Sep 11, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

DPR Pertahankan Aturan Penahanan KUHAP Baru di Sidang MK

Ketegangan konstitusional seputar regulasi hukum acara pidana kembali mengemuka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

DPR Pertahankan Aturan Penahanan KUHAP Baru di Sidang MK

Ketegangan konstitusional seputar regulasi hukum acara pidana kembali mengemuka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyampaikan pembelaan dan argumentasi hukum terkait norma penahanan yang termaktub dalam Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang tengah digugat oleh sejumlah pegiat hukum dan masyarakat sipil.

Hadir mewakili lembaga legislatif, Kuasa Hukum DPR RI I Wayan Sudirta membeberkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis di balik perumusan pasal krusial tersebut. Persidangan ini menyoroti batas tipis antara kewenangan represif aparat penegak hukum dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka dalam proses peradilan pidana.

Polemik Kewenangan Upaya Paksa di Meja Mahkamah

Uji materi terhadap aturan penahanan ini berakar dari kekhawatiran publik mengenai potensi kesewenang-wenangan penegak hukum. Pasal 100 ayat (5) dipersoalkan lantaran dinilai membuka celah interpretasi subjektif yang luas bagi penyidik untuk melakukan penahanan tanpa mekanisme kontrol pengadilan yang ketat sejak dini.

Dalam persidangan, pemohon mendalilkan bahwa pembatasan kemerdekaan seseorang seharusnya tunduk pada asas proporsionalitas dan pengawasan yudisial mutlak (judicial scrutiny), bukan sekadar diskresi sepihak aparat. Menanggapi keberatan tersebut, DPR menegaskan bahwa regulasi dalam KUHAP baru justru dirancang untuk memperjelas batasan, bukan memperluas tirani penahanan.

"Perumusan pasal penahanan ini disusun dengan mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum pidana sekaligus memagari agar tidak terjadi kekosongan hukum saat aparat menghadapi situasi tersangka yang berisiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegas I Wayan Sudirta dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Rasionalitas Yuridis Pembentukan Norma

Dalam pembelaannya, perwakilan DPR memaparkan sejumlah poin fundamental yang mendasari keberadaan ketentuan penahanan dalam hukum acara pidana yang diperbarui:

  • Kepastian Proses Penyidikan: Menjamin kelancaran pemeriksaan tanpa adanya hambatan berupa manipulasi barang bukti atau intimidasi terhadap saksi oleh tersangka.
  • Kriteria Objektif dan Subjektif: Mencegah tersangka mengulangi tindak pidana serupa selama proses hukum masih berjalan.
  • Harmonisasi Sistem Peradilan: Menyelaraskan aturan penahanan dengan dinamika ancaman kejahatan modern yang makin kompleks dan terorganisasi.

DPR berargumen bahwa penahanan tidak dirancang sebagai bentuk penghukuman di muka (premature punishment), melainkan instrumen darurat yang penggunaannya dibatasi oleh syarat-syarat formil yang ketat dalam KUHAP.

Menimbang Celah dan Jaminan Perlindungan Tersangka

Kendati DPR bersikukuh bahwa regulasi baru ini telah seimbang, penelusuran kritis memperlihatkan bahwa tantangan terbesar penegakan hukum pidana di Indonesia terletak pada fase implementasi teknis. Tanpa adanya sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan minimnya efektivitas lembaga praperadilan konvensional, pasal penahanan kerap menjadi momok bagi pencari keadilan.

Mahkamah Konstitusi kini memegang peranan kunci untuk menguji apakah dalil DPR mampu membuktikan bahwa Pasal 100 ayat (5) selaras dengan amanat UUD 1945, ataukah norma tersebut memerlukan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) demi mencegah erosi hak-hak sipil warga negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User