menjadi salah satu pilar utama permohonan pemohon agar hakim praperadilan menyatakan tindakan penyidik tidak sah.
Inti Permohonan Pemohon
Permohonan praperadilan ini pada dasarnya mempersoalkan keabsahan dua tindakan hukum sekaligus, yakni penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap Febrie. Tim kuasa hukum pemohon berpendirian bahwa kedua tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan verifikasi terhadap materi permohonan, argumen utama yang diangkat adalah tidak dipenuhinya persyaratan formil sebelum aparat melakukan penggeledahan. Dalam hukum acara pidana, penggeledahan rumah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Aparat wajib memperoleh izin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat, dan surat izin tersebut harus ditunjukkan kepada penghuni atau tersangka sebelum tindakan dilakukan.
Ketentuan Penggeledahan dan Penyitaan
Ketentuan mengenai penggeledahan dan penyitaan diatur secara tegas dalam KUHAP. Untuk penggeledahan rumah, penyidik memerlukan surat izin ketua pengadilan negeri. Hal serupa berlaku untuk penyitaan, yang hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur secara terbatas oleh undang-undang.
Menurut ahli yang dihadirkan pemohon, tahapan prosedural tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ketiadaan izin atau kelalaian dalam proses pengantarannya menjadikan penggeledahan tersebut tidak sah menurut hukum. Konsekuensi logisnya, seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan yang tidak sah ikut kehilangan kekuatan hukumnya. Prinsip ini dikenal dalam praktik hukum acara sebagai buah dari tindakan yang cacat prosedur.
Dampak Bagi Perkara Utama
Apabila hakim praperadilan mengabulkan permohonan ini, dampaknya tidak kecil bagi kelanjutan perkara. Barang-barang yang disita tidak lagi dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Penyidik juga dapat diperintahkan untuk mengembalikan benda-benda sitaan kepada pemiliknya apabila kepentingan penyidikan tidak lagi membutuhkannya.
Dalam praktik peradilan, putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan atau penyitaan tidak sah kerap menjadi pukulan bagi penuntutan. Pasalnya, sebagian besar perkara pidana sangat bergantung pada barang bukti fisik maupun dokumen yang diperoleh melalui penggeledahan. Jika seluruhnya dinyatakan batal demi hukum, maka konstruksi pembuktian yang dibangun penyidik ikut melemah.
Karena itu, sidang hari ketiga ini dinilai strategis oleh kedua belah pihak. Pihak pemohon berharap keterangan ahli dapat memperkuat dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya, sementara pihak termohon dipastikan menyiapkan bantahan atas penilaian ahli tersebut.
Posisi Para Pihak
Kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini sarat dengan pelanggaran prosedur. Mereka berkeyakinan hakim akan mempertimbangkan keterangan ahli secara objektif. Di sisi lain, penyidik selaku termohon sejauh ini membantah adanya cacat prosedur dan menyatakan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Perbedaan penafsiran inilah yang menjadi medan pertarungan hukum dalam persidangan praperadilan. Hakim tunggal yang memeriksa perkara dituntut mencermati apakah syarat formil telah terpenuhi sejak awal proses berjalan.
Prospek dan Penantian Putusan
Setelah pemeriksaan keterangan ahli pada hari ketiga, rangkaian persidangan diperkirakan memasuki tahap akhir sebelum putusan dibacakan. Publik menanti apakah hakim akan menyatakan tindakan penyidik sah, atau sebaliknya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penggeledahan serta seluruh hasil sitaan batal demi hukum.
Terlepas dari arah putusan, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana terikat pada koridor hukum acara. Pelanggaran prosedur, sekecil apa pun, berpotensi berakibat fatal terhadap keabsahan alat bukti dan kelanjutan penuntutan. Putusan praperadilan ini nantinya akan menjadi salah satu tolok ukur bagaimana prinsip tersebut ditegakkan.
Comments (0)