Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026

Komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset kembali mengemuka setelah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima kedatangan massa Aliansi Masyarakat Perubahan Bangsa (AMPB) di kompleks Parlemen, Sena...

DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026

Komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset kembali mengemuka setelah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima kedatangan massa Aliansi Masyarakat Perubahan Bangsa (AMPB) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam dialog tersebut, pihak parlemen menyampaikan garis waktu yang disebut secara eksplisit: rancangan undang-undang yang telah lama mengendap itu ditargetkan rampung menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Penyampaian tenggat ini menjawab tuntutan publik yang menginginkan kepastian, bukan sekadar pernyataan niat baik.

Kesepakatan yang Disampaikan Parlemen

Andre Rosiade, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra yang turut menerima massa, memastikan adanya kesepakatan internal di tubuh pimpinan dewan. Pimpinan DPR disebut telah menyepakati percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahap pengesahan menjadi undang-undang, dengan tenggat waktu yang disebut terbuka di hadapan massa. Keterbukaan menyebutkan tanggal dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban politik, mengingat selama ini rancangan tersebut kerap berpindah posisi dalam daftar prioritas legislasi tanpa kepastian waktu.

Lama Mengendap di Rak Parlemen

RUU Perampasan Aset bukan wacana baru. Rancangan ini telah tercantum dalam Prolegnas sejak lebih dari satu dekade lalu dan sempat masuk daftar prioritas pembahasan pada 2023. Saat itu proses hampir tuntas hingga ambang pengesahan, namun dihentikan setelah pemerintah melalui surat presiden meminta penundaan dengan alasan perlunya kajian lebih mendalam. Sejak saat itu, dorongan publik tidak pernah padam. Kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis antikorupsi secara berkala menekan DPR agar rancangan itu tidak lagi ditunda-tunda.

Mengapa Rancangan Ini Dianggap Krusial

Inti dari RUU Perampasan Aset adalah memberi dasar hukum bagi negara untuk merampas aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisir, tanpa harus menunggu vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap. Konsep yang dikenal sebagai perampasan tanpa pidana ini menjadi kunci menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan besar untuk tetap menikmati hasil kejahatannya.

Urgensinya terlihat dari skala kerugian negara. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada 2023 mencapai kisaran Rp271 triliun. Sementara itu, Badan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPATK) secara berkala mengungkap mengalirnya dana ilegal melalui berbagai instrumen keuangan. Tanpa undang-undang perampasan aset, pemulihan aset kerap terganjal proses pidana yang panjang, buronan pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, serta lemahnya payung hukum perampasan secara perdata.

Sebagai perbandingan, sejumlah negara telah lama menerapkan instrumen serupa untuk menyita kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Indonesia sendiri telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006, yang mewajibkan negara peserta mengembangkan mekanisme perampasan hasil kejahatan. Ketiadaan undang-undang khusus membuat kewajiban internasional itu belum terpenuhi secara utuh.

Tuntutan Massa dan Respons DPR

Kehadiran massa AMPB di parlemen merupakan bagian dari rangkaian tekanan publik. Para orator menuntut kepastian pengesahan rancangan tersebut, menilai penundaan bertahun-tahun hanya memperpanjang ruang bagi pelaku korupsi. Respons DPR melalui pertemuan ini disambut berhati-hati oleh sejumlah pihak. Pengalaman 2023 menjadi pelajaran berharga: komitmen yang sudah berada di ambang pengesahan pun bisa urung karena dinamika politik. Karena itu, masyarakat sipil meminta kesepakatan kali ini dituangkan dalam mekanisme yang mengikat, misalnya melalui penetapan dalam daftar prioritas Prolegnas resmi beserta jadwal pembahasan yang terukur.

Jalan Menuju 15 Desember 2026

Secara prosedural, rancangan tersebut masih harus melewati sejumlah tahap: penyelarasan dengan pemerintah sebagai inisiator, pembahasan di tingkat panitia kerja, hingga pembacaan dua kali dalam rapat paripurna. Waktu tersisa hingga tenggat Desember 2026 terhitung sempit, mengingat masa persidangan juga diisi agenda anggaran dan produk legislasi lainnya.

Dengan disebutkannya tanggal secara terbuka, kini ada tolok ukur yang dapat dipakai publik untuk menilai kesungguhan DPR. Jika tenggat tersebut terlewat, komitmen yang disampaikan kepada massa AMPB berisiko dinilai sebagai janji kosong. Sebaliknya, jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sebelum 15 Desember 2026, Indonesia akan memiliki instrumen baru yang lama ditunggu untuk memulihkan aset negara dari tangan para perampas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User