Oct 11, 2026
factcheck

GOTO dan Grab Klaim Patuhi Batas Komisi Ojol 8 Persen

Dua operator layanan transportasi berbasis aplikasi terbesar di Indonesia menyatakan telah menyesuaikan skema bagi hasil mereka jauh sebelum regulasi anyar tentang ojek online resmi berlaku. Penyesuai...

GOTO dan Grab Klaim Patuhi Batas Komisi Ojol 8 Persen

Dua operator layanan transportasi berbasis aplikasi terbesar di Indonesia menyatakan telah menyesuaikan skema bagi hasil mereka jauh sebelum regulasi anyar tentang ojek online resmi berlaku. Penyesuaian tersebut diklaim telah diterapkan sejak awal Juli 2026, atau beberapa pekan sebelum Peraturan Presiden terkait ojek online ditandatangani. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas terbitnya aturan yang secara eksplisit membatasi komisi aplikator maksimal 8 persen dari tarif perjalanan.

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan resmi kedua perusahaan, tidak ditemukan indikasi bahwa mereka menunggu regulasi selesai lebih dulu sebelum mengubah struktur komisi. Namun demikian, publikasi internal mengenai rincian mekanisme bagi hasil baru itu tidak dipaparkan secara terbuka kepada publik. Kedua entitas hanya menyampaikan pernyataan singkat bahwa kepatuhan terhadap batas komisi telah diberlakukan.

Klaim Kepatuhan Sejak 1 Juli 2026

Inti dari pernyataan kedua perusahaan adalah bahwa komisi maksimal 8 persen sudah menjadi bagian dari skema operasional mereka sejak 1 Juli 2026. Klaim ini bersifat sepihak dan belum diverifikasi secara independen oleh lembaga pengawas. Tidak ada dokumen publik yang memerinci bagaimana angka 8 persen dihitung, apakah berlaku untuk seluruh layanan, atau hanya pada kategori tertentu seperti ojek online penumpang.

Klaim: "Komisi maksimal 8 persen telah diterapkan sejak 1 Juli 2026."
Fakta: Tidak ada laporan audit independen atau dokumen resmi yang memverifikasi klaim ini secara terperinci.

Data menunjukkan bahwa penyesuaian tarif dan komisi pada platform digital biasanya diumumkan melalui pembaruan aplikasi atau surat pemberitahuan kepada mitra pengemudi. Dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti bahwa pemberitahuan serupa disampaikan secara serentak kepada seluruh mitra. Sejumlah kanal komunikasi pengemudi masih menampilkan skema lama hingga pertengahan tahun.

Perpres Ojol dan Batas Komisi

Peraturan Presiden yang menjadi dasar perselisihan ini menetapkan bahwa aplikator tidak boleh mengenakan potongan lebih dari 8 persen terhadap tarif yang dibayarkan konsumen. Ketentuan tersebut bertujuan memperbaiki kesejahteraan pengemudi yang selama ini mengeluhkan beban komisi tinggi. Regulasi ini juga mengatur mekanisme bagi hasil, standar layanan, serta perlindungan bagi mitra pengemudi.

Berdasarkan verifikasi terhadap teks aturan yang beredar, batas 8 persen bersifat mengikat dan berlaku untuk seluruh penyedia layanan yang memenuhi kriteria sebagai aplikator ojek online. Konsekuensi bagi pelanggar mencakup sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional. Karena itu, klaim kepatuhan sejak 1 Juli 2026 perlu diuji, terutama karena tenggat regulasi baru efektif setelah tanggal tersebut.

Klaim: "Aturan baru hanya mengukuhkan praktik yang sudah berjalan."
Fakta: Efektivitas aturan baru justru bergantung pada pengawasan apakah praktik 8 persen benar-benar diterapkan sebelum dan sesudah regulasi.

Faktanya adalah bahwa tanpa audit pihak ketiga, sulit memastikan apakah potongan 8 persen dihitung dari tarif dasar, tarif total, atau setelah dikurangi biaya layanan lain. Perbedaan metode perhitungan dapat menghasilkan angka bersih yang diterima pengemudi jauh lebih kecil dari yang dipersepsikan. Ini adalah titik krusial yang belum dijelaskan oleh kedua perusahaan.

Respons Pengemudi dan Pengawasan

Sejumlah komunitas pengemudi menyambut klaim tersebut dengan sikap hati-hati. Mereka menuntut transparansi rincian potongan melalui slip pendapatan harian. Berdasarkan verifikasi terhadap keluhan yang beredar di forum daring, beberapa pengemudi mengaku masih menerima penghasilan bersih di bawah ekspektasi meski komisi disebut telah dipangkas. Perbedaan ini dapat disebabkan oleh biaya lain seperti asuransi, biaya platform, atau pajak yang tidak termasuk dalam hitungan 8 persen.

Pemerintah melalui kementerian terkait menyatakan akan melakukan pengawasan berkala. Namun, belum ada jadwal audit resmi yang dipublikasikan. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, klaim kepatuhan kedua operator berpotensi menjadi pernyataan tanpa verifikasi.

Kesimpulannya, pernyataan GOTO dan Grab mengenai penerapan komisi 8 persen sejak 1 Juli 2026 adalah klaim yang belum sepenuhnya terbukti. Tidak ada bukti independen yang mengonfirmasi atau membantahnya. Verifikasi lebih lanjut memerlukan data transaksi, laporan audit, dan konfirmasi dari otoritas pengawas. Hingga itu tersedia, status klaim ini berada pada kategori belum terverifikasi, bukan benar secara mutlak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User