DPR dan PERADI Profesional Soroti Pengakuan Putusan Asing dalam RUU HPI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama para pemangku kepentingan terus mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Dalam fase diskusi yang berlangsung di kompleks...
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama para pemangku kepentingan terus mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Dalam fase diskusi yang berlangsung di kompleks parlemen, salah satu isu krusial yang mengemuka adalah perlunya kerangka hukum yang jelas untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia. Organisasi advokat, khususnya PERADI Profesional, tampil memberikan sumbangsih pemikiran yang konstruktif untuk memastikan RUU ini mampu mengantisipasi rumitnya hubungan hukum lintas negara.
Kehadiran RUU HPI dinilai kian mendesak di tengah arus globalisasi yang menghapus sekat geografis. Aktivitas ekonomi, perkawinan campuran, hingga sengketa bisnis yang melibatkan pihak asing semakin jamak ditemui, namun Indonesia belum memiliki unifikasi aturan hukum perdata internasional yang komprehensif. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama saat warga negara atau badan hukum Indonesia harus berurusan dengan putusan yang dijatuhkan di yurisdiksi lain.
Urgensi RUU di Era Lintas Batas
Selama ini, pengaturan mengenai hukum perdata internasional tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral dan tidak harmonis. Ketiadaan payung hukum tunggal membuat hakim dan praktisi hukum sering kali menghadapi kebingungan saat menentukan hukum mana yang berlaku, pengadilan mana yang berwenang, serta bagaimana status putusan asing. RUU HPI diharapkan menjadi solusi dengan menyusun aturan main yang seragam, mulai dari pilihan hukum, yurisdiksi, hingga eksekusi putusan lintas negara.
Para legislator menyadari bahwa mengabaikan kompleksitas ini bisa merugikan Indonesia dalam pergaulan internasional. Sebagai contoh, dalam kasus kepailitan yang melibatkan aset di berbagai negara, pengadilan Indonesia sering menemui jalan buntu karena ketiadaan prosedur yang diakui secara global. RUU ini dirancang untuk menjawab kekosongan tersebut dengan mengadopsi prinsip-prinsip yang berlaku umum, seperti comity dan perlindungan ketertiban umum.
Masukan PERADI Profesional Terkait Putusan Asing
Dalam sesi dengar pendapat, PERADI Profesional secara spesifik menyoroti bab mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Mereka menekankan bahwa rumusan pasal-pasal terkait harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir. Organisasi advokat itu menyampaikan rekomendasi agar RUU memberikan kejelasan tentang syarat suatu putusan asing dapat diakui dan dijalankan di wilayah Indonesia, termasuk kriteria bahwa putusan tersebut berasal dari pengadilan yang berwenang dan tidak bertentangan dengan asas keadilan serta kedaulatan negara.
PERADI Profesional juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap putusan internasional dan perlindungan kepentingan nasional. Mereka mendorong agar mekanisme pengakuan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses pemeriksaan oleh pengadilan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip seperti menjamin hak pembelaan tergugat dan tidak adanya cacat prosedural. Rekomendasi ini sejalan dengan praktik di banyak negara yang menerapkan sistem exequatur atau pengesahan terlebih dahulu sebelum putusan asing memiliki kekuatan eksekutorial.
Lebih lanjut, PERADI Profesional mengusulkan agar RUU mengakomodasi asas timbal balik. Artinya, pengakuan terhadap putusan asing juga mempertimbangkan apakah negara asal putusan tersebut bersedia mengakui putusan pengadilan Indonesia. Hal ini diyakini akan mendorong kerja sama hukum yang lebih setara dan menghindari situasi di mana Indonesia hanya menjadi pihak penerima tanpa memperoleh manfaat balik.
Dinamika Pembahasan dan Harapan ke Depan
Meski pembahasan RUU HPI masih dalam tahap awal, masukan dari PERADI Profesional dipandang memperkaya substansi rancangan. Para anggota DPR dari komisi terkait menyatakan akan menampung semua rekomendasi dan menggodoknya bersama dengan pemerintah. Beberapa poin yang masih perlu diperdalam antara lain batasan ketertiban umum sebagai alasan penolakan pengakuan, serta prosedur pengajuan permohonan eksekusi yang efisien dan tidak membebani para pencari keadilan.
Di sisi lain, sektor bisnis menyambut baik percepatan legislasi ini. Pelaku usaha, khususnya yang terlibat dalam transaksi internasional, berharap RUU dapat memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian sengketa dan eksekusi jaminan yang berada di luar negeri. Kepastian pengakuan putusan asing akan mengurangi risiko hukum dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif. Tanpa jaminan bahwa putusan pengadilan atau arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia, kontrak-kontrak bisnis rentan kehilangan daya paksanya.
Pemerintah melalui kementerian terkait juga tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk memudahkan pembahasan pasal per pasal. Diharapkan pada masa sidang mendatang, RUU ini bisa masuk dalam agenda prioritas dan segera diundangkan. Kompleksitas isu yang diangkat menuntut ketelitian tinggi, tetapi semangat untuk menghadirkan aturan yang modern dan responsif terhadap tantangan zaman terus menjadi pendorong utama.
Dengan memadukan pandangan legislator, pemerintah, dan organisasi profesi seperti PERADI Profesional, RUU HPI diharapkan tidak menjadi aturan yang kaku, melainkan instrumen hidup yang mampu beradaptasi dengan dinamika hukum global. Fokus pada pengakuan putusan asing hanyalah satu keping dari keseluruhan puzzle, namun sangat menentukan efektivitas undang-undang ini kelak dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara.
Baca juga:
Comments (0)