Sidang uji materi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada pekan ini menghadirkan momen reflektif tentang batas-batas kewenangan lembaga peradilan tertinggi tersebut. Seorang pemohon yang mempersoalkan ketiadaan mekanisme penyesuaian nilai manfaat pensiun terhadap laju inflasi mendapatkan tanggapan kritis dari panel hakim, yang menekankan bahwa permohonan yang diajukan lebih menyerupai permintaan nasihat hukum ketimbang pengujian konstitusionalitas norma.
Pangkal Persoalan: Ketiadaan Klausul Penyesuaian Inflasi
Dalam permohonannya, pemohon menyoroti bahwa UU P2SK tidak secara eksplisit mewajibkan penyelenggara program pensiun untuk melakukan evaluasi berkala yang menjamin perlindungan nilai riil dari manfaat yang diterima peserta. Argumentasi ini bertumpu pada kekhawatiran bahwa dana yang terakumulasi selama puluhan tahun masa kerja berpotensi tergerus daya belinya akibat inflasi, tanpa ada kewajiban hukum bagi pengelola untuk melakukan penyesuaian.
Namun, panel hakim menangkap esensi yang berbeda dari permohonan tersebut. Alih-alih menunjukkan pertentangan antara pasal tertentu dalam UU P2SK dengan konstitusi, pemohon justru meminta agar Mahkamah merumuskan sendiri ketentuan yang dianggap ideal untuk dimasukkan ke dalam undang-undang. Inilah yang kemudian memicu teguran halus namun tegas dari bangku hakim.
Fatwa Bukanlah Putusan: Klarifikasi Peran Mahkamah Konstitusi
Dalam intervensinya, hakim konstitusi menekankan bahwa Mahkamah bukanlah lembaga yang berwenang memberikan fatwa atau pendapat hukum atas suatu permasalahan normatif. Fungsi utama Mahkamah adalah menguji apakah suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, bukan untuk merancang ulang atau menyempurnakan substansi regulasi yang dianggap kurang memadai oleh pencari keadilan.
Permintaan agar Mahkamah mewajibkan adanya ketentuan baru dalam UU P2SK, menurut hakim, merupakan bentuk pergeseran paradigma yang tidak dapat diakomodasi dalam rezim pengujian undang-undang. "Bapak ini minta fatwa, bukan minta pengujian," demikian inti dari tanggapan yang disampaikan, menggarisbawahi bahwa Mahkamah tidak dapat bertindak sebagai legislator positif yang merumuskan norma baru atas permintaan warga negara.
Prinsip pembatasan ini telah menjadi yurisprudensi yang konsisten di Mahkamah Konstitusi. Dalam berbagai putusan sebelumnya, Mahkamah secara disiplin menolak untuk memasuki wilayah pembentukan undang-undang yang merupakan domain eksklusif Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi sangat terbatas, yaitu ketika suatu norma yang diuji justru akan menciptakan kekosongan hukum yang lebih besar jika dinyatakan inkonstitusional.
Konstruksi Argumentasi Pemohon dan Kelemahannya
Pemohon mendalilkan bahwa tanpa kewajiban evaluasi inflasi, hak konstitusional peserta pensiun atas jaminan sosial dan penghidupan yang layak menjadi tidak terlindungi secara optimal. Argumen ini secara sepintas tampak memiliki landasan konstitusional yang masuk akal, terutama jika dikaitkan dengan Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tentang jaminan sosial dan kesejahteraan.
Akan tetapi, konstruksi hukum yang dibangun pemohon mengandung kelemahan fundamental pada aspek legal standing dan perumusan petitum. Permohonan lebih banyak berisi aspirasi kebijakan daripada pertentangan normatif yang konkret. Tidak ada satu pasal pun dalam UU P2SK yang secara spesifik ditunjukkan bertentangan dengan konstitusi, melainkan kekosongan pengaturan yang dianggap merugikan. Inilah yang membedakan antara pengujian konstitusionalitas dengan usulan perubahan undang-undang melalui legislative review.
Para ahli hukum tata negara kerap mengingatkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini bersifat negatif. Mahkamah dapat membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, namun tidak dapat memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memasukkan pasal tertentu ke dalam sebuah peraturan. Batasan ini penting untuk menjaga keseimbangan antar cabang kekuasaan negara berdasarkan doktrin separation of powers.
Perlindungan Manfaat Pensiun dan Jalan yang Tersedia
Persoalan perlindungan nilai riil manfaat pensiun dari inflasi merupakan isu kebijakan ekonomi yang sangat relevan, terutama di tengah kondisi perekonomian global yang fluktuatif. Namun, Mahkamah Konstitusi memberi isyarat bahwa saluran yang tepat untuk memperjuangkan hal tersebut bukanlah melalui pengujian undang-undang, melainkan melalui mekanisme legislasi di parlemen atau advokasi kebijakan kepada otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan.
Pernyataan hakim tersebut juga mengandung pesan edukatif kepada para pencari keadilan agar memahami secara tepat fungsi dan batas kewenangan masing-masing lembaga negara. Kesalahpahaman mengenai hal ini berpotensi membebani Mahkamah dengan perkara-perkara yang sejatinya berada di luar yurisdiksinya, sekaligus mengecewakan pemohon yang mengharapkan solusi yang tidak dapat diberikan oleh Mahkamah.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa total aset dana pensiun di Indonesia hingga akhir 2025 mencapai lebih dari Rp400 triliun, yang dikelola oleh ratusan dana pensiun pemberi kerja maupun lembaga keuangan. Besarnya angka ini menegaskan urgensi perlindungan yang memadai bagi peserta, namun sekaligus menunjukkan bahwa perumusan kebijakan di sektor ini memerlukan kajian aktuaria, ekonomi makro, dan dampak industri yang komprehensif — ranah yang memang lebih tepat ditangani oleh lembaga eksekutif dan legislatif.
Pelajaran Bagi Pencari Keadilan di Masa Depan
Sidang ini memberikan pembelajaran berharga tentang pentingnya ketepatan dalam memilih forum dan merumuskan argumentasi hukum. Mahkamah Konstitusi tetap membuka pintu bagi setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh berlakunya suatu undang-undang, namun permohonan haruslah dibangun di atas pertentangan normatif yang jelas, bukan sekadar keinginan agar undang-undang memuat ketentuan yang lebih sempurna.
Hakim konstitusi juga menunjukkan bahwa pendekatan dialogis tetap diutamakan. Teguran yang disampaikan tidak bersifat merendahkan, melainkan berfungsi sebagai koreksi prosedural agar pemohon memahami esensi dari pengujian undang-undang. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah untuk mempermudah akses keadilan tanpa mengorbankan presisi hukum dan integritas kelembagaan.
Comments (0)