Oct 11, 2026
factcheck

Wacana Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Butuh Hak Angket DPR

Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik. Seorang legislator dari Partai Golkar menilai bahwa proses politik tersebut tidak memerlukan mekanisme...

Wacana Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Butuh Hak Angket DPR

Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di ruang publik. Seorang legislator dari Partai Golkar menilai bahwa proses politik tersebut tidak memerlukan mekanisme hak angket DPR. Pernyataan ini menjadi salah satu klaim yang beredar dan perlu diverifikasi secara hati-hati, terutama karena menyangkut prosedur ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi.

Klaim yang Beredar

Berdasarkan penelusuran, klaim yang dimaksud menyebut bahwa Komisi II DPR cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran, tanpa harus menempuh jalur hak angket. Klaim ini disampaikan dalam konteks perdebatan mengenai dugaan pelanggaran prosedural dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Narasi yang dibangun seolah memberi kesan bahwa pemakzulan dapat dilakukan melalui langkah yang lebih sederhana dan cepat.

Verifikasi Prosedur Konstitusional

Faktanya adalah mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Prosedur tersebut mensyaratkan adanya pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi, yang hanya dapat diajukan melalui usulan DPR. Usulan itu sendiri harus didahului oleh proses penyelidikan, bukan sekadar pemanggilan penyelenggara pemilu di komisi. Data menunjukkan bahwa hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Klaim: pemakzulan Gibran tidak perlu hak angket, cukup memanggil penyelenggara pemilu. Fakta: jalur pemakzulan diatur konstitusi dan mensyaratkan proses panjang, termasuk pendapat Mahkamah Konstitusi.

Bukti dan Sumber Resmi

Merujuk pada Pasal 7B UUD 1945, tahapan pemakzulan meliputi: DPR mengajukan usul pemberhentian yang disertai permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR; MK memutus paling lama 90 hari; bila permohonan dikabulkan, DPR meneruskannya ke MPR untuk diputus dalam sidang paripurna. Tidak ada satu pun ayat yang menyebut pemanggilan penyelenggara pemilu sebagai pengganti mekanisme tersebut.

Selain itu, hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum. Sengketa hasil pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum, bukan melalui forum pemakzulan. Pernyataan yang menyederhanakan proses ini bertentangan dengan kerangka hukum yang berlaku dan berpotensi menyesatkan publik.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan, klaim bahwa pemakzulan Gibran cukup ditempuh melalui pemanggilan penyelenggara pemilu di Komisi II DPR tidak akurat. Mekanisme resmi pemakzulan bersifat konstitusional, berjenjang, dan mensyaratkan pembuktian pelanggaran hukum tertentu. Pemanggilan penyelenggara pemilu hanya berfungsi sebagai pengawasan biasa dan tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap status jabatan wakil presiden.

Rating: MISLEADING. Klaim mencampuradukkan fungsi pengawasan DPR dengan prosedur pemberhentian kepala negara, sehingga berpotensi menciptakan pemahaman keliru di masyarakat. Publik disarankan merujuk pada dokumen resmi UUD 1945 dan UU MD3 sebelum menarik kesimpulan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User