JAKARTA — Pelarian panjang tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan di tubuh PT Asli Rancangan Indonesia (PT ASLI RI) akhirnya kandas. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membekuk buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut setelah melakukan pelacakan intensif lintas wilayah.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat posisi PT ASLI RI sebagai salah satu penyedia layanan verifikasi identitas digital dan biometrik terkemuka di Tanah Air. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan struktural yang dimilikinya untuk mengeruk keuntungan pribadi, yang berdampak langsung pada stabilitas operasional serta kerugian finansial bernilai miliaran rupiah bagi korporasi.
Kronologi Pengejaran dan Penangkapan Tersangka
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, perburuan terhadap tersangka dilakukan menyusul terbitnya laporan polisi dan penetapan status DPO oleh Bareskrim Polri. Tersangka kerap berpindah lokasi persembunyian guna mengaburkan jejak dari aparat penegak hukum.
- Tahap Audit Internal: Manajemen PT ASLI RI menemukan selisih dana operasional dan transaksi anomali yang melibatkan kewenangan jabatan tersangka pada periode kerja aktif.
- Pelaporan ke Bareskrim Polri: Pihak perusahaan resmi melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan potensi pencucian uang.
- Penetapan DPO: Setelah mangkir dari sejumlah panggilan pemeriksaan resmi, penyidik menaikkan status tersangka menjadi buronan internasional/nasional.
- Operasi Penangkapan: Tim Bareskrim Polri berhasil memetakan titik koordinat persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan persuasif tanpa perlawanan.
"Langkah penangkapan ini merupakan bukti komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya menyangkut kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang menggerogoti integritas korporasi di Indonesia," tegas pejabat berwenang di lingkungan Bareskrim Polri.
Modus Operandi: Eksploitasi Otoritas Perusahaan
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa tersangka menjalankan skema pengalihan dana melalui rekayasa dokumen administratif dan persetujuan transaksi fiktif. Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan akses keuangan, tersangka mengeksploitasi celah verifikasi internal.
- Pengalihan Rekening: Tersangka menginstruksikan pembayaran klien atau mitra bisnis dialihkan ke rekening penampung pihak ketiga non-resmi.
- Pemberian Laporan Palsu: Laporan neraca dibukukan seolah-olah seimbang dengan menyamarkan pengeluaran tanpa dasar faktual.
- Dugaan Pencucian Uang: Dana hasil penggelapan disinyalir dialirkan ke sejumlah aset bergerak dan instrumen investasi pribadi demi menyamarkan asal-usul uang.
Fokus Penyidikan Lanjutan dan Pelacakan Aset
Pasca penangkapan, penyidik langsung membawa tersangka ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi kini berfokus pada asset tracing (pelacakan aset) guna memulihkan kerugian yang dialami perusahaan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal lain yang turut membantu pelarian atau tindak kejahatan tersebut.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Comments (0)