DPR Desak BGN Segera Terbitkan Regulasi Operasional SPPG di Wilayah 3T
Jakarta – Dorongan agar Badan Gizi Nasional (BGN) segera menghadirkan pedoman operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus menguat. Kali ini, tekanan itu datang dari Komisi IX Dewan...
Jakarta – Dorongan agar Badan Gizi Nasional (BGN) segera menghadirkan pedoman operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus menguat. Kali ini, tekanan itu datang dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang menilai tanpa adanya standar prosedur dan landasan hukum yang jelas, realisasi Program Makan Bergizi Gratis di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akan terus tertunda. Permintaan ini muncul sebagai jawaban atas lambatnya eksekusi program prioritas nasional yang sudah dinantikan masyarakat di pelosok negeri.
Dalam pandangan Komisi IX, SPPG sebagai ujung tombak distribusi dan pengelolaan makanan bergizi tidak dapat bergerak optimal jika hanya bermodalkan instruksi lisan atau arahan umum. Diperlukan dokumen resmi yang mengikat secara teknis dan hukum agar setiap tahap, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi ke penerima manfaat berjalan seragam dan terukur. Terlebih, wilayah 3T memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan daerah perkotaan. Infrastruktur yang terbatas, aksesibilitas yang sulit, serta rantai pasok yang kerap terputus memerlukan pendekatan khusus yang tertuang dalam pedoman tertulis.
Urgensi Standar Operasional Prosedur Khusus
Keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus bagi SPPG di wilayah 3T bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan prasyarat agar intervensi gizi berjalan efektif. Tanpa panduan yang detil, risiko inefisiensi sangat tinggi. Misalnya, penentuan jenis menu yang sesuai dengan ketersediaan pangan lokal, metode penyimpanan bahan makanan yang tahan terhadap cuaca ekstrem, atau mekanisme transportasi yang mampu menjangkau pulau-pulau kecil dan pegunungan terisolasi. Komisi IX menekankan bahwa panduan tersebut harus menjawab tantangan geografis sekaligus memastikan standar mutu gizi tidak turun.
Payung hukum operasional juga menjadi sorotan utama. SPPG memerlukan kepastian tentang kewenangan, struktur organisasi di lapangan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban anggaran. Selama ini, sejumlah pihak di daerah mengaku belum memahami bagaimana bersinergi dengan unit pelayanan tersebut karena belum ada regulasi turunan yang diterbitkan. DPR meminta agar BGN tidak sekadar merumuskan SOP, tetapi juga menetapkannya dalam bentuk peraturan badan atau surat edaran yang memiliki kekuatan hukum untuk dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan mitra pelaksana.
Realitas Wilayah 3T yang Tak Bisa Disamakan
Program Makan Bergizi Gratis bertujuan mulia, terutama untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan konsumsi gizi seimbang pada anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan. Namun, implementasi di wilayah 3T tidak bisa menggunakan cetak biru yang sama dengan kota besar. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen desa di kawasan 3T masih menghadapi kendala aksesibilitas serius, sementara sepertiga di antaranya mengalami kesulitan pasokan listrik dan air bersih—dua elemen kunci dalam pengelolaan makanan yang higienis.
Komisi IX mendesak agar SOP yang disusun mengakomodasi kondisi tersebut. Sebagai contoh, di banyak titik di Papua, Nusa Tenggara Timur, atau Maluku, satu-satunya akses adalah jalur sungai dan laut dengan frekuensi terbatas. Jika SPPG diwajibkan memasok bahan segar setiap hari, tanpa alternatif seperti penggunaan cold chain berbasis energi surya atau diversifikasi menu dengan pangan lokal, program berpotensi mandek. Oleh sebab itu, DPR meminta agar pemerintah menjadikan kearifan lokal dan potensi pangan setempat sebagai bagian integral dari regulasi yang akan diterbitkan.
Desakan Percepatan untuk Hindari Kesenjangan Gizi
Lambatnya penyusunan SOP dan payung hukum dikhawatirkan bakal memperlebar kesenjangan gizi antara pulau Jawa dan daerah lainnya. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar terbaru, beberapa provinsi di kawasan timur Indonesia masih memiliki prevalensi stunting di atas 30 persen, jauh melebihi rata-rata nasional. Program makan bergizi seharusnya menjadi intervensi cepat yang mampu memutus rantai malnutrisi, bukan malah terhambat karena persoalan birokrasi.
DPR melalui Komisi IX menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal penyelesaian dokumen operasional ini. Rapat-rapat pengawasan selanjutnya akan kembali mempertanyakan progres penerbitan SOP dan regulasi tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan berarti, bukan tidak mungkin lembaga legislatif akan mendorong mekanisme penganggaran bersyarat atau bahkan membentuk pansus khusus yang mengawasi tata kelola gizi nasional. Sinyal ini semakin menguat karena masa reses telah dimanfaatkan anggota dewan untuk menyerap langsung keluhan dari daerah pemilihan, dan mayoritas mempertanyakan mengapa dana yang sudah dialokasikan belum menyentuh masyarakat di pelosok.
Di sisi lain, BGN sebagai lembaga yang baru terbentuk diharapkan menunjukkan respons cepat. Beberapa kalangan menilai bahwa payung hukum operasional SPPG sebenarnya bisa disusun secara paralel dengan uji coba program, bukan menunggu sempurna di atas kertas. Model percontohan di beberapa desa dengan dokumentasi best practice bisa menjadi masukan berharga bagi finalisasi aturan. Hal ini penting agar momentum awal program tidak kehilangan kepercayaan publik.
Komisi IX juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif kementerian lain, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Koordinasi lintas sektor wajib diatur di dalam SOP agar tidak terjadi tumpang tindih. SPPG tidak dapat bekerja sendiri; ia memerlukan ekosistem dukungan yang solid, mulai dari petani lokal sebagai pemasok, kelompok ibu-ibu sebagai pengelola dapur komunal, hingga puskesmas sebagai pemantau status gizi penerima. Semua interaksi itu membutuhkan aturan main yang jelas.
Dengan desakan ini, diharapkan dalam hitungan minggu mendatang sudah ada rancangan awal yang bisa dikonsultasikan dengan DPR dan pemangku kepentingan. Masyarakat di wilayah 3T sudah terlalu lama menunggu kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar atas pangan bergizi. Setiap hari keterlambatan berarti hilangnya kesempatan bagi seorang anak untuk tumbuh sehat dan cerdas. Regulasi operasional SPPG bukan sekadar berkas birokrasi, melainkan komitmen nyata yang akan menentukan nasib jutaan keluarga di tapal batas Indonesia.
Baca juga:
Comments (0)