Dolly Parlagutan, Residivis Korupsi di Pusaran Kasus Pabrik Gula
Keterlibatan Dolly Parlagutan Pulungan sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek Pabrik Gula Assembagoes kembali menguak potret buram tata kelola perusahaan milik negara. Penetapan status hukum i...
Keterlibatan Dolly Parlagutan Pulungan sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek Pabrik Gula Assembagoes kembali menguak potret buram tata kelola perusahaan milik negara. Penetapan status hukum ini bukanlah perjumpaan pertamanya dengan jerat pidana korupsi; pria tersebut sebelumnya telah tercatat sebagai pesakitan dalam perkara serupa, menjadikannya salah satu aktor berulang dalam pusaran kejahatan keuangan negara.
Jejak di Assembagoes dan Pusaran Dugaan Korupsi
Perkara Pabrik Gula Assembagoes mencuat ke permukaan setelah hasil audit investigatif mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran revitalisasi unit produksi gula tersebut. Dolly Parlagutan Pulungan, yang saat proyek berjalan menduduki posisi kunci sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga merekayasa sejumlah kontrak fiktif bersama rekanan. Berdasarkan konstruksi hukum penyidik, ia sengaja menggelembungkan nilai pekerjaan pengadaan mesin evaporator dan sistem boiler yang seharusnya menelan biaya sekitar Rp72 miliar menjadi lebih dari Rp140 miliar.
Modus operandi yang teridentifikasi meliputi praktik mark-up harga pada setiap lini pengadaan, mulai dari impor komponen utama hingga jasa pemasangan. Dokumen kontrak yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya kesenjangan antara spesifikasi teknis yang tercantum dengan realisasi di lapangan; misalnya, mesin sentrifugal yang dijanjikan berkapasitas 1.500 ton per hari ternyata hanya mampu beroperasi pada kapasitas 800 ton, namun biaya dibayar penuh. Selisih dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah rekening penampung yang dikendalikan oleh pihak-pihak terafiliasi dengan Dolly.
Selain berperan sebagai pengambil keputusan utama dalam pemilihan vendor, Dolly juga dituduh menerima fee proyek melalui transfer bertahap dari perusahaan cangkang yang beralamat di Singapura dan Hong Kong. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya aliran dana mencurigakan senilai belasan miliar rupiah ke rekening pribadi Dolly dan keluarganya dalam kurun waktu yang bersamaan dengan pencairan termin proyek. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa kerugian negara dalam kasus Assembagoes—yang ditaksir mencapai Rp300 miliar—tidak lepas dari kontribusi aktif sang tersangka.
Residivisme Korupsi: Pola yang Berulang
Faktanya, kasus Assembagoes bukanlah debut Dolly Parlagutan di ranah pidana korupsi. Sebelumnya, ia pernah divonis bersalah dalam perkara pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2016. Saat itu, Dolly yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti melakukan kolusi dengan pelaksana proyek untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang pengadaan ventilator dan inkubator bayi. Vonis penjara yang dijatuhkan pengadilan—berkisar empat tahun—tidak cukup memberi efek jera. Setelah bebas bersyarat pada 2019, Dolly kembali aktif dalam struktur proyek strategis, seolah catatan kelam itu hanya jeda administratif dalam karier birokratnya.
Pola residivisme ini menyoroti celah serius dalam sistem pengawasan internal. Meskipun regulasi seharusnya memberlakukan pembatasan bagi mantan terpidana korupsi untuk menduduki jabatan publik atau terlibat dalam proyek negara, data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan bahwa sinkronisasi basis data terpidana dengan kepegawaian tidak berjalan optimal. Dolly diketahui beralih ke sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah terpidana, memanfaatkan relasi politik dan lobi korporasi untuk kembali menempati posisi strategis—tanpa kendala yang berarti dalam proses background check.
Dampak dan Sikap Regulator
Guncangan akibat terkuaknya kembali nama Dolly Parlagutan sebagai tersangka memicu gelombang kritik terhadap Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, perwakilan BPK mengakui bahwa temuan pemeriksaan sebelumnya terkait proyek Assembagoes sempat masuk dalam catatan disclaimer, tetapi tidak ditindaklanjuti sebagai laporan investigatif. Sementara itu, Menteri BUMN menyatakan komitmen untuk menerapkan sanksi tegas: pemecatan tidak hormat, gugatan perdata pengembalian kerugian negara, dan pemblokiran seluruh aset yang diduga hasil tindak pidana.
Dari sisi pemidanaan, Dolly dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar. Mengingat statusnya sebagai residivis, jaksa penuntut umum dapat menambahkan pemberatan hukuman sesuai Pasal 52 KUHP, sehingga kemungkinan vonis yang dijatuhkan akan lebih tinggi dibandingkan perkara pertamanya.
Persona di Balik Daftar Tersangka
Di luar ruang penyidikan, Dolly Parlagutan Pulungan adalah figur yang dikenal memiliki kemampuan komunikasi politik yang lihai. Lulusan teknik industri dari salah satu universitas negeri terkemuka ini membangun karier di lembaga pemerintahan sejak era 1990-an, berpindah dari Kementerian Perindustrian ke beberapa BUMN strategis. Gaya hidupnya yang flamboyan kerap menjadi sorotan: kepemilikan beberapa properti mewah di Jakarta Selatan dan koleksi kendaraan eropa—yang kini sebagian besar telah disita penyidik—kontras dengan profil aparatur sipil. Namun, jejaring sosial yang kuat tidak mampu membendung fakta bahwa bukti transaksi dan audit forensik menempatkannya sebagai aktor sentral dalam rekor buruk BUMN gula yang terus merugi.
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum bagi penegak hukum untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas di sektor pangan, sekaligus menguji kesungguhan pemberantasan residivisme korupsi di Indonesia.
Baca juga:
Comments (0)