Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

DPR Sahkan UU Sistem Desa Digital dan Pacu Revisi Perampasan Aset

Rapat paripurna DPR menandai babak baru legislasi dengan pengesahan Undang-Undang Sistem Desa Informatif, disusul persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. D...

DPR Sahkan UU Sistem Desa Digital dan Pacu Revisi Perampasan Aset

Rapat paripurna DPR menandai babak baru legislasi dengan pengesahan Undang-Undang Sistem Desa Informatif, disusul persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Dua keputusan strategis itu diambil dalam satu agenda yang sama, mempertegas arah kerja lembaga legislatif menjelang masa persidangan berikutnya.

Agenda pembahasan dibuka dengan pembacaan hasil Komisi II terkait rancangan undang-undang yang telah melalui tahap harmonisasi. Sebanyak 141 pasal resmi disahkan dalam rapat paripurna, menjadikannya salah satu produk hukum paling komprehensif dalam bidang tata kelola data desa. Para anggota hadir secara fisik maupun virtual, mengikuti proses pemungutan suara yang berlangsung tertib.

Ruang Lingkup UU Sistem Desa Informatif

Undang-undang baru itu mengatur kerangka penyelenggaraan sistem informasi di tingkat desa, mencakup pengelolaan data kependudukan, arsip pemerintahan, hingga integrasi layanan publik digital. Regulasi ini juga menegaskan kewajiban setiap desa untuk membangun basis data terintegrasi yang dapat diakses oleh pemerintah daerah dan pusat, guna mempercepat penyaluran program pembangunan.

Salah satu poin krusial adalah kewajiban pelaporan digital berbasis waktu nyata. Setiap desa diharapkan mengunggah data realisasi anggaran, progres pembangunan infrastruktur, serta capaian indikator kesejahteraan warga secara berkala. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah pusat dapat memantau sekaligus mengoreksi ketimpangan distribusi dana desa lebih cepat.

Aspek perlindungan data pribadi turut mendapat penekanan. Undang-undang mengatur bahwa data individu warga desa tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial, dan setiap akses harus tercatat dalam log audit. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam sanksi administratif berupa denda maupun penghentian sementara akses jaringan desa.

UU ini juga memuat ketentuan transisi selama dua tahun, di mana pemerintah daerah diminta membentuk tim pendamping teknis bagi desa-desa dengan kapasitas digital terbatas. Program literasi digital bagi perangkat desa disiapkan sebagai pelengkap, agar implementasi tidak berjalan setengah jalan akibat kesenjangan kemampuan.

RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Proses Pembahasan

Setelah pengesahan UU desa, rapat paripurna kembali membahas agenda lain yang tak kalah krusial: persetujuan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan intensif bersama pemerintah dalam waktu dekat, terkait mekanisme penyitaan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Rancangan tersebut mengusulkan perluasan kewenangan penegak hukum dalam melacak aset hasil kejahatan, termasuk harta yang disimpan melalui pihak ketiga atau korporasi. Selama ini, proses perampasan aset kerap terkendala oleh rumitnya pembuktian kepemilikan, sehingga banyak harta tersangka lolos dari sita negara.

Persetujuan sebagai usul inisiatif menandakan adanya kesepakatan politik antarfraksi untuk memprioritaskan regulasi ini. Sebelumnya, rancangan sempat mengendap di meja pembahasan karena perbedaan pandangan terkait batas waktu pengajuan gugatan maupun perlindungan terhadap pihak yang belum dipidana.

Menurut rencana, panitia khusus akan dibentuk untuk merumuskan draf final, mempertimbangkan masukan dari KPK, Kejaksaan, dan lembaga peradilan. Pemerintah dijadwalkan memberikan catatan resmi terkait kesiapan infrastruktur hukum untuk menampung mekanisme penyitaan yang lebih agresif tersebut.

Implikasi Politik dan Langkah Berikutnya

Pengesahan dua agenda besar sekaligus menunjukkan keinginan DPR untuk menutup backlog legislasi prioritas sebelum akhir periode. Kehadiran sejumlah pimpinan fraksi dalam paripurna memberi sinyal bahwa koalisi politik telah sepakat untuk saling mendukung dalam pengesahan undang-undang strategis.

Bagi pemerintah daerah, UU sistem desa berarti tambahan beban administrasi baru yang harus diantisipasi dengan penyiapan server dan tim operator. Sementara bagi sektor penegakan hukum, RUU perampasan aset berpotensi mengubah cara kerja penyidikan, terutama dalam hal pembekuan rekening dan pelacakan properti lintas yurisdiksi.

Selanjutnya, Badan Legislasi dijadwalkan menyusun jadwal pembahasan bersama pemerintah. Targetnya, RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam Progleg prioritas tahap akhir, agar sempat disahkan sebelum masa sidang ditutup. Masyarakat pun akan mengawasi apakah komitmen politik ini benar-benar diterjemahkan menjadi regulasi yang aplikatif, bukan sekadar komitmen simbolis di ruang paripurna.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User