Tatang Astarudin memegang tiga peran strategis sekaligus dalam ekosistem perwakafan nasional. Sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), ia berada di jajaran pengambil kebijakan pengelolaan aset wakaf. Di sisi lain, jabatannya sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI menempatkannya sebagai penjaga standar kompetensi para nazhir. Adapun posisinya sebagai dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadikannya penghubung antara dunia akademik dan praktik kelembagaan wakaf di lapangan.
Kepemimpinan di Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga negara nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tugas utamanya adalah membina nazhir, mengelola dan mengembangkan harta wakaf, serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan perwakafan. Dalam struktur tersebut, kedudukan wakil ketua membawa tanggung jawab langsung terhadap arah pengembangan wakaf, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi turunan.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf uang di Tanah Air diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, sementara realisasi penghimpunannya masih berada pada level yang jauh di bawah potensi. Kesenjangan inilah yang menjadi salah satu perhatian utama kepengurusan BWI pada periode terakhir. Di tengah tantangan tersebut, kepemimpinan di tingkat wakil ketua diharapkan mampu mendorong percepatan digitalisasi pengelolaan wakaf, memperluas kerja sama dengan lembaga keuangan syariah, serta memperkuat tata kelola aset wakaf produktif seperti tanah, bangunan, hingga kawasan komersial.
LSP BWI dan Sertifikasi Nazhir
Peran Tatang Astarudin sebagai Ketua LSP BWI menempatkannya pada posisi yang tidak kalah krusial. LSP BWI adalah lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi nazhir, yaitu pihak yang menerima harta wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Sertifikasi ini menjadi instrumen untuk memastikan pengelola aset wakaf benar-benar memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan syariah yang memadai.
Standar kompetensi yang digunakan dalam proses sertifikasi disusun mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta skema kompetensi nazhir yang telah ditetapkan. Dengan adanya LSP BWI, para nazhir tidak lagi dinilai semata-mata berdasarkan kepercayaan dan amanah, tetapi juga melalui pengukuran kompetensi yang objektif dan terukur. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menuntut pengelolaan wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Upaya sertifikasi ini dinilai penting mengingat jumlah nazhir terdaftar yang masih jauh dari memadai dibandingkan dengan luas aset wakaf yang tersebar di seluruh provinsi. Berdasarkan verifikasi data dari BWI, sebagian besar tanah wakaf di Indonesia belum bersertifikat dan belum dikelola secara produktif. Di sinilah peran LSP dalam mencetak nazhir kompeten menjadi kunci untuk mengubah aset yang menganggur menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat.
Kampus sebagai Basis Pengembangan Ilmu Wakaf
Jalur ketiga yang diemban Tatang Astarudin adalah dunia akademik. Sebagai dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung, ia mengampu pengajaran dan pembimbingan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, manajemen wakaf, dan keilmuan keuangan Islam. Posisi ini memberinya panggung untuk menanamkan pemahaman tentang wakaf kepada generasi muda, khususnya mahasiswa yang kelak akan menjadi nazhir, peneliti, maupun perumus kebijakan di bidang keagamaan dan keuangan sosial Islam.
Salah satu kekuatan dari kombinasi posisi akademisi dan praktisi adalah tersambungnya teori dengan realitas lapangan. Hasil kajian dan riset kampus dapat langsung diuji dalam kebijakan BWI, sementara persoalan yang muncul di lapangan dapat dijadikan bahan penelitian dan pembelajaran di ruang kelas. Sinergi semacam ini mempercepat lahirnya model pengelolaan wakaf yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Keberadaan dosen yang sekaligus menjabat di lembaga negara juga memperkuat hubungan antara perguruan tinggi keagamaan dengan lembaga pemerintah. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, sebagai salah satu kampus Islam terkemuka di Jawa Barat, memiliki posisi strategis dalam pengembangan sumber daya manusia perwakafan di kawasan tersebut. Keterlibatan tokoh seperti Tatang Astarudin menjadi jembatan bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam program-program BWI, mulai dari sosialisasi wakaf uang hingga pendampingan sertifikasi nazhir.
Sinergi Tiga Peran
Ketiga peran yang diemban — pembuat kebijakan, penjaga standar profesi, dan pendidik — sejatinya saling melengkapi. Kebijakan yang dirumuskan di BWI membutuhkan tenaga nazhir yang kompeten, dan kompetensi itu lahir dari proses sertifikasi yang dikelola LSP, sementara pasokan sumber daya manusia yang berkualitas datang dari kampus-kampus yang menanamkan nilai dan keterampilan sejak dini.
Dengan kata lain, Tatang Astarudin berada pada titik temu antara regulasi, profesi, dan pendidikan dalam satu ekosistem perwakafan. Konsistensi dalam menjalankan ketiga mandat ini akan menentukan sejauh mana wakaf mampu berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat, baik melalui wakaf uang, wakaf produktif, maupun pengelolaan aset yang lebih modern dan inklusif.
Ke depan, tantangan utama yang dihadapi bukan hanya pada aspek kuantitas penghimpunan, tetapi juga kualitas tata kelola. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan yang andal. Peran tokoh yang memiliki kapasitas ganda seperti Tatang Astarudin menjadi salah satu jawaban atas kebutuhan tersebut, karena mereka mampu merangkai kebijakan, standar profesi, dan pendidikan dalam satu gerak yang utuh.
Comments (0)