Dua Tersangka Korupsi Bernasib Beda, Satu Masih Bebas

Kasus dugaan korupsi yang menyeret dua nama besar sekaligus menghadirkan potret kontras dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan belum juga mera...

Jul 12, 2026 - 05:36
0 0

Kasus dugaan korupsi yang menyeret dua nama besar sekaligus menghadirkan potret kontras dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan belum juga merasakan dinginnya lantai sel tahanan meski statusnya sudah naik menjadi tersangka. Di sisi lain, seorang kolega yang terjerat dalam pusaran kasus serupa justru sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

Dua Tersangka dengan Perlakuan Hukum yang Timpang

Perbedaan mencolok ini menjadi sorotan tajam publik dan pemerhati hukum. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga detik ini masih dapat menghirup udara bebas tanpa harus menjalani masa penahanan. Sementara itu, Don Ritto, yang namanya turut terseret dalam pusaran perkara yang sama, justru telah resmi ditahan dan kini menempati Rumah Tahanan di lingkungan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Fenomena ini sontak memunculkan gelombang pertanyaan besar: apakah benar ada standar ganda dalam proses hukum di negeri ini? Ataukah terdapat alasan prosedural dan substansial yang membenarkan perbedaan perlakuan tersebut? Publik menunggu penjelasan yang gamblang dari aparat penegak hukum agar tidak timbul spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan terhadap institusi peradilan.

Analisis Yuridis: Mengapa Penahanan Tidak Selalu Bersifat Wajib?

Dalam kerangka hukum acara pidana Indonesia, penetapan status tersangka tidak lantas secara otomatis mewajibkan penyidik untuk melakukan penahanan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang diskresi kepada penyidik dengan mempertimbangkan dua dimensi utama: syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat objektif berkaitan dengan ancaman hukuman dari tindak pidana yang disangkakan, yang umumnya mensyaratkan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Sementara syarat subjektif menyangkut kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam konteks perkara ini, kedua nama telah resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang notabene memiliki ancaman hukuman yang sangat berat. Secara yuridis, syarat objektif seharusnya sudah terpenuhi untuk keduanya. Lantas, faktor subjektif apa yang membedakan keduanya sehingga menghasilkan keputusan penahanan yang berbeda? Inilah yang menjadi teka-teki yang perlu diurai.

Para pengamat hukum mendorong agar penyidik memberikan transparansi penuh mengenai pertimbangan-pertimbangan yang mendasari keputusan tidak menahan Febrie. Apakah karena yang bersangkutan dinilai kooperatif? Apakah terdapat jaminan dari pihak keluarga atau penasihat hukum? Atau justru ada pertimbangan-pertimbangan di luar koridor hukum yang memengaruhi keputusan tersebut? Tanpa ada penjelasan resmi, ruang gelap penuh prasangka akan terus menganga.

Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik dan Prinsip Equality Before the Law

Asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law merupakan pilar fundamental dalam negara hukum yang demokratis. Setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, latar belakang, atau koneksi politiknya, harus diperlakukan setara di mata hukum. Ketika muncul situasi di mana dua orang dengan status hukum yang sama mendapatkan perlakuan berbeda, maka asas tersebut sedang diuji integritasnya.

Dalam kasus ini, publik tidak dapat mengabaikan fakta bahwa Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di institusi Kejaksaan Agung — lembaga yang kini justru tengah menangani proses penyidikan terhadap dirinya. Latar belakang ini tentu memunculkan kecurigaan adanya potensi konflik kepentingan atau bahkan perlakuan istimewa yang diberikan kepada mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut. Meskipun demikian, semua pihak harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjelaskan duduk perkara secara objektif.

Di sisi lain, Don Ritto yang sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan menjadi cermin betapa cepatnya proses penahanan dapat dilakukan bila penyidik memiliki keyakinan penuh. Keberadaannya di Rutan Polda Metro Jaya menjadi penanda bahwa proses hukum terhadap dirinya berjalan tanpa hambatan berarti. Pertanyaan yang menggelitik adalah: apakah kecepatan penahanan terhadap Don Ritto semata-mata karena alat bukti yang telah mencukupi, ataukah karena posisinya yang tidak memiliki akses kuasa struktural seperti halnya Febrie?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga-lembaga pengawas independen diharapkan turut memantau perkembangan kasus ini secara saksama. Jangan sampai disparitas perlakuan ini menjadi preseden buruk yang mempertebal persepsi bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kasus ini masih terus bergulir. Penyidik diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk meredam spekulasi yang berkembang. Satu hal yang pasti, mata publik sedang tertuju pada bagaimana proses hukum ini akan berakhir. Apakah keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, ataukah kembali menjadi panggung sandiwara yang mengecewakan rasa keadilan masyarakat?

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User