Gugat Praperadilan, Asrul Azis Minta Status Tersangka Korupsi Haji Dibatalkan

Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum in

Jul 07, 2026 - 23:44
0 0
Gugat Praperadilan, Asrul Azis Minta Status Tersangka Korupsi Haji Dibatalkan

Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ia tempuh untuk menggugat penetapan status tersangka yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana praperadilan tersebut telah digelar pada Jumat (26/6/2026) di ruang sidang PN Jaksel, dengan agenda penyampaian permohonan dari pihak pemohon.

Dalil Permohonan: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Melalui kuasa hukumnya, Rama Rizki, Asrul Azis meminta agar majelis hakim membatalkan atau setidaknya menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya. Dalam permohonan yang dibacakan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dalil pemohon, KPK dianggap tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah, saat menaikkan status Asrul dari saksi menjadi tersangka. Selain itu, prosedur administrasi dan tahapan pemeriksaan pendahuluan juga dinilai banyak kejanggalan, sehingga berimplikasi pada cacat hukum atas penetapan tersangka tersebut.

"Kami berkeyakinan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami adalah premature dan tidak berdasarkan pada bukti yang cukup. Oleh karena itu, dalam petitum kami, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar status tersangka Asrul Azis Taba dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Rama Rizki saat membacakan permohonan di hadapan hakim.

Latar Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Asrul Azis Taba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada periode tertentu. Kasus ini bermula dari temuan adanya penyalahgunaan wewenang dan permainan kuota haji tambahan yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Sebagai Ketua Umum Kesthuri, Asrul diduga kuat menjadi salah satu aktor kunci dalam praktik penjualan kuota haji yang tidak sesuai ketentuan Kementerian Agama.

Kendati demikian, pihak Asrul melalui gugatan ini membantah seluruh tuduhan dan menuding KPK terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mereka berdalih bahwa klien hanya menjalankan fungsi organisasi dan tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari pengelolaan kuota haji yang menjadi sasaran penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan respons resmi atas bergulirnya sidang praperadilan ini. Namun biasanya, lembaga antirasuah akan menghadirkan tim hukumnya untuk membuktikan bahwa seluruh prosedur telah sesuai aturan. Sidang praperadilan ini diperkirakan akan berlangsung alot, mengingat perkara pokok menyangkut haji yang menjadi perhatian publik luas.

Pantauan Lurusin.com di lokasi, suasana persidangan berlangsung tertib dengan kehadiran sejumlah pendukung Asrul yang memadati area parkir PN Jaksel. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPK.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User