Tindakan kekerasan terhadap peserta didik kembali terjadi di lingkungan sekolah dasar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Seorang guru berinisial RP resmi dibebastugaskan dari seluruh kegiatan belajar mengajar oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pemukulan terhadap enam orang siswa karena tidak mampu menjawab soal perkalian. Sanksi mulai berlaku pada Selasa, 21 Juli 2026, dan langsung diumumkan kepada pihak sekolah serta orang tua murid.
Kronologi dan Pemicu Insiden
Berdasarkan penelusuran, peristiwa bermula saat guru RP sedang mengajar mata pelajaran matematika di salah satu SD negeri di wilayah Lubuklinggau. Suasana kelas yang awalnya kondusif berubah setelah sejumlah siswa gagal memberikan jawaban yang benar atas pertanyaan perkalian sederhana. Guru RP disebut kehilangan kendali emosi dan secara berturut-turut memukul enam siswa. Pemukulan dilaporkan menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa penggaris kayu, menyebabkan rasa sakit fisik dan trauma psikologis pada para korban.
Beberapa siswa yang menjadi korban menangis dan mengeluh kepada orang tua mereka sepulang sekolah. Para orang tua yang marah kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah. Pihak sekolah segera melakukan klarifikasi internal dan meneruskan laporan ke Disdik Kota Lubuklinggau. Kepala Disdik, Asril, mengonfirmasi bahwa guru RP telah diamankan dari tugas mengajar untuk mencegah eskalasi dan memastikan proses investigasi berjalan objektif.
Tindakan Cepat Dinas Pendidikan
Pembebastugasan guru RP merupakan langkah administratif awal yang bertujuan untuk melindungi siswa sekaligus memberi ruang bagi pemeriksaan menyeluruh. Kepala Disdik Lubuklinggau, Asril, menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan disiplin pegawai negeri sipil. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hak-hak anak di lingkungan sekolah," ujarnya, sebagaimana dilaporkan oleh media lokal. Pihaknya juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari pengawas pendidikan, psikolog, dan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini.
Sementara itu, keenam siswa yang menjadi korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Sekolah juga memberlakukan kelas pengganti dengan guru lain untuk memastikan proses belajar tidak terganggu. Pemeriksaan terhadap guru RP meliputi aspek profesionalitas, rekam jejak, serta kemungkinan pelanggaran pidana jika orang tua korban memilih jalur hukum.
Dampak Jangka Panjang dan Kekerasan di Sekolah
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan yang dilakukan oleh pendidik terhadap murid di Indonesia. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat lebih dari 150 laporan kekerasan fisik di lingkungan sekolah, dengan puncak kasus terjadi pada mata pelajaran yang menuntut hafalan seperti matematika. Psikolog pendidikan mengingatkan bahwa metode disiplin yang mengandalkan rasa sakit justru kontraproduktif; siswa dapat mengalami penurunan motivasi belajar, kecemasan, dan bahkan gangguan stres pascatrauma.
Pakar pendidikan dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Andriani, mengatakan bahwa kejadian di Lubuklinggau menunjukkan perlunya pelatihan kompetensi sosial-emosional bagi para guru. "Guru seringkali tidak memiliki keterampilan untuk mengelola kelas tanpa kekerasan. Pelatihan tentang pendekatan disiplin positif harus menjadi bagian wajib dalam pengembangan profesi," ujarnya. Selain itu, ia menyoroti bahwa kebijakan sekolah yang hanya berfokus pada hasil akademis tanpa memperhatikan kesejahteraan guru dapat memicu tekanan berlebih yang berujung pada tindak kekerasan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebenarnya telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi ini mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah serta Satgas di tingkat daerah. Namun, implementasinya masih timpang; banyak sekolah yang belum memiliki mekanisme pelaporan yang efektif atau prosedur perlindungan saksi. Kasus Lubuklinggau menjadi ujian apakah Disdik setempat benar-benar mengaktifkan perangkat tersebut.
Reaksi Masyarakat dan Potensi Jalur Hukum
Para orang tua korban menyatakan kekecewaan mereka terhadap guru RP. Beberapa di antaranya telah berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum untuk menempuh proses pidana. Mereka menilai bahwa pembebastugasan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi anak-anak mereka. "Anak saya sampai sekarang masih takut ke sekolah. Saya ingin pelaku diproses secara hukum," kata seorang ibu korban yang namanya dirahasiakan.
Di sisi lain, Serikat Guru Indonesia menyatakan mendukung penegakan disiplin bagi guru yang melanggar, namun meminta agar hukuman dijatuhkan secara proporsional. Mereka mendorong agar kasus ini tidak menjadi generalisasi bahwa guru pada umumnya rentan melakukan kekerasan. "Profesi guru tetap harus dihormati, dan satu kesalahan individu tidak mencerminkan seluruh guru," kata perwakilan serikat.
Saat ini, Disdik Lubuklinggau masih menunggu hasil investigasi tim terpadu sebelum menetapkan sanksi final, yang bisa berupa penurunan pangkat, pemberhentian tetap, atau rekomendasi pemecatan. Nasib guru RP kini bergantung pada temuan apakah pemukulan tersebut tergolong kekerasan ringan atau berat, serta apakah ada unsur penganiayaan yang memenuhi unsur pidana.
Ke depan, publik berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak di sekolah, penguatan peran pengawas, dan peningkatan kesejahteraan guru agar tekanan psikologis tidak meledak dalam bentuk kekerasan. Tanpa intervensi menyeluruh, insiden serupa dikhawatirkan akan terus berulang di berbagai sekolah di Indonesia.
Comments (0)