DPR Desak Sanksi bagi Nakes yang Bully Pasien di Media Sosial
Perilaku sejumlah tenaga kesehatan yang merundung pasien melalui unggahan di media sosial memicu reaksi keras dari kalangan legislator. Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa tindakan semacam itu ti...
Perilaku sejumlah tenaga kesehatan yang merundung pasien melalui unggahan di media sosial memicu reaksi keras dari kalangan legislator. Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibiarkan dan harus berujung pada penjatuhan sanksi apabila terbukti melanggar kode etik profesi. Persoalan ini kembali mencuat setelah sejumlah unggahan bernada merendahkan pasien beredar luas di ruang digital dan menuai kecaman publik dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai perilaku tersebut mencoreng citra profesi kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi empati, pelayanan, dan kerahasiaan pasien. Menurutnya, setiap tenaga kesehatan terikat pada sumpah profesi serta standar etik yang melarang publikasi informasi maupun identitas pasien tanpa persetujuan. Apabila batas tersebut dilanggar, konsekuensi disiplin hingga sanksi profesi harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga martabat profesi.
Sanksi Menyusul Pelanggaran Etik
Charles menegaskan, mekanisme penindakan terhadap tenaga kesehatan yang melanggar etik sebenarnya sudah tersedia melalui organisasi profesi dan majelis etik. Setiap pelanggaran yang terbukti harus diproses sesuai ketentuan, mulai dari teguran lisan, pembinaan, hingga rekomendasi pencabutan izin praktik apabila pelanggarannya tergolong berat. Ia meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan tidak menutup-nutupi kasus yang melibatkan stafnya demi alasan menjaga nama baik institusi.
Selain jalur etik, pelanggaran berupa penyebaran data pasien juga berpotensi menyentuh ranah hukum. Regulasi perlindungan data pribadi serta ketentuan mengenai rekam medis mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi kesehatan seseorang. Pasien yang merasa dirugikan, kata Charles, berhak menempuh jalur pengaduan resmi agar kejelasan hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Ia mengingatkan bahwa ruang digital bukan wilayah bebas aturan bagi siapa pun, termasuk tenaga kesehatan.
Kasus Yurizal dan Tantangan Layanan Kesehatan Nasional
Lebih jauh, Charles menilai kasus yang menimpa Yurizal menjadi bukti bahwa pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan layanan kesehatan secara nasional. Persoalan tidak berhenti pada perilaku individu, melainkan juga mencerminkan kualitas pembinaan, pengawasan, dan budaya kerja di fasilitas kesehatan. Ia menekankan bahwa insiden semacam ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, bukan sekadar diselesaikan kasus per kasus tanpa perbaikan mendasar.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan merupakan fondasi penting yang mudah runtuh akibat ulah segelintir oknum. Ketika pasien justru dijadikan bahan olok-olok di ruang digital, masyarakat bisa enggan mengakses layanan karena takut privasinya dilanggar. Dampak jangka panjangnya, upaya pemerataan akses kesehatan yang selama ini dibangun pemerintah dapat terhambat hanya karena krisis kepercayaan yang sebenarnya bisa dicegah melalui pengawasan ketat.
Etika Profesi dan Perlindungan Pasien
Kode etik profesi kesehatan, baik bagi dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya, secara tegas mengatur kewajiban menghormati martabat pasien dalam segala situasi. Kerahasiaan medis merupakan hak pasien yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi seperti IDI dan PPNI memiliki majelis etik yang berwenang memeriksa, memutuskan, dan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Fasilitas kesehatan juga memikul tanggung jawab memastikan seluruh pegawainya memahami batasan penggunaan media sosial. Banyak rumah sakit sebenarnya telah memiliki aturan internal terkait dokumentasi dan publikasi, namun pengawasannya kerap lemah dalam praktik sehari-hari. Charles mendorong Kementerian Kesehatan memperkuat pengawasan serta memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Pentingnya Literasi Digital bagi Nakes
Di sisi lain, munculnya kasus perundungan daring oleh tenaga kesehatan menunjukkan pentingnya literasi digital dalam pendidikan dan pelatihan profesi. Kurikulum etika digital dinilai perlu diperkuat agar calon tenaga kesehatan memahami bahwa jejak digital mereka berdampak langsung pada profesi dan keselamatan pasien. Pembinaan berkelanjutan di tempat kerja juga diperlukan agar kesadaran etik tidak luntur oleh rutinitas dan tekanan kerja yang tinggi.
Charles berharap polemik ini menjadi momentum perbaikan sistem, bukan sekadar ajang mencari kambing hitam. Penegakan sanksi terhadap pelanggar etik harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola layanan kesehatan nasional secara menyeluruh. Dengan begitu, masyarakat kembali mendapatkan kepastian bahwa ketika mereka berobat, martabat, keselamatan, dan privasinya tetap terlindungi sepenuhnya.
Comments (0)